News Ticker

LHP LKPD 2023: Pemkab Malra Raih Opini WTP, Bursel - SBT Terima WDP

Tiga pemerintah daerah di Provinsi Maluku menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun 2023.
Share it:


Ambon, Dharapos.com
- Tiga pemerintah daerah di Provinsi Maluku menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Tahun 2023.

Penyerahan LHP LKPD dimaksud dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto di Ambon, Jumat (3/5/2024).

Ketiga pemda dimaksud yakni Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, Seram Bagian Timur (SBT) dan Maluku Tenggara (Malra).

Dalam rilisnya itu, Hery Purwanto menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK atas 3 (tiga) LKPD tersebut, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah.

Berikut pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

1. Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Maluku Tenggara

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain:

a. Perencanaan Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Belum Sepenuhnya Memadai;

b. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Belum Memadai;

c. Pengelolaan Aset Tetap Belum Sepenuhnya Dilaksanakan Secara Memadai;

d. Kekurangan volume pekerjaan belanja modal;

e. Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai ketentuan;dan

f. Denda Keterlambatan atas Pekerjaan Belanja Modal.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, menurut BPK, tidak material dan signifikan sehingga tidak mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023.

Dengan demikian, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kabupaten Maluku Tenggara.

WTP ini merupakan pencapaian sembilan kali berturut-turut dari Pemda Maluku Tenggara.

2. Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Buru Selatan

BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023 dengan pokok-pokok permasalahan antara lain:

a. Terdapat selisih atas hubungan antar akun dalam Laporan Keuangan sehingga beberapa akun tidak dapat diyakini kewajarannya yaitu

1) selisih hubungan antara SiLPA dengan Kas dan Setara Kas;

2) Selisih antara Kas dan Setara Kas Tahun Lalu pada Neraca dengan Saldo Awal Kas pada LAK; dan

3) Selisih antara Kas dan Setara Kas Tahun Berjalan pada Neraca dengan Saldo  Akhir Kas Tahun Berjalan pada LAK;

b. Realisasi Belanja Barang dan Jasa dari Dana BOS dan BOP PAUD pada beberapa sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, dan SMP  belum dapat diyakini kebenarannya karena belum terdapat laporan pertanggungjawaban; dan

c. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tidak Memadai diantaranya terdapat Aset Tetap yang belum dicatat, Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya, Aset Tetap dicatat secara gabungan, dan terdapat belanja yang dapat menambah masa manfaat Aset Tetap belum dilakukan kapitalisasi.

Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam laporan keuangan tersebut, material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023.

Selain itu, terdapat beberapa pokok temuan lain, yaitu:

a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Sepuluh SKPD Tidak Sesuai Ketentuan;

b. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran Tidak Memadai;dan

c. Ketekoran Kas yang Disajikan sebagai Aset Lain-lain Belum Ditindaklanjuti dengan Penerbitan SKTJM

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)

3. Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Seram Bagian Timur

BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023 dengan pokok-pokok temuan antara lain:

a. Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Tiga SKPD belum dapat diyakini kebenarannya;

b. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 13 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan;

c. Kekurangan Volume Pekerjaan atas 19 Paket Pekerjaan pada Lima SKPD;

d. Pengadaan Obat dan Bahan Medis pada RSUD Bula Tidak Didukung Anggaran.

e. Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Tidak Memadai diantaranya terdapat Aset Tetap yang tidak diketahui keberadaannya, Aset Tetap BOS dan JKN dicatat secara gabungan.

Secara rinci permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilihat pada LHP LKPD Buku II.

Atas permasalahan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan di atas, terdapat permasalahan hukum yang terkait dengan pihak yang seharusnya bertanggungjawab pada Sekretariat Daerah yang bersifat material dan signifikan sehingga mempengaruhi kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2023.

Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Seram Bagian Timur tanggal 31 Desember 2023, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sehingga BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Untuk itu, Hery Purwanto menegaskan agar Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.

(dp-red)

Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi