News Ticker

Panitia SMA Tayando Resmi Lapor Pemerasan Oleh Oknum Jaksa

Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando kembali menyampaikan laporan pengaduan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Share it:
Ilustrasi pemerasan oleh Jaksa
Ambon, Dharapos.com
Panitia Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Tayando kembali menyampaikan laporan pengaduan resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Kali ini, terkait aksi pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum Jaksa saat penanganan proses hukum dugaan korupsi pembangunan sekolah tersebut.

Panitia dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual, Syaifuddin Nuhuyanan selaku penanggung jawab panitia, Akib Hanubun selaku Ketua Panitia dan Aziz Fidmatan selaku Bendahara Panitia resmi mengadukan oknum Jaksa berinisial HN dan sejumlah rekannya atas kejahatan jabatan atau pemerasan.

Laporan resmi dengan nomor : Khusus – 01 tertanggal 19 Agustus tersebut telah dimasukkan ke Polda Maluku dengan bukti tanda terima Nomor Registrasi. BD/1293 pertanggal 22 Agustus 2016 dengan pelapor Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual, Syaifuddin Nuhuyanan selaku penanggung jawab panitia, Akib Hanubun selaku Ketua Panitia dan Aziz Fidmatan selaku Bendahara Panitia.

Pada saat yang sama pula, Panitia juga menyampaikan laporan resmi Nomor : Khusus – 02 perihal
Pengaduan Atas Kejahatan Jabatan/Penipuan atas nama AF yang juga mantan Kepala Kejari Tual dengan bukti tanda terima No. Reg : BD/1294.

Informasi terakhir yang dihimpun  media ini, Rabu (24/8) Kapolda Maluku telah mendisposisi kedua laporan tersebut dan telah diteruskan ke pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk segera ditindak lanjuti.

Selain ditujukan kepada Kapolda Maluku, surat pengaduan tersebut juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam isi salinan surat laporan pengaduan pemerasan yang diterima Dhara Pos, panitia menguraikan sejumlah fakta terkait kronologis kejadian.

1. Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan pembangunan USB SMA Tayando Tam oleh Kejaksaan Negeri Tual di mulai tahun 2012. Pada tanggal 3 Desember 2013, Ketua Panitia (Akib Hanubun) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tual Nomor: Print-504/S.1. 13/Fd.1/12/2013 tanggal 2 Desember 2013.

2. Bahwa pada tanggal 5 April 2015, Penanggung Jawab Panitia (Saifudin Nuhuyanan), Bendahara Panitia (Aziz Fidmatan) dan Konsultan Perencana dan Pengawasan (Marthinus J. Souhoka) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tual (Akhmad Patoni, SH).

3. Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Tual dengan menetapkan Ketua Panitia (Akib Hanubun) lebih awal menjadi tersangka kemudian menjadikan Penanggung Jawab Panitia (Saifudin Nuhuyanan) sebagai obyek pemerasan (ATM Berjalan) sejak 2012 sampai dengan 2016 dengan nilai ratusan juta rupiah baik ditransfer melalui bank maupun diminta langsung oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tual (HN dkk), bukti pemerasan akan disampaikan langsung kepada penyidik Polda Maluku saat pemeriksaan nanti.

Masih dalam laporan pengaduan yang sama, juga dirincikan fakta persidangan saat proses hukum sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Dalam uraiannya, memperhatikan uraian Duplik terdakwa atas nama Aziz Fidmatan, tertanggal 1 Agustus 2016 dalam perkara tindak pidana korupsi No. Registrasi Perkara : PDS-05/TUAL/03/2016 halaman 32 diuraikan hal-hal antara lain :

1. Bahwa JPU saudara Chrisman Sahetapy, SH, MH dalam proses persidangan mengajukan pertanyaan kepada saudara Saifudin Nuhuyanan (saksi dan terdakwa) dengan pertanyaan “Saudara saksi, apakah atau sudah berapa banyak uang yang saudara berikan kepada oknum Kejaksaan Tual terkait perkara ini....?

2. Bahwa atas pertanyaan tersebut, sebelum dijawab oleh saksi/terdakwa, Ketua Majelis Hakim saat itu, Alex Pasaribu, SH, MH menyatakan tidak patut pertanyaan seperti ini disampaikan JPU dalam sidang yang terhormat ini.

3. Bahwa selain pertanyaan dari JPU, saksi/terdakwa Saefudin Nuhuyanan dalam memberikan keterangan sebagai terdakwa, di bawah sumpah menyatakan bahwa “ ... Saya menjadi korban dari perkara ini ...”.

Dari penjelasan poin 1 sampai 3 diatas, dapat diketahui bahwa JPU mengetahui bahwa adanya aliran dana dari saksi/terdakwa kepada oknum-oknum jaksa di lingkup Kejaksaan Negeri Tual dalam menangani perkara a qou.

Di samping aksi pemerasan dan fakta persidangan yang mendukung tentang hal tersebut, Panitia juga membeberkan aksi pemerasan lain yang dilakukan oknum Jaksa berinisial CS yang turut diuraikan dalam laporan yang sama.

Dalam uraiannya, selama persidangan Tipikor di Ambon, para panitia selaku terdakwa dijemput dengan tidak menggunakan mobil operasional Tahanan namun dengan mobil jenis Toyota Avanza bernomor plat hitam dan para terdakwa diminta sejumlah uang mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu sekali jalan pp dengan alasan sebagai biaya operasional berupa bensin dan oli.

Hal tersebut berlangsung selama proses sidang hingga putusan pengadilan lebih kurang 5 bulan.

Kemudian, uraian lainnya, CS mengaku tidak diberikan dana operasional dan meminta secara halus kepada para terdakwa untuk diberikan biaya operasional persidangan sebesar Rp. 50 juta agar persidangan berjalan lancar.

Pada bagian akhir dari laporan yang ditandatangani ketiganya, Panitia SMA Tayando meminta pihak Polda dan Kejati Maluku melakukan tindakan hukum terhadap sejumlah  oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Tual, diantaranya HN, AF, dan sejumlah nama lainnya.

Sementara, saksi-saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan penyidik, diantaranya Saifudin Nuhuyanan, Akib Hanubun, Aziz Fidmatan dan Marthin J. Souhoka.

Terkait pengaduan itu,  Ketua Panitia Akib Hanubun yang dipercayakan kedua rekannya untuk memasukan laporan  pemerasan tersebut, saat dikonfirmasi menyampaikan sikap tegas Panitia SMA Tayando untuk mengungkap berbagai fakta jahat dibalik proses hukum kasus SMA Tayando Tam.

“Seperti apa yang sudah saya sampaikan dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa panitia telah bertekad untuk membeberkan semua fakta yang selama ini disembunyikan para oknum Jaksa dari publik termasuk aksi pemerasan yang sudah kami laporkan tadi di Polda Maluku,” tegasnya.

Ditambahkan Hanubun, bukti transfer yang dimiliki Saifudin Nuhuyanan akibat mengalami tindak pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa hingga ratusan juta rupiah juga telah siap diserahkan ke penyidik Polda Maluku dan dibeberkan ke publik sebagaimana telah termuat secara resmi dalam pengaduan di atas.

Lebih lanjut, ia menambahkan setelah laporan ini, masih akan ada lagi beberapa laporan lainnya.

Salah satunya, terkait penggelapan pajak yang dilakukan salah satu oknum yang saat itu masih berstatus PNS aktif di Diknas Provinsi Maluku berinisial LD.

Pasalnya, hingga proses hukum kasus SMA Tayando berakhir tak pernah dinaikkan statusnya oleh Jaksa penyidik sebagai tersangka padahal setoran pajak senilai 96 juta rupiah sesuai fakta persidangan tak pernah disetorkan ke negara.

“Kemudian, pembangunan 2 RKB program kelas jauh setahun sebelum proyek USB SMA Tayando berjalan pada lokasi yang sama namun mubazir hingga hari ini karena tak sesuai kontrak,” tukas pria yang kini jadi juru bicara Panitia SMA Tayando Tam semenjak berakhirnya sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, beberapa waktu lalu.

(dp-16)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi