News Ticker

Kejari Aru Amankan Kontraktor Pembangunan Puskesmas Ngaibor di Jakarta

Tim Penyidik Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil mengamankan saksi HA selaku kontraktor pada pembangunan Puskesmas Nga
Share it:

Setibanya di Bandara Rar Gwamar Dobo, HA langsung dijemput Tim Kejari Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum proses penahanan di Rutan Polres Aru, Senin (21/11/2022)

Dobo, Dharapos.com
– Tim Penyidik Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru berhasil mengamankan HA selaku kontraktor pada pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.

HA diamankan pada Jumat (18/11/2022) sekitar pukul 00.10 WIB bertempat di Jalan Mahakam, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur.

Rilis pers yang diterima Dharapos.com, Senin (21/11/2022), menyebutkan HA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Ngaibor Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru setelaj dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru di kantor Kejari Jakarta Selatan.

Tersangka HA langsung dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Selanjutnya pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus dan Tim Intelijen Kejari Kepulauan Aru menjemput tersangka HA di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan guna dibawa ke Kota Dobo.

Tepat pukul 23.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus dan Tim Intelijen Kejari Kepulauan Aru lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan pesawat Lion Air dengan rute tujuan dari Jakarta menuju Kota Dobo membawa tersangka HA.

Tim Kejari Kepulauan Aru yang membawa tersangka HA tiba di Kota Dobo dengan menggunakan pesawat Wings Air sekitar pukul 09.55 WIT, Senin (21/11/2022).

Setibanya di Bandara Rar Gwamar Dobo, langsung dilakukan penjemputan oleh Tim Kejari Kepulauan Aru untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi sebelum dilakukan penahanan di Rutan Polres Aru.

Selanjutnya setelah administrasi tersangka HA lengkap, terhadap tersangka HA dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Polres Aru selama 17 (tujuh belas) hari ke depan.

Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kepulauan Aru, Y. E. O. Uniplaita resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Ngaibor.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang melalui Kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito didampingi Kasi Pidsus, Sisca Taberima, dalam press release di kantor Kejari Kepulauan Aru membenarkan penetapan tersebut.

Dijelaskan, Y. E. O. Uniplaita ditetapkan sebagai tersangka bersama RB selaku PPK pada proyek dimaksud.

"Jadi, berdasarkan surat penetapan tersangka, Y. E. O. Uniplaita jabatannya sebagai pengguna anggaran dan RB  adalah sebagai PPK," kata Romi Prasetio, Jumat (4/11/2022).

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi