News Ticker

Periksa 9 Pejabat Maluku, KPK Akui Ada Perbedaan Data

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 9 pejabat di Provinsi Maluku.
Share it:
Koordinator Tim Pemeriksa KPK RI, Nexio Helmus 

Ambon, Dharapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 9 pejabat di Provinsi Maluku.

Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon berlangsung selama tiga hari, 14 – 16 Mei 2019 bertempat di kantor Gubernur setempat.

Mereka yang diperiksa dari Pemprov Maluku masing-masing Sekretaris Daerah Hamin bin Taher, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saleh Thio, Kepala Dinas PU Ismail Usemahu, Kepala Dinas ESDM Martha Nanlohy dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Meyke Pontoh.

Sedangkan dari Pemkot Ambon, Sekot AG. Latuheru, Kadis Pendidikan Fahmi Salatalohy dan mantan Kepala BPKAD Jacky Talahatu.

Untuk Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sendiri, pemeriksaannya dilakukan di Jakarta, Jumat (17/5/2019) karena yang bersangkutan sedang mengikuti kegiatan di sana.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap 9 pejabat tersebut, Koordinator Tim Pemeriksa KPK Nexio Helmus yang dikonfirmasi mengakui, terdapat perbedaan data lapangan dengan LHKPN yang disampaikan para pejabat dimaksud.

Bahkan indikasi lainnya dari hasil pemeriksaan, ada yang tidak dilaporkan.

"Memang ada, untuk besaran jumlahnya itu merupakan subjektivitas penyidik," akuinya membenarkan.

Beberapa pejabat yang ditemui usai diperiksa KPK seperti Sekot Ambon AG. Latuheru, Kadis PU Maluku Ismail Usemahu serta Kadis Kesehatan Maluku Meyke Pontoh rata-rata mengklaim tidak ada  masalah dengan LHKPN yang disampaikan.

"Yang ditanya penyidik KPK seputar data yang diinput secara online terkait LHKPN. Intinya pemeriksaan ini hanya klarifikasi saja," sambung Usemahu.

Secara intensif, KPK akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan penyelenggara negara tentangan pelaporan harta kekayaannya.

Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum, pengawasan internal dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Ini juga sesuai dengan Pasal 5 Angka 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi ,kolusi dan nepotisme.

Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.

KPK juga memberikan kemudahan pengisian LHKPN melalui sistem pelaporan daring yang bisa diakses melalui http:/elhkpn.KPK.go.id.

Hal ini penting agar integritas para penyelenggara negara teruji dan masyarakat bisa turut serta mengawasi.

Masyarakat diharapkan turut serta mengawasi dan melaporkan harta penyelenggara negara dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-Announcement. Juga bisa memasukan nama penyelenggara, tahun lapor dan lembaganya, selanjutnya pilih menu kirim informasi harta.

(dp-19)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi