News Ticker

Forum Adat, Raja, Kepala Dusun Se Kota Tual Surati Ketua MKD RI

Menyikapi persoalan pencemaran nama baik keagamaan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPR RI asal Provinsi Maluku, Edison Betaubun, SH, MH, Forum Adat Raja Kepala Dusun se Kota Tual telah menyurati Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) RI.
Share it:
Jakarta, Dharapos.com  
Menyikapi persoalan pencemaran nama baik keagamaan yang diduga dilakukan salah satu anggota DPR RI asal Provinsi Maluku, Edison Betaubun, SH, MH, Forum Adat Raja Kepala Dusun se Kota Tual telah menyurati Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) RI.

Abdul Gani Renuat
Kepada Dhara Pos, Kamis (25/6), Ketua Majelis Dakwah Islami Kota Tual,  Abdul Gani Renuat  mengungkapkan alasan mengapa sampai forum adat menyurati MKD RI.

“Karena apa yang di lontarkan Betaubun sudah menyimpang jauh ke luar dari rel aturan yang sebenarnya sehingga untuk itu, kami bersepakat menyurati Ketua MKD RI,” ungkapnya.

Di dalam surat bernomor: 05/8/FAKT/VI/2015 tertanggal 20 Mei 2015, dengan perihal meminta ketegasan MKD RI terkait sikap yang telah ditunjukkan salah satunya anggota DPR RI dari partai Golkar tersebut.

“Tujuan kami dalam surat ini pada intinya ingin menyampaikan beberapa hal penting  termasuk mengutip buku Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2015  tentang Kode Etik DPR RI dalam kasus pencemaran atau penistaan Agama yang di lakukan oleh salah satu oknum anggota DPR RI atas nama Edison Betaubun  SH, MH, asal partai Golkar,” urai Renuat

Dalam penyerahan surat tersebut turut dilampirkan bukti rekaman pernyataan Betaubun yang juga telah di perkuat dengan sejumlah saksi, serta laporan ke MKD.

“Untuk itu, melalui kesempatan ini, kami meminta ketegasan dari Ketua yang mulia beserta anggota MKD RI agar segera menindak yang bersangkutan dengan memberikan sanksi  tegas berupa pemberhentian sebagai anggota DPR RI sesuai  dengan kesalahan yang telah dilakukannya,” tegasnya.

Karena, menurut Renuat, dilihat dari tindakan yang bersangkutan terlepas dari menghina  ajaran agama Islam, juga telah menghina institusi sendiri dengan tidak mematuhi aturan no. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR  RI yang telah di rancang oleh DPR RI.

Yang mana tertuang dalam Bab 1 pasal 1 angkat 5  yaitu mitra kerja DPR adalah pihak baik pemerintah, perseorangan, kelompok organisasi, maupun badan swasta  sehingga sudah jelas-jelas Betaubun melanggar aturan tersebut karena Walikota Tual adalah Pemerintah.

Demikian pula sebagai perseorangan yang mendapat tekanan politik dan hinaan dari Betaubun (H.3) sebagaimana dalam Bab 2 angkat 1 yang tertulis anggota DPR dalam tiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan.

Ditegaskan Renuat, dalam poin ini jelas-jelas Betaubun saat Reses  pada tanggal 7 Maret 2015 di desa  Mashur telah melakukan penghinaan terhadap Hi. MM Tamher yang di lanjutkan dengan penghinaan  atau merubah kalimat Hi Mabrur menjadi Hi Mubrar sedangkan di dalam kiprahnya  sebagai anggota DPR RI  yang sudah menjalani dua periode, dimana telah meruap akumulasi suara dari kota Tual sehingga bisa terpilih kembali menjadi anggota DPR RI.

“Namun apa manfaat yang di berikan  Betaubun bagi masyarakat  kota Tual,  ibarat tong kosong bunyi nyaring,” kecamnya.

Dan juga diakui Renuat, selama ini dirinya melihat Betaubun tidak pernah berkunjung ke kota Tual.
“Kan tidak pernah, jadi wajar kalau ada  pernyataan Betaubun saat melakukan Reses beberapa waktu lalu dengan menggunakan uang Negara yang begitu besar ke Maluku  Tenggara hanya  untuk menghujat lawan politik, dengan melakukan penelitian atau survei terhadap kemabruran  seorang Hi. MM Tamher serta melakukan pengintaian terhadap gerak-gerak sholat Hi. MM Tamher,” kecamnya.

Renuat mempertanyakan, apakah ada aturan anggota DPR yang melakukan Reses sekaligus  melakukan penelitian  dan menvonis tentang  ibadah  seseorang?

Bahwa dalam Bab 2 pasal 2 angka 4, menyatakan bahwa anggota DPR harus selalu menjaga harkat dan martabat  kehormatan, citra dan kredibilitas  dalam menjalankan fungsi, tugas  dan wewenang  serta dalam menjalankan kebebasannya  menggunakan hak berekspresi, beragama berserikat,  berkumpul dan  mengeluarkan  pikiran dan lisan dan tulisan.

(H.5) 3 Pasal 3 angka 1, tertulis anggota harus menghindari perilaku yang tidak pantas dan tidak patut  yang  merendahkan citra dan kehormatan  DPR,  baik di   gedung DPR maupun juga di  luar Gedung DPR.

“Itu menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat, dan poin ini sudah jelas mencerca setiap anggota DPR  yang melakukan tindakan tidak terpuji di dalam masyarakat  dengan menunjukkan organisasi  seakan-akan yang bersangkutan bisa mengatur aparat Hukum  untuk mengikuti kemauannya pribadinya sebagaimana terdengar dengan jelas suara Betaubun dalam rekaman CD.

Pada (H.5)  4 pasal 6 angkat 5 tertulis anggota di larang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang di tunjukan untuk kepentingan pribadi  atau pihak lain.

“Dan poin ini sangat penting untuk kita bersama melakukan penekanan terhadap persoalan  yang sedang disidangkan  di MKD  karena ketua dan para anggota sudah mendengar pidato  atau ceramah yang di sampaikan Betaubun bahwa dalam kasus Dana Asuransi  pada tahun 2003 yang melibatkan 35 anggota DPRD  Maluku Tenggara dirinya yang menekan pihak Kejagung RI sambil marah-marah Jaksa Agung, dan tujuan Betaubun adalah untuk memasukan Wali kota Tual, Drs. Hi. MM Tamher masuk bui (penjara),” sambung Renuat.

Untuk  itu, kembali tegas Renuat, patut di pertanyakan bagaimana sikap MKD RI sesuai UU No. 1 dan 2 Tahun 2015  tentang Kode Etik DPR .

Terhadap poin (H.8) 5 pasal 9 angka 1 bahwa anggota harus  memahami dan menjaga  kemajemukan  yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasar suku, agama, ras, jenis, kelamin, golongan kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi  maupun  pihak politik. (H.9)

(dp-20)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi