News Ticker

Mulai 22 April, DPC PKB Aru Buka Pendaftaran Balon Cabup-Cawabup 2024

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Aru resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah mulai
Share it:

 Ketua Tim Desk Pilkada Aru Steven Irmuply, S.Sos

Dobo, Dharapos.comDewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Aru resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah mulai 22 April 2024.

“Puji Tuhan mulai 22 April akan dibuka pendaftaran atau penjaringan calon kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Aru ini sampai 27 April 2024,” kata Ketua Tim Desk Pilkada Aru Steven Irmuply, S.Sos yang didampingi Sekretaris Tim Desk Ocen Ohoiwutun, Sabtu (20/4/2024).

Mereka menyebutkan, pendaftaran atau penjaringan Pilkada itu akan dilakukan secara terbuka, baik internal maupun eksternal di Sekretariat DPC PKB Kabupaten/Kota.

Steven lebih lanjut mengatakan bahwa pendaftaran sekaligus penjaringan bakal calon kepala daerah berdasarkan Instruksi DPP dan DPD partai.

“PKB memberi ruang kepada putra dan putri terbaik di bumi Jangari baik itu kader partai maupun non kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil Bupati,” ungkapnya.

Adapun  dalam tahapan pendaftaran, kata Steven, bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ada empat tahapan yang dilakukan yaitu pengambilan dokumen, pengembalian dokumen, verifikasi dokumen dan perbaikan dokumen bagi bakal calon yang persyaratannya dinyatakan belum lengkap.

Karena itu sesuai dengan kewenangan maka DPC PKB Aru hanya melakukan rekrutmen bagi bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah yang dilakukan secara terbuka . Sedangkan untuk uji kepatutan dan kelayakan hingga penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah merupakan wewenang DPP Pusat.

“Tanggung jawab kita di daerah hanya melakukan pendaftaran calon secara terbuka. Sementara uji kepatutan dan kelayakan hingga penentuan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang nantinya diusung PKB merupakan kewenangan DPP,” tutup Steven.

(dp-31)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi