News Ticker

Proses Hukum Terkesan Jalan Ditempat, Kinerja Penyidik Polres Tual Disorot

Proses hukum perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan bendahara Ohoi (Desa) Tutrean Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggar
Share it:

Kuasa Hukum pelapor, Wiska W.R. Rahantoknam, SH, MH
Langgur, Dharapos.com – Proses hukum perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan bendahara Ohoi (Desa) Tutrean Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Kristianus Refra kini jadi sorotan.

Pasalnya, hingga saat ini lanjutan atas proses perkara tersebut belum juga ada kejelasannya dari pihak penyidik Polres Tual bahkan terkesan jalan ditempat.

“Kasus ini telah ditangani penyidik Polres Tual sudah cukup lama, bahkan telah dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Tapi kenyataannya hingga saat ini masih juga belum ada kejelasannya,” heran Kuasa Hukum pelapor, Wiska W.R. Rahantoknam, SH, MH dalam pernyataannya. Jumat (4/6/2021).

Diakuinya, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, dan pencatutan nama untuk pencairan dana PMT Ibu hamil dari Januari-April serta PMT balita stunting terhitung Januari-April sudah dilaporkan oleh kliennya pada penyidik Polres Tual sejak (16/12/2020) lalu.

Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor Amandus Refra, Ketua Kader KPM Stunting Viktorina Refra, dan Bendahara Kader Fransina Russel.

Pemeriksaan saksi tambahan  yakni, Sekretaris Kader Aminarti Pasimayeko juga sudah dilakukan. Bahkan pengakuan penyidik kala itu, lanjut Wiska, pemeriksaan telah dinyatakan selesai.

“Saya datangi penyidik, dengan tujuan untuk menggecek perkembangan kasus, tetapi dari jawaban yang diberikan penyidik terkesan hanya untuk mengulur waktu saja, dengan dalil masih mendalami kasus,” kesalnya.

Wiska juga menegaskan, tak hanya sekali menemui penyidik Polres Tual tapi rutin mempertanyakan perkembangan dari penyidikan terkait kasus tersebut.

Tapi pada kenyataannya, tak pernah ada laporan perkembangan dari pihak penyidik kepada dirinya selaku kuasa hokum pelapor.

“Cara kerja seperti ini sangat tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, Pasal 39 ayat 1 dimana, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta, secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan,”  bebernya.

Untuk itu, Wiska mendorong pihak Polres Tual untuk segera menuntaskan proses hukum atas laporan kliennya.

Mengingat, Polres Tual saat ini sementara gencar-gencarnya berupaya mewujudkan Zona Integritas khususnya dalam upaya peningkatan pelayanan publik.

“Termasuk didalamnya dalam memenuhi upaya mencari kebenaran dan keadilan dari masyarakat sendiri,” pungkasnya.

(dp-52)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi