News Ticker

Gaji Dibawah UMP, PT Cahaya Bahari Akan Ditindak Tegas

Sosialisasi tentang undang-undang ketenagakerjaan serta Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sering dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ternyata sia-sia belaka.
Share it:
Dobo, 
Sosialisasi tentang undang-undang ketenagakerjaan serta Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sering dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ternyata sia-sia belaka.
Ilustrasi Demo Buruh Tuntut UMP
Betapa tidak, kondisi riil yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru justru kesan dari hasil sosialisasi tersebut tidak nampak. Hal ini dapat dilihat pada para pengusaha yang ada di Bumi Jargaria ini dalam memberi upah kepada karyawannya yang tidak sesuai dengan UMP. Cara ini sering dilakukan perusahaan “nakal” guna mengeruk keuntungan yang sangat besar dan berlipat ganda tanpa mempedulikan nasib karyawannya.
Salah satu perusahaan yang masih melakukan praktek tanpa mengacu pada aturan yang ada yakni PT. Cahaya Bahari yang bergerak dibidang pembudidayaan mutiara di Desa Warialau, Kecamatan Aru Utara. Kondisi  ini sesuai temuan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kepulauan Aru saat melakukan pengawasan dan monitoring lapangan, beberapa waktu lalu.
Dari hasil pengawasan tersebut, pihak Dinsosnakertrans menemukan banyak terjadi pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan PT Cahaya Bahari khususnya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun UMP.
Pasalnya, sejak beroperasi, PT Cahaya Bahari memberikan upah/gaji kepada karyawan dengan kisaran rata-rata dibawah standar UMP yakni 700 ribu rupiah sampai dengan 1 juta rupiah.
Ddemikian disampaikan Kepala Bidang Dinsosnakertrans Kabupaten Kepulauan Aru, CH. Belegur kepada media ini pekan kemarin di ruang kerjanya.
Ironisnya, dari para karyawan yang digaji dibawah standar UMP tersebut ada yang sudah bekerja selama puluhan tahun pada perusahaan tersebut.
“Selain melanggar UU 13 Tahun 2003, PT Cahaya Bahari juga sama sekali tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku tentang penerapan UMP,”tegasnya sembari menambahkan pihaknya akan menindak tegas perusahaan yang terbilang bandel ini berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dijelaskan Belegur, dalam kegiatan pengawasan dan monitoring tersebut, selain PT Cahaya Bahari pihaknya juga menemukan sekitar sekitar 40 perusahaan besar dan kecil yang beroperasi di daerah ini. Mereka telah melakukan pelanggaran tehadap UU tenaga kerja.
Olehnya itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk mempertanggung jawabkan apa yang selama ini dilakukan oleh perusahan-perusahaan nakal tersebut.
“Akan diberikan pembinaan bagi mereka yang pelanggarannya dianggap ringan, namun bagi perusahan yang pelanggarannya berat bahkan masuk dalam kategori bandel akan ditindak sesuai aturan yang berlaku, salah satunya termasuk PT Cahaya Bahari,” tegas Belegur.(dp)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi