News Ticker

Ketua DPD Nasdem Aru Resmi Jadi Tersangka

Proses penegakan hukum pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru menyeret Ketua Dewan setempat, U
Share it:

Ketua DPD Partai Nasdem Kepulauan Aru Udin Belsegaway resmi ditetapkan sebagai tersangka
Dobo, Dharapos.com – Proses penegakan hukum pada tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru menyeret Ketua Dewan setempat, Udin Belsegaway.

Politisi yang kini mengetuai DPD Partai Nasdem Kepulauan Aru itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka telah dilakukan penyidik Polres Aru sejak pekan kemarin.

Status tersebut terungkap saat Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto membenarkan hal itu dan ditanyakan langsung ke ketua Bawaslu Aru, Amran Bugis.

Ketua Bawaslu Aru, Amran Bugis ketika dikonfirmasi, Senin (2/11/2020) melalui telepon selulernya mengakui hal tersebut.

"Benar, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik polres sejak pekan kemarin," ungkap Bugis.

Dikatakan, sesuai surat pemanggilan pertama dan kedua yang ditujukan kepada yang bersangkutan statusnya sudah sebagai tersangka

“Mungkin satu dua hari kedepan pihak Polres Aru sudah bisa sampaikan langsung terkait status ketua DPRD Aru. Namun, saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway di laporkan ke Bawaslu oleh kuasa hukum Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Thimotius Kaidel-Lagani Karnaka ke Bawaslu Aru terkait dengan video kampanyenya yang secara langsung mengatakan Paslon nomor urut dua (KAKA) tersangkut kasus korupsi Rp. 11 miliar

Sebelumnya tim kuasa hukum KAKA, Wahyu Ingratubun sudah secara resmi telah melaporkan Udin Belsigaway ke Mapolres Kepulauan Aru dengan tuduhan pencemaran nama baik

"Belsigaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru atas video kampanye hitamnya yang viral di media sosial (Facebook).

Dalam video tersebut, terdengar dirinya (Belsegaway) saat orasi politiknya, dirinya menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi 11 milyar rupiah.

Dari isi Video itu, kami menilai bahwa saudara Udin Belsigaway selaku pejabat publik seharusnya menyampaikan sesuatu informasi maupun dugaan yang sifatnya memiliki bukti autentintik.

"Kalau dia bicara terkait pasangan KAKA tersangkut kasus korupsi maka minimal dia punya bukti surat putusan dari Pengadilan Negri yang berkekuatan hukum tetap dan bukan asal ngomong,"jelasnya

"Jadi, apa yang disampaikan oleh Udin Belsigaway selaku Ketua DPD Partai Nasdem pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga-Muin Sogalrey adalah tuduhan tanpa bukti dan ini merupakan aksi pencemaran nama baik terhadap pasangan KAKA," tegas Ingratubun.

(dp-31)

Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

2 comments:

  1. Kok bisa ya ketua DPR sampaikan seperti itu didepan umum tanpa mempunyai alat bukti yng valid dan tanpa putusan dari pengadilan yng mempunyai kewenangan

    BalasHapus
  2. Kok bisa ya ketua DPR sampaikan seperti itu didepan umum tanpa mempunyai alat bukti yng valid dan tanpa putusan dari pengadilan yng mempunyai kewenangan

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi