Ambon, Dharapos.com - Tiga pemerintah daerah di Provinsi Maluku menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun 2023.
Penyerahan LHP LKPD dimaksud
dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto di Ambon,
Jumat (3/5/2024).
Ketiga pemda dimaksud yakni
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tenggara
(Malra).
Dalam rilisnya itu, Hery Purwanto
menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini
atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Dari hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK atas 3 (tiga) LKPD tersebut, BPK masih menemukan beberapa
permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah.
Berikut pemeriksaan yang
dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
1. Pemeriksaan atas LKPD
Kabupaten Maluku Tenggara
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun
ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pemeriksaan LKPD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan
antara lain:
a. Perencanaan Keuangan Kabupaten
Maluku Tenggara Belum Sepenuhnya Memadai;
b. Pengelolaan Kas di Bendahara
Pengeluaran Belum Memadai;
c. Pengelolaan Aset Tetap Belum
Sepenuhnya Dilaksanakan Secara Memadai;
d. Kekurangan volume pekerjaan
belanja modal;
e. Belanja Perjalanan Dinas tidak
sesuai ketentuan;dan
f. Denda Keterlambatan atas
Pekerjaan Belanja Modal.
Permasalahan-permasalahan yang
ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan
sehingga tidak mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Kabupaten
Maluku Tenggara Tahun 2023.
Dengan demikian, BPK memberikan
kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Maluku
Tenggara.
WTP ini merupakan pencapaian
sembilan kali berturut-turut dari Pemda Maluku Tenggara.
2. Pemeriksaan atas LKPD
Kabupaten Buru Selatan
BPK menemukan adanya permasalahan
kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023 dengan pokok-pokok permasalahan antara
lain:
a. Terdapat selisih atas hubungan
antar akun dalam Laporan Keuangan sehingga beberapa akun tidak dapat diyakini
kewajarannya yaitu
1) selisih hubungan antara SiLPA
dengan Kas dan Setara Kas;
2) Selisih antara Kas dan Setara
Kas Tahun Lalu pada Neraca dengan Saldo Awal Kas pada LAK; dan
3) Selisih antara Kas dan Setara
Kas Tahun Berjalan pada Neraca dengan Saldo
Akhir Kas Tahun Berjalan pada LAK;
b. Realisasi Belanja Barang dan
Jasa dari Dana BOS dan BOP PAUD pada beberapa sekolah negeri dan swasta jenjang
PAUD, SD, dan SMP belum dapat diyakini
kebenarannya karena belum terdapat laporan pertanggungjawaban; dan
c. Penatausahaan Aset Tetap
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tidak Memadai diantaranya terdapat Aset Tetap
yang belum dicatat, Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya, Aset Tetap
dicatat secara gabungan, dan terdapat belanja yang dapat menambah masa manfaat
Aset Tetap belum dilakukan kapitalisasi.
Permasalahan-permasalahan yang
ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga
mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Buru Selatan Tahun
2023.
Selain itu, terdapat beberapa
pokok temuan lain, yaitu:
a. Realisasi Belanja Perjalanan
Dinas pada Sepuluh SKPD Tidak Sesuai Ketentuan;
b. Pengelolaan Kas di Bendahara
Pengeluaran Tidak Memadai;dan
c. Ketekoran Kas yang Disajikan
sebagai Aset Lain-lain Belum Ditindaklanjuti dengan Penerbitan SKTJM
Menurut opini BPK, kecuali untuk
dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi
anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta
perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini
Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
3. Pemeriksaan atas LKPD
Kabupaten Seram Bagian Timur
BPK menemukan adanya permasalahan
kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara
lain:
a. Pertanggungjawaban Belanja
Barang dan Jasa pada Tiga SKPD belum dapat diyakini kebenarannya;
b. Pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas pada 13 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan;
c. Kekurangan Volume Pekerjaan
atas 19 Paket Pekerjaan pada Lima SKPD;
d. Pengadaan Obat dan Bahan Medis
pada RSUD Bula Tidak Didukung Anggaran.
e. Penatausahaan Aset Tetap
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tidak Memadai diantaranya terdapat Aset
Tetap yang tidak diketahui keberadaannya, Aset Tetap BOS dan JKN dicatat secara
gabungan.
Secara rinci
permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilihat pada LHP LKPD Buku II.
Atas permasalahan
pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan di atas, terdapat permasalahan
hukum yang terkait dengan pihak yang seharusnya bertanggungjawab pada
Sekretariat Daerah yang bersifat material dan signifikan sehingga mempengaruhi
kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023.
Menurut opini BPK, kecuali untuk
dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
Pemerintah Seram Bagian Timur tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran,
perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan
Pengecualian (WDP).
Untuk itu, Hery Purwanto
menegaskan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib
menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK,
selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan
pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
sesuai peraturan perundang-undangan.
(dp-red)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar