News Ticker

DPRD Aru Temukan Persoalan Penyaluran BLT di Desa Warabal

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru saat melakukan reses di masa sidang III menemukan persoalan pada pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Warabal Kecamatan Aru Selatan.
Share it:
Foto Ilustrasi

Dobo, Dharapos.com - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru saat melakukan reses di masa sidang III menemukan persoalan pada pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Warabal Kecamatan Aru Tengah Selatan.

Persoalan yang menjadi temuan legislator ini adalah pembagian BLT Desa tahap satu, dimana sesuai pengakuan warga di desa tersebut bahwa mereka selaku penerima manfaat hanya diberikan satu bulan di triwulan pertama.

Sedangkan sisanya yaitu dua bulan termasuk tahap dua (triwulan dua) belum diterima hingga saat ini.

Hal tersebut dikemukakan anggota DPRD, Ampy Mangar saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).

"Saat kita melakukan reses, warga Desa Warabal mengaku hanya terima BLTD satu bulan pada pembagian tahap satu Rp600 ribu per KK sementara dua bulan sisanya sebesar Rp12 juta belum dibagikan hingga saat ini, termasuk tahap ke dua," bebernya.

Menurut Mangar sesuai penjelasan Kepala Kecamatan Aru Tengah Selatan, Asry Walay saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Covid-19 DPRD,  

Langkah tersebut ditempuh didasarkan pada kesepakatan Pemerintah Desa dan warga masyarakat untuk BLTD tahap satu hanya diberikan satu bulan, sementara dua bulan sisanya dialihkan untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD).

Padahal kata Mangar, sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah TertinggaL dan Transmigrasi (PermeDesa PDTT) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan didasarkan edaran Bupati Kepulauan Aru dr. Johan Gonga, sangat jelas menyebutkan bahwa BLTD tidak diperbolehkan dialihkan untuk belanja lain.

“Misalnya dialihkan untuk belanja sembako, itu sangat tidak diperbolehkan! Namun fakta lapangan berbeda,” bebernya.

Lanjut Mangar, dalam RDP tersebut sudah ditegaskan kepada Camat agar berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk membatalkan rencana belanja APD dan membagikan dua bulan sisa BLTD tahap satu dimaksud dan saat itu sang Camat berjanji akan menindaklanjutinya.

Fakta lapangan, sang Camat belum juga merealisasikan janjinya karena saat reses kemarin masyarakat mengaku belum mendapat dua bulan sisa BLTD tahap satu.

Berkaca dari persoalan pembagian BLT di Desa Warabal, tegas Mangar, usai dilakukan reses akan dilakukan RDP dengan seluruh Kepala Kecamatan terkait pembagian BLTD di setiap wilayah.

“Karena ditakutkan persoalan serupa juga terjadi di kecamatan yang lain," pungkasnya.

(dp-31)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

1 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi