News Ticker

Polres Aru Rilis Penanganan Sejumlah Kasus

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru kembali rilis penanganan kasus hukum.
Share it:

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto, SH saat menyampaikan rilis kasus

Dobo, Dharapos.com
- Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru kembali rilis  penanganan kasus hukum. 

Dalam rilis kali ini, diperlihatkan sebanyak 4 tersangka kasus narkoba berdasarkan 6 laporan polisi bertempat di ruang Reskrim Polres Kepulauan Aru, Kamis (8/4/2021). 

Sejumlah barang bukti antara Iain, dua sachet narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah bong sabu lengkap dengan pipet yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Narkoba Kepulauan Aru saat penyergapan. 

Kapolres setempat AKBP Sugeng Kundarwanto, SH mengatakan, pengungkapan 4 tersangka kasus narkoba berdasarkan 6 LP ini dilakukan dengan serangkaian penyelidikan kemudian berlanjut penangkapan secara bertahap. 

Dijelaskan, 6 perkara kasus narkoba, dua diantaranya  sudah dalam tahap P21 sehingga tersangkanya Msman alias Wlwi dan Andi Riri Bin Saparudin serta barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. 

Sementara 4 tersangka Iainnya yakni Andika Wang alias Acui, Akromul Unan alias Acong Indra Jonatahan Selly alias Indra dan Hendra masih dalam proses pengembangan perkara. 

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polisi

"Keenam tersangka kita kenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancawan hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paiing Iama 12 tahun,"'jelas Kapolres. 

Selain 6 perkara kasus narkoba yang di tangani Polres Kepulauan Aru saat ini, Kapolres menambahkan, ada sejumlah kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berhasil ditangani jajarannya. 

Salah satunya, kasus Tipikor di Dinas Pendidikan, dan kasus Tipikor Dana Alokasi Khusus (DAK) Afarmasi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat.

Untuk kasus Tipikor di Dinas Pendidikan, kerugian Negara sebesar Rp480 Juta sudah dikembalikan ke kas Negara. 

"Sementara untuk kasus Tipnkor Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas PU senilai 2,5 Miliar masih daIam proses penyelidikan," ucap Kapolres.

Ditambahkan, selain kasus Tipikor, Satreskrim Polres Kepulauan Aru juga sementara menangani salah satu kasus tindak pidana perdagangan orang.

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi