Foto Ilustrasi |
Dobo, Dharapos.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru
saat melakukan reses di masa sidang III menemukan persoalan pada pembagian
Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Warabal Kecamatan Aru Tengah Selatan.
Persoalan yang menjadi temuan legislator ini adalah
pembagian BLT Desa tahap satu, dimana sesuai pengakuan warga di desa tersebut
bahwa mereka selaku penerima manfaat hanya diberikan satu bulan di triwulan
pertama.
Sedangkan sisanya yaitu dua bulan termasuk tahap dua
(triwulan dua) belum diterima hingga saat ini.
Hal tersebut dikemukakan anggota DPRD, Ampy Mangar saat
dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
"Saat kita melakukan reses, warga Desa Warabal mengaku
hanya terima BLTD satu bulan pada pembagian tahap satu Rp600 ribu per KK
sementara dua bulan sisanya sebesar Rp12 juta belum dibagikan hingga saat ini,
termasuk tahap ke dua," bebernya.
Menurut Mangar sesuai penjelasan Kepala Kecamatan Aru Tengah Selatan, Asry Walay saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus
Covid-19 DPRD,
Langkah tersebut ditempuh didasarkan pada kesepakatan Pemerintah Desa dan warga masyarakat untuk BLTD tahap satu hanya diberikan satu bulan, sementara dua bulan sisanya dialihkan untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD).
Langkah tersebut ditempuh didasarkan pada kesepakatan Pemerintah Desa dan warga masyarakat untuk BLTD tahap satu hanya diberikan satu bulan, sementara dua bulan sisanya dialihkan untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD).
Padahal kata Mangar, sesuai Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah TertinggaL dan Transmigrasi (PermeDesa PDTT) RI Nomor 6
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan
didasarkan edaran Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, sangat jelas
menyebutkan bahwa BLTD tidak diperbolehkan dialihkan untuk belanja lain.
“Misalnya dialihkan untuk belanja sembako, itu sangat tidak
diperbolehkan! Namun fakta lapangan berbeda,” bebernya.
Lanjut Mangar, dalam RDP tersebut sudah ditegaskan kepada
Camat agar berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk membatalkan rencana belanja
APD dan membagikan dua bulan sisa BLTD tahap satu dimaksud dan saat itu sang
Camat berjanji akan menindaklanjutinya.
Fakta lapangan, sang Camat belum juga merealisasikan
janjinya karena saat reses kemarin masyarakat mengaku belum mendapat dua bulan
sisa BLTD tahap satu.
Berkaca dari persoalan pembagian BLT di Desa Warabal, tegas Mangar,
usai dilakukan reses akan dilakukan RDP dengan seluruh Kepala Kecamatan terkait
pembagian BLTD di setiap wilayah.
“Karena ditakutkan persoalan serupa juga terjadi di
kecamatan yang lain," pungkasnya.
(dp-31)
Beritanya tidak akurat, beda dengan fakta lapangan
BalasHapus