Langgur, Dharapos.com – Proses hukum perkara dugaan
pemalsuan tanda tangan, yang dilakukan bendahara Ohoi (Desa) Tutrean Kecamatan
Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara, Kristianus Refra kini jadi sorotan.Kuasa Hukum pelapor, Wiska W.R. Rahantoknam, SH, MH
Pasalnya, hingga saat ini lanjutan atas proses perkara
tersebut belum juga ada kejelasannya dari pihak penyidik Polres Tual bahkan
terkesan jalan ditempat.
“Kasus ini telah ditangani penyidik Polres Tual sudah cukup
lama, bahkan telah dilakukan pemeriksaan saksi tambahan. Tapi kenyataannya
hingga saat ini masih juga belum ada kejelasannya,” heran Kuasa Hukum pelapor, Wiska W.R. Rahantoknam, SH, MH dalam pernyataannya. Jumat (4/6/2021).
Diakuinya, kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda
tangan, dan pencatutan nama untuk pencairan dana PMT Ibu hamil dari
Januari-April serta PMT balita stunting terhitung Januari-April sudah
dilaporkan oleh kliennya pada penyidik Polres Tual sejak (16/12/2020) lalu.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap
saksi terlapor Amandus Refra, Ketua Kader KPM Stunting Viktorina Refra, dan
Bendahara Kader Fransina Russel.
Pemeriksaan saksi tambahan yakni, Sekretaris Kader Aminarti Pasimayeko juga
sudah dilakukan. Bahkan pengakuan penyidik kala itu, lanjut Wiska, pemeriksaan telah
dinyatakan selesai.
“Saya datangi penyidik, dengan tujuan untuk menggecek
perkembangan kasus, tetapi dari jawaban yang diberikan penyidik terkesan hanya
untuk mengulur waktu saja, dengan dalil masih mendalami kasus,” kesalnya.
Wiska juga menegaskan, tak hanya sekali menemui penyidik
Polres Tual tapi rutin mempertanyakan perkembangan dari penyidikan terkait
kasus tersebut.
Tapi pada kenyataannya, tak pernah ada laporan perkembangan
dari pihak penyidik kepada dirinya selaku kuasa hokum pelapor.
“Cara kerja seperti ini sangat tidak sesuai dengan Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, Pasal 39 ayat
1 dimana, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta
atau tidak diminta, secara berkala paling sedikit 1 kali setiap bulan,” bebernya.
Untuk itu, Wiska mendorong pihak Polres Tual untuk segera
menuntaskan proses hukum atas laporan kliennya.
Mengingat, Polres Tual saat ini sementara gencar-gencarnya berupaya
mewujudkan Zona Integritas khususnya dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
“Termasuk didalamnya dalam memenuhi upaya mencari kebenaran
dan keadilan dari masyarakat sendiri,” pungkasnya.
(dp-52)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar