Dobo, Dharapos.com – Proses penegakan hukum pada tahapan
pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan
Aru menyeret Ketua Dewan setempat, Udin Belsegaway.Ketua DPD Partai Nasdem Kepulauan Aru Udin Belsegaway resmi ditetapkan sebagai tersangka
Politisi yang kini mengetuai DPD Partai Nasdem Kepulauan Aru
itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka telah dilakukan penyidik Polres
Aru sejak pekan kemarin.
Status tersebut terungkap saat Kapolres Aru, AKBP Eko
Budiarto membenarkan hal itu dan ditanyakan langsung ke ketua Bawaslu Aru,
Amran Bugis.
Ketua Bawaslu Aru, Amran Bugis ketika dikonfirmasi, Senin
(2/11/2020) melalui telepon selulernya mengakui hal tersebut.
"Benar, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway sudah ditetapkan
tersangka oleh penyidik polres sejak pekan kemarin," ungkap Bugis.
Dikatakan, sesuai surat pemanggilan pertama dan kedua yang
ditujukan kepada yang bersangkutan statusnya sudah sebagai tersangka
“Mungkin satu dua hari kedepan pihak Polres Aru sudah bisa
sampaikan langsung terkait status ketua DPRD Aru. Namun, saat ini sudah di
tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway di laporkan ke
Bawaslu oleh kuasa hukum Paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Thimotius
Kaidel-Lagani Karnaka ke Bawaslu Aru terkait dengan video kampanyenya yang
secara langsung mengatakan Paslon nomor urut dua (KAKA) tersangkut kasus
korupsi Rp. 11 miliar
Sebelumnya tim kuasa hukum KAKA, Wahyu Ingratubun sudah
secara resmi telah melaporkan Udin Belsigaway ke Mapolres Kepulauan Aru dengan
tuduhan pencemaran nama baik
"Belsigaway resmi dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Aru
atas video kampanye hitamnya yang viral di media sosial (Facebook).
Dalam video tersebut, terdengar dirinya (Belsegaway) saat
orasi politiknya, dirinya menyampaikan bahwa pasangan KAKA tersangkut kasus
korupsi 11 milyar rupiah.
Dari isi Video itu, kami menilai bahwa saudara Udin
Belsigaway selaku pejabat publik seharusnya menyampaikan sesuatu informasi
maupun dugaan yang sifatnya memiliki bukti autentintik.
"Kalau dia bicara terkait pasangan KAKA tersangkut
kasus korupsi maka minimal dia punya bukti surat putusan dari Pengadilan Negri
yang berkekuatan hukum tetap dan bukan asal ngomong,"jelasnya
"Jadi, apa yang disampaikan oleh Udin Belsigaway selaku
Ketua DPD Partai Nasdem pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Kepulauan Aru, dr. Johan Gonga-Muin Sogalrey adalah tuduhan tanpa bukti dan ini
merupakan aksi pencemaran nama baik terhadap pasangan KAKA," tegas
Ingratubun.
(dp-31)
Kok bisa ya ketua DPR sampaikan seperti itu didepan umum tanpa mempunyai alat bukti yng valid dan tanpa putusan dari pengadilan yng mempunyai kewenangan
BalasHapusKok bisa ya ketua DPR sampaikan seperti itu didepan umum tanpa mempunyai alat bukti yng valid dan tanpa putusan dari pengadilan yng mempunyai kewenangan
BalasHapus