News Ticker

Awal Mei, Pemkab gunakan aplikasi "Santer Tanimbar"

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bakal memberlakukan penggunaan aplikasi "Santer Tanimbar".
Share it:
Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Tanimbar memantau proses sosialisasi penggunaan aplikasi "Santer Tanimbar", Kamis (25/4/2024).

Saumlaki,Dharapos.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bakal memberlakukan penggunaan aplikasi "Santer Tanimbar".

Aplikasi "Santer Tanimbar" adalah aplikasi terintegrasi yang memuat e-absen, e-TPP dan e-kinerja.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja Aparatur pada BKPSDM KabupatenKepulauanTanimbar, Rudolof G. Lethulur menyatakan aplikasi Tambahan Penghasilan Pegawai (e-TPP) adalah sistem komputerisasi online berbasis web application yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat di akses dimana saja dan kapan saja.

Aplikasi e-Kinerja mampu membantu perangkat daerah untuk pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan hingga penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga tindak lanjutnya menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel.

Aplikasi ini digunakan untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit atau satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sementara, e-Absensi adalah sistem presensi digital ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 

"Kita sudah launching absensi elektronik dan aplikasi e-TPP dan e-Kinerja pekan kemarin, dan saat ini sedang dalam proses sosialisasi penggunaan aplikasi bagi operator dan atau para admin dari setiap organisasi perangkat daerah," kata Rudolof di ruang kerjanya, Kamis (25/4/2024).

Rudolof G. Lethulur,S.IP.,M.AP

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yohanis Batseran menjelaskan, sesuai rencana, aplikasi "Santer Tanimbar" ini diberlakukan awal Mei.

"Kita akan uji coba di bulan Mei, tetapi ada pengecualian untuk tiga kecamatan yang jaringan internetnya  kurang baik seperti di kecamatan Wuarlabobar, Molu Maru dan Fordata. Jika jaringan internet kurang baik di tiga kecamatan ini, maka kemungkinan mereka membuat laporan secara manual," kata Yohanis.

Dia katakan, pemberlakuan aplikasi "Santer Tanimbar" ini secara menyeluruh di 79 organisasi perangkat daerah dan unit kerja teknis seperti Puskesmas, Korwil dan Pustu.

"Selama ini kita masih menggunakan absensi dan laporan kinerja serta perhitungan tunjangan penghasilan pegawai secara manual," akuinya.

(dp-18)

Share it:

Kabupaten Kepulauan Tanimbar

Pemerintahan

Santer Tanimbar

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi