News Ticker

Terkait Pelantikan Bupati MBD, Kapolres: “Personel Pengamanan Telah Siap”

Kapolres Maluku Tenggara Barat, AKBP Abner Richard Tatuh mengaku pihaknya telah siap melakukan pengamanan saat pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Barnabas Orno dan pasangannya Benyamin Noach, ST yang direncanakan pada Februari atau Maret ini.
Share it:
AKBP Abner Richard Tatuh
Saumlaki, Dharapos.com
Kapolres Maluku Tenggara Barat, AKBP Abner Richard Tatuh mengaku pihaknya telah siap melakukan pengamanan saat pelantikan Bupati terpilih Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Drs. Barnabas Orno dan pasangannya Benyamin Noach, ST yang direncanakan pada Februari atau Maret ini.

Penegasan tersebut disampaikannya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, pasca ditolaknya gugatan yang diajukan pasangan Drs. Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Berthi Marcus, SH pada sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Untuk pengamannya, personel kami sudah siap 100 persen,” tegasnya.

Terkait lokasi, dijelaskan Kapolres, ada 3 titik di MBD yang akan jadi fokus jajarannya dalam melakukan pengamanan yaitu kota Tiakur yang merupakan ibukota Kabupaten MBD, Kisar dan Tepa.

Ketiga wilayah tersebut dinilai memiliki kerawanan terhadap potensi terjadinya konflik.

“Pengaman akan difokuskan ke tiga wilayah tersebut, namun juga tidak mengesampingkan wilayah lainnya,” tukasnya.

Sementara itu, hingga saat ini belum diperoleh informasi pasti terkait jadwal pelantikan Bupati MBD.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (Paslon) Drs Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Berthi Marcus, SH dalam sidang putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung di gedung MK  Jakarta, Senin (18/1)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Arif Hidayat sekaligus merangkap anggota mengabulkan  eksepsi termohon.

“1. Mengabulkan eksepsi termohon dan Eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengaduan termohon, 2. Permohonan pemohon  tidak dapat di terima,” demikian amar putusan sebagaimana yang dikutip dari situs resmi MK, Selasa (19/1).

Selanjutnya, dalam salinan putusan tersebut, dikatakan bahwa hasil putusan Perkara No 93 PHP.BUP -XIV/2016 telah diputuskan dalam  Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota, Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Maria Farida Indrati dan Aswanto masing-masing sebagai anggota pada  Jumat tanggal 15 Januari 2016.

Kemudian putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan terbuka untuk umum dan  pada Senin, 18 Januari 2016, pukul 16.58 WIB oleh sembilan Hakim  konstitusi yang sebelumnya memutuskan perkara tersebut.

Para hakim dalam sidang putusan tersebut di bantu Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dan di hadiri oleh pemohon, termohon/kuasa hukumnya  dan pihak terkait/kuasa hukumnya.

Sebelumnya, dalam materi gugatan yang dilayangkan pihak pemohon dalam hal ini pasangan calon Drs Simon Moshe Maahury dan Kimdevits Berthi Marcus, SH mengajukan keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 36/Kpts/KPU-MBD-029/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015.

Pengajuan tersebut berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a  UU 8/2015 dan Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK 1-5/2015 perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah adalah paling banyak sebesar 2 persen.

Dalam  pembuktian sidang, berdasarkan jumlah penduduk MBD  adalah 57.763 jiwa dengan jumlah suara pemohon sebanyak 14.915 suara sedangan paslon peraih suara terbanyak memperoleh 17.460 suara sehingga diperoleh selisih sebesar 2. 545 suara.

Berdasarkan data tersebut, maka diperoleh batas maksimal perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak (pihaki terkait) adalah 2% x 17.460 = 349 suara.

Perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait yaitu 2.545 suara atau setara dengan 14,58 persen sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal.

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.  

Atas hasil ini, maka Keputusan KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 36/Kpts/KPU-MBD-029/XII/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015, tetap berlaku.

Dengan demikian, pemenang Pilkada di negeri berjuluk “Kalwedo” ini tetap pasangan dengan nomor urut 1 atas nama Drs. Barnabas Orno dan Benyamin Noach, ST.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi