Ambon, Dharapos.com - Pemerintah Provinsi Maluku resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp2.604.961.Pemerintah Provinsi Maluku memutuskan tak menaikan UMP 2021
Besaran UMP tahun 2021 ini sama dengan tahun sebelumnya.
"Untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan,
tetap sama dengan tahun lalu yaitu Rp. 2.604.961," ungkap Plt Kepala Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku, Endang
Diponegoro,Sabtu (31/10/2020l di Ambon.
Menurut Endang, keputusan untuk tidak menaikkan UMP tahun
2021, sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor
M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang dikeluarkan oleh Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauzyah pada tanggal 26 Oktober 2020.
Adapun SE tersebut, meminta Gubernur untuk melakukan
penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah
minimum tahun 2020, dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada
tanggal 31 Oktober 2020.
Selain mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI,
penetapannya pun sudah melalui keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi
Maluku.
Endang juga menjelaskan, alasan tidak naiknya UMP 2021 ini
bukan hanya di Maluku. Hampir di beberapa provinsi yang juga tidak naik, akibat
dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian negara dan daerah.
Penetapan upah minimum tahun 2021 pun dengan
mempertimbangkan kondisi perekonomian nègara pada masa pandemi Covid-19 dan
perlunya pemulihan ekonomi nasional, sehingga kita yang di daerah hanya
melanjutkan saja," tandasnya.
Endang juga menyebutkan, pertimbangan lainnya dimana
banyaknya perusahan-perusahan yang kemudian mem-PHK atau merumahkan tenaga kerja/
karyawannya disebabkan pendapatan yang berkurang akibat dampak Covid-19.
"Ini juga yang mungkin jadi pertimbangan pemerintah
pusat untuk tetap menjaga kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta menjaga
kelangsungan usaha," pungkasnya.
(dp-19)
Masukan Komentar Anda:
0 comments:
terima kasih telah memberikan komentar