Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Poka Wailela, Kota Ambon
Ambon,
Dharapos.com - Personil Unit Buser dan Pidum Satreskrim bersama - sama personil
Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap dua pelaku pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor), A. W. alias D dan HH alias M.
Kedua pelaku
sebelumnya menjalankan aksinya di Poka Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota
Ambon.
"Kedua
pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e
dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, pencurian dengan pemberatan dan atau
pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujar Kasubag Humas Polresta Ambon
Pulau - pulau Lease, Izack Leatemia, Senin (6/12/2021).
Dikatakan,
dari penangkapan kedua pelaku ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor
merk Yamaha Fino warna biru, satu tas samping warna hitam yang berisi satu buah
obeng dan satu buah tang warna merah hitam, satu buah Kunci Kontak dan satu STNK
sepeda motor merk Yamaha Fino warna Biru.
Dijelaskan,
peristiwa curanmor yang dilakukan kedua tersangka di Poka Wailela Kecamatan
Teluk Ambon, Kota Ambon, tepatnya di depan kosan A. N. M (korban) sekitar pukul
05.00 WIT, 27 November 2021 lalu.
Kedua
tersangka menggunakan modus operandi dengan cara mendorong motor korban yang
diparkir di depan kosan korban kemudian memutus dan menyambungkan kabel lalu
membawa lari motor.
Akibar
peristiwa ini korban mengalami kerugian berupa satu unit motor, dengan nilai
kerugian sekitar Rp22 juta.
(dp-20)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar