News Ticker

Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Harus Sesuai UU Dan Perpres

Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Apalagi jika dikaitkan dengan karakteristik Indonesia sebagai Negara agraris maka tanah memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dalam kehidupan ekonomi maupun kehidupan social lainnya.
Share it:
Saumlaki, Dharapos.com
Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia. Apalagi jika dikaitkan dengan karakteristik Indonesia sebagai Negara agraris maka tanah memegang peranan penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dalam kehidupan ekonomi maupun kehidupan social lainnya.

Ilustrasi pengadaan lahan
Kebijakan pengadaan tanah oleh Negara selalu berkaitan erat dengan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, sementara di satu sisi kebutuhan tanah untuk keperluan berbagai macam pembangunan semakin meningkat, sementara disisi lain persediaan tanah Negara sudah sangat terbatas, dengan demikian satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk memenuhi kebutuhan tersebut ialah melalui pembebasan tanah milik rakyat atau tanah yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat.

Sebagaiamana Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Kepala BPN RI nomor 5 tahun 2012 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah, serta Perpres nomor 40 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres nomor 71 tahun 2012, maka Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat melakukan sosialisasi tentang Pedoman dan Tatacara pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi tersebut, melalui penyampaian surat yang ditujukan kepada sejumlah pimpinan instansi pada lingkup Pemerintah Kabupaten dan pimpinan instansi vertikal di Kabupaten MTB pekan kemarin.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai UU nomor 2 tahun 2012 dilakukan untuk: pertahanan dan keamanan nasional, jalan umum, jalan tol, terowongan, jalan kereta api, stasiun dan fasilitas kereta api, waduk, bendungan irigasi, saluran air dan sanitasi serta pengairan lainnya, pelabuhan, bandara dan terminal, infrastruktur Migas dan panas bumi, pembangkit dan fasilitas listrik, jaringan Telkom dan informatika pemerintah, Tempat pembuangan dan pengelolaan sampah, RSU, fasilitas keselamatan umum, TPU,fasilitas social, fasilitas umum, ruang terbuka hijau public, cagar alam dan cagar budaya, Kantor pemerintah/pemerintah daerah dan desa, penataan pemukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah, perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa, prasarana pendidikan, prasarana olah raga pemerintah, serta pasar umum dan lapangan parker umum.

Saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (26/5) Kepala Kantor Pertanahan MTB – Marulak Togatorop, SH, MH menjelaskan jika UU No 2 tahun 2012 telah jelas mengisyaratkan bahwa dalam hal pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatas 5 hektar dan berada pada satu (1) tahun anggaran maka harus mengikuti ketentuan dalam UU No 2 tahun 2012 dan Perpres No 71 tahun 2012 serta peraturan kepala BPN RI No 5 tahun 2012 harus melalui 4 tahapan.

“Jadi 4 tahapan itu sebagaimana amanat pasal 13 UU nomor 2 tahun 2012 maka harus ada Panitia Pengadaan tanah yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku ketua Pelaksana pengadaan tanah atau dapat menugaskan Kepala Kantor Pertanahan sebagai ketua pelaksana,” ujarnya.

Lanjutnya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum sejak berlakunya Perpres nomor 40 tahun 2014 tanggal 24 April 2014 yang luasnya tidak lebih dari 5 hektar dan berada pada 1 hamparan dalam 1 tahun anggaran dapat dilakukan secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah, dengan para pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar, atau dengan cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Sementara pengadaan tanah dibawah tanggal 24 April 2014 tetap mengikuti ketentuan Perpres nomor 71 tahun 2012, dengan batas luasan tidak lebih dari 1 hektar yang berada pada 1 hamparan dalam 1 tahun anggaran maka harus ada panitia pelaksana yang dilaksanakan oleh kepala kantor Wilayah BPN atau dapat menugaskan kepala kantor pertanahan setempat sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah.

Togatorop menambahkan, terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum maka perlu dilalui pula dengan 4 tahapan yakni: Perencanaan yang dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah, Persiapan : dimana instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah Provinsi, Tahapan Pelaksanaan: dimana instansi yang memerlukan tanah setelah mendapat ijin penetapan lokasi dari Gubernur maka melaksanakan pelaksanaan pengadaan tanah kepada lembaga pertanahan; serta tahapan terakhri adalah penyerahan hasil: yakni lembaga pertanahan menyerahkan hasil kepda instansi yang memerlukan tanah.

Sosialisasi sejumlah regulasi ini dimaksudkan agar proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum tetap sesuai prosedur, mengingat hingga kini masih ada pula kesalahan dalam proses tersebut.

“Surat ini kami lakukan oleh karena teman – teman di daerah masih berpola pikir bahwa Perpres 65 tahun 2006 tu masih berlaku dimana panitianya berada di Bupati dan ini saya sudanh ngomong di saat itu tapi tidak direspons. Nah sekarang baru terjadi permasalahan pada proses sertifikasi sejumlah lokasi pembangunan sarana umum yang diajukan pemkab MTB dimana tidak sesuai dengan UU ini, dan olehnya itu maka surat ini kami layangkan,” ungkapnya.

Togatorop menegaskan bahwa sesuai perintah Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 maka kedepan, jika proses pengadaan tanah dilakukan tanpa melalui mekanisme yang diisyaratkan maka sudah pasti proses sertifikat tanahnya tidak dapat diproses haknya oleh pihaknya.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi