Momen penyerahan hasil rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2020
Ambon, Dharapos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi Maluku, melalui Wakil Ketua Melkianus Sairdekut resmi menyerahkan
hasil rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku
Tahun 2020.
Rekomendasi tersebut diserahkan kepada Wakil Gubernur
Barnabas Nathaniel Orno.
Hasil rekomendasi ini diserahkan melalui rapat paripurna
penyampaian rekomendasi Dewan, terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2020, di ruang
rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (4/6/2021), yang dipimpin Wakil Ketua
Melkianus Sairdekut.
Di tempat terpisah, rapat ini diikuti Gubernur Maluku Murad Ismail
secara virtual dari kediamannya di Poka Ambon, didampingi Sekretaris Daerah
(Sekda) Kasrul Selang.
Gubernur dalam sambutannya mengatakan, laporan tersebut,
tentunya telah dibahas secara sungguh-sungguh. Hal ini menunjukkan, bahwa dewan
serius dalam mengawal penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan dalam rangka meningkatkan
pelayanan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami menyampaikan terima kasih serta
penghargaan tinggi kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dan
kerjasama yang telah diberikan, sehingga dapat menyelesaikan pembahasan
disertai rekomendasi terhadap LKPJ akhir tahun anggaran 2020," katanya.
Menurut Gubernur, rekomendasi yang disampaikan dewan
merupakan catatan kritis atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
publik, untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Rekomendasi ini, juga berfungsi meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan yang transparan, akuntabel, menuju tata kelola pemerintahan yang
baik, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku.
"Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan ke depan,
harus melalui kerja sama yang penuh keikhlasan. Kita harus tetap memperkuat
upaya kerjasama multi stakeholder, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan kualitas pendidikan dan derajat kesehatan masyarakat, serta
peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur," ujarnya.
Gubernur menjelaskan, pemerintah daerah juga bertekad untuk
terus memperkuat upaya peningkatan pendapatan asli daerah, antara lain melalui
peningkatan kinerja perusahaan daerah. Selain itu, upaya penting lainnya yang
akan dilakukan dalam rangka mempercepat pembangunan, adalah terus mendorong
peningkatan sarana prasarana di bidang pekerjaan umum, perhubungan, informasi
dan komunikasi serta energi listrik.
"Sedangkan pemberdayaan masyarakat, dilakukan melalui
penguatan UMKM serta optimalisasi pemanfaatan komoditas unggulan sektor
kelautan dan perikanan, pertanian, dan pariwisata," jelas Gubernur
Di akhir sambutannya,
Gubernur mengaku, jalinan kemitraan antara Pemprov dengan DPRD selama ini, akan
mengatasi permasalahan di masa mendatang secara lebih efektif dan efisien.
Keduanya dapat merumuskan program dan kegiatan secara lebih optimal, serta
bermanfaat bagi seluruh masyarakat Maluku.
"Untuk itu, saya perintahkan kepada semua pimpinan OPD
segera mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi dewan ini, agar pembangunan
dan pelayanan publik akan semakin baik lagi," tutup Gubernur.
Sementara itu, Benhur Watubun selaku Ketua Pansus membacakan
lima rekomendasi DPRD Maluku terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2020, agar
dapat ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan kinerja penyelenggaraan
pemerintahan daerah kedepan.
Kelima rekomendasi tersebut adalah : Pertama, melakukan
reformasi birokrasi pada beberapa pejabat struktural yang sampai saat ini masih
dalam status Pelaksana Tugas (Plt) untuk di definitifkan.
Kedua, dalam hal kebijakan pemberian bantuan kepada kelompok
atau komunitas, pemerintah daerah harus lebih jeli dalam mengukur peruntukannya
dan kelompok sasaran. Hal ini agar output yang diharapkan berbanding lurus
dengan outcamp yang diinginkan.
Ketiga, orientasi pelayanan minimum oleh pemerintah daerah
seharusnya berkonsekuensi terhadap meningkatnya kinerja ekonomi daerah. Dalam
perspektif itu, maka pelayanan semua perizinan harus terkonsentrasi dalam satu
pelayanan yang terintegrasi.
Keempat, berkaitan dengan investasi di Maluku, maka setiap
investor selain memanfaatkan anak daerah secara proporsional juga harus
memiliki kantor cabang di wilayah Maluku dan DPRD meminta, agar harus ada peraturan Gubernur sebagai aturan
dan pelaksanaannya.
Kelima, DPRD mendesak Gubernur untuk menegaskan kepada
kepala dinas PUPR untuk segera menyelesaikan pembangunan di Kabupaten Maluku
Tenggara pada perubahan APBD 2021.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar