News Ticker

Pemerintah Ohoi Namar Sasi Darat dan Laut, Ini Sanksi bagi yang Langgar

emerintah Ohoi Namar melakukan sasi darat dan laut, Minggu (8/5/2022).
Share it:

Momen saat Pemerintah Ohoi Namar melakukan sasi darat dan laut, Minggu (8/5/2022)

Langgur, Dharapos.com
- Pemerintah Ohoi Namar melakukan sasi darat dan laut, Minggu (8/5/2022).

Seluruh penduduk setempat mengikuti ritual adat pemasangan sasi adat yang ditanam pada 15 titik dalam  wilayah Namar.

Sebelum dilakukan pemasangan tanda sasi, dilakukan doa adat (teromam) dari Mituduan dan pemberkatan oleh pastor dalam ibadah  misa di gereja.

Kepala Ohoi Namar Antonius Sirwutubun dalam pernyataannya menyampaikan, Pemerintah setempat melalui rancangan lembaga adat dan keputusan BSO, Kepala Ohoi dan Staf beserta seluruh unsur memutuskan untuk dilakukannya sasi atas laut dan darat atau yutut roa nangan juga aturan lainnya.

"Setelah kami menggelar rapat dengan semua unsur, maka dikeluarkan surat keputusan yang diberlakukan pada ohoi Namar dengan Nomor 01 Tahun 2022 tentang sasi laut (yutut roa) dan sasi darat (turut nangan) serta peraturan- peraturan lainnya," ungkapnya.

Sirwutubun menegaskan, larangan mengambil barang di laut maupun di darat diberlakukan mulai hari Minggu (8/5/2022).

"Hari ini, Minggu (8/5/2022) sasi mulai diberlakukan hingga sampai pada waktu yang telah ditentukan untuk dibuka," jelasnya.

Sirwutubun juga mengatakan, pihaknya telah menyurati semua Ohoi/ Desa tetangga maupun perusahaan pada wilayah tersebut terkait larangan mengambil hasil laut dan darat.

Selain Kepala Ohoi, terlihat juga unsur gereja terlibat dalam pemasangan tanda sasi di 15 titik yang berada di laut maupun didarat.

Semua hasil dari laut dan darat seperti kelapa, teripang lola dan biota laut lainnya pada wilayah tersebut.

"Apabila kedapatan diambil orang tersebut dalam masa larangan ini maka orang tersebut akan diberi denda berupa uang yang telah ditentukan jumlahnya  dan Lela (meriam)  harta kawin bagi perempuan Kei sebagai saksi,” tegasnya.

Adapun sanksi pada Sasi Darat (Yutut Nangan) yaitu,

1. Larangan mengambil buah kelapa (Nuur). Apabila mengambil kelapa maka dikenakan denda uang Rp1.000.000 dan 1 buah Sadsad. Wilayah sasi adalah Pulau Ohoiew, Haloan, Ketfit, Mien dan wear vat/danau, depan pantai benteuw sejabg dan wilayah lain yang masuk petuanan Ohoi Namar. Denda uang dengan perincian 50 persen untuk orang yang menangkap dan 50 persen Sadsad untuk Ohoi.

2. Lamanya pembayaran dengan 3x24 jam dan lamanya yaitu 3 bulan.

Sasi Laut (Yutut Roa)

1. Larangan untuk mengambil teripang, kola dam biota laut lain kecuali ikan, juga penangkapan ikan yang menggunakan bom dan bius (Hamurut). Apabila kedapatan maka dikenakan denda yaitu uang Rp1.000.000 dan lela 1 buah dan alat penangkapan berupa bom dan obat bius disita oleh ohoi. Pelapor mendapat bagian 50 persen dari jumlah uang dan ohoi nuhu 50 persen dan sadsad.

2. Dilarang memanah ikan, menjaring dan pancing di wilayahb lokasi Ded Lewadar sampai Lairngangas dan di arah laut batas air biru.

3. Lamanya pembayaran denda 3x24 jam dan lamanya yutut 3 bulan

Sasi atau hawear diadakan oleh lembaga adat pada malam hari dan di pagi hari diberkati di gereja saat Misa. Setelah misa, digelar doa adat sebelum ditanam pada sejumlah titik yang telah ditentukan.

(dp-52)

Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi