News Ticker

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Poka Wailela

Personil Unit Buser dan Pidum Satreskrim bersama - sama personil Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan be
Share it:

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di Poka Wailela, Kota Ambon

Ambon, Dharapos.com
- Personil Unit Buser dan Pidum Satreskrim bersama - sama personil Resmob Ditreskrimum Polda Maluku berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), A. W. alias D dan HH alias M.

Kedua pelaku sebelumnya menjalankan aksinya di Poka Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

"Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dan atau Pasal 362 KUHP, pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujar Kasubag Humas Polresta Ambon Pulau - pulau Lease, Izack Leatemia, Senin (6/12/2021).

Dikatakan, dari penangkapan kedua pelaku ditemukan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru, satu tas samping warna hitam yang berisi satu buah obeng dan satu buah tang warna merah hitam, satu buah Kunci Kontak dan satu STNK sepeda motor merk Yamaha Fino warna Biru.

Dijelaskan, peristiwa curanmor yang dilakukan kedua tersangka di Poka Wailela Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, tepatnya di depan kosan A. N. M (korban) sekitar pukul 05.00 WIT, 27 November 2021 lalu.

Kedua tersangka menggunakan modus operandi dengan cara mendorong motor korban yang diparkir di depan kosan korban kemudian memutus dan menyambungkan kabel lalu membawa lari motor.

Akibar peristiwa ini korban mengalami kerugian berupa satu unit motor, dengan nilai kerugian sekitar Rp22 juta.

(dp-20)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi