News Ticker

Malra Dianugrahi “Kabupaten Peduli HAM di Indonesia”

Sebanyak 7 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku dianugrahi penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM RI.
Share it:
Peringatan Hari HAM Sedunia ke 70 Tahun 2018 dengan tema "Sinergi Kerja Peduli HAM" bertempat
di Kementerian Hukum dan HAM Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018)
Jakarta, Dharapos.com – Sebanyak 7 Kabupaten/Kota di Provinsi  Maluku dianugrahi penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM RI.

Ke 7 kabupaten/kota dimaksud adalah Kota Ambon, Kabupaten Buru, Maluku Tengah, Maluku Tenggara (Malra), Kepulauan Aru dan Kota Tual.

Bupati Malra, Muh. Thaher Hanubun menghadiri acara dan menerima piagam penghargaan sebagai “Kabupaten Peduli HAM di Indonesia”. 

Penyerahan tersebut berlangsung saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke 70 Tahun 2018 dengan tema "Sinergi Kerja Peduli HAM" bertempat di Kementerian Hukum dan HAM Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).

Turut hadir pada acara tersebut yakni Bupati/Wali Kota, Gubernur dan Sekda Provinsi serta Kepala Kanwil Hukum dan HAM se Indonesia dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dan para pendamping dari masing-masing daerah.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan penilaian Peduli HAM dalam bidang kesehatan, pendidikan, berkaitan dengan perempuan dan anak. 

“Penilaian tersebut dikategorikan dengan tingkatan yaitu daerah yang baik, sedang dan cukup,” rincinya.

Dilaporkan bahwa terdapat 514 Kabupaten/Kota, sedangkan 409 Kabupaten/Kota yang telah berpartisipasi dan telah mencapai 75 persen pada 2018 dan diharapkan akan meningkat pada 2019. 

Bupati Malra Muh. Thaher Hanubun foto bersama Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly
Hal yang sama diharapkan akan dilaksanakan pada setiap Kementerian diantaranya, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian lainnya untuk mencapai Run HAM. 

“Tentunya nilai-nilai dan norma HAM dikedepankan,” tandasnya.

Wakil Presiden, Hi. Yusuf Kalla dalam sambutannya mengatakan Indonesia merupakan negara pendeklarasi Peduli HAM (Deklarasi Human Rights). 

“Hampir 10 pasal tentang hak asasi manusia jadi kita harus menghargai HAM. Dan untuk melaksanakan itu, kita harus membuat dan mengikuti kebijakan,” dorongnya. 

Wapres pada kesempatan itu mengapresiasi Kemenkumham dalam melaksanakan kegiatan tersebut sebagai wujud nyata dalam menghargai HAM dan berbagai upaya dalam mengkaji kasus-kasus pelanggaran HAM pada saat 20 atau 30 tahun lalu. 

"Sangat tidak mudah untuk menyelesaikan. Jadi diharapkan jajaran lainnya untuk dapat membantu melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Apabila kita melaksanakan hak akan tetapi harus sesuai hukum seperti hak beribadah di rumah ibadah, beribadah (hak), rumah ibadah (hukum/kebijakan), bupati/walikota yang mengatur. Contoh lain yaitu hak menerima sikap toleransi mengucapkan salam dari kelima golongan agama,” tukasnya.

Di penghujung acara, Wapres mengucapkan selamat kepada Pemda yang tergolong baik dalam penegakkan HAM, sedang dan cukup agar melanjutkan tujuan Peduli HAM dengan sebaik-baiknya. 

Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan Peduli HAM oleh Wapres kepada Gubernur dan dari Menteri Hukum dan HAM kepada Bupati/Wali Kota se - Indonesia. 

(dp-40)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi