Bupati Malra, Ir. Anderias Rentanubun |
Langgur, Dharapos.com
Keseriusan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat terus diupayakan agar
berjalan maksimal.
Salah satunya, melalui penegakan aturan dan tata tertib
terkait kedisiplinan Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah setempat
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Bupati Ir. Anderias Rentanubun yang dikonfirmasi di ruang kerjanya,
mengungkapkan keberadaan ASN sangat
penting bagi kelancaran berjalannya roda pemerintahan hingga proses pelayanan
kepada masyarakat.
Untuk itu, seluruh ASN di lingkup Pemkab Malra tanpa
terkecuali dituntut disiplin dan taat aturan.
"Setiap saat saya selalu tegaskan kepada seluruh ASN di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk disiplin dan taat aturan.
Dan terkait itu, Pemerintah juga telah mengaturnya secara jelas dalam PP Nomor
53 Tahun 2010 tentang Displin ASN secara terperinci," urainya.
Olehnya itu, terhadap siapa pun yang sengaja melanggar PP
tersebut termasuk pimpinan SKPD sekalipun,
Bupati kembali menegaskan tidak akan
segan-segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga secara khusus menyoroti kinerja tenaga pendidik dan
kesehatan yang khususnya bertugas di wilayah
kecamatan hingga desa/Ohoi dan
meminta mereka untuk tetap berpegang pada aturan.
Karena diakui Bupati, banyak keluhan masyarakat terkait
sepak terjang mereka yang sering kali meninggalkan pekerjaan tanpa ada
pemberitahuan sebelumnya terkait alasan meninggalkan tugas.
Padahal seharusnya saat mereka hendak ke kota atau tujuan
mana pun wajib membawa surat keterangan dari Kepala Desa/Ohoi setempat agar
perjalanan mereka bisa dipertanggung jawabkan.
"Bukan ibarat masuk dari pintu tetapi keluar dari
jendela, ini yang saya tidak setuju melihat perilaku seperti itu. Makanya
kembali saya tegaskan jika hal seperti itu terjadi lagi maka siapa pun mereka harus
siap mempertanggungjawabkan perbuatannya agar tidak merusak citra Pemerintah
daerah," ancamnya.
Guna memastikan itu, Bupati mengaku telah berkoordinasi
dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
setempat untuk menugaskan jajarannya
melakukan pengawasan pada jam-jam aktivitas kantor khususnya pada pusat-pusat
keramaian, termasuk warung, hotel dan sejumlah lokasi lainnya.
"Tahun ini akan kami pertegas aturannya dan ini pun
sebagai bentuk didikan atau ajaran yang bukan untuk menjelekkan tetapi demi
kebaikan bersama," cetusnya.
Bupati juga mendukung langkah tegas personel Satpol PP yang melakukan
sweeping pada setiap tempat hiburan guna mengawasi ASN yang menggunakan mobil atau
motor dinas bahkan juga pakaian dinas.
Dan jika kedapatan, maka siapa pun dia harus siap diproses langsung
untuk pemberlakuan sanksinya.
"Karena kedisiplinan bukan kehendak saya tapi ini
aturan Pemerintah pusat yang harus kita jalankan sesuai dengan aturan yang sudah di tuangkan dalam PP Nomor 53
Tahun 2010 tadi," tegasnya.
Olehnya itu, Bupati menghimbau kepada seluruh ASN di lingkup
Pemkab Malra untuk tingkatkan kinerja sebagai abdi negara maupun pelayan yang profesional
sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan aman
dan lancar.
(dp-20)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar