News Ticker

BNN Maluku Didukung Wujudkan Desa Bebas dari Narkoba

Pemerintah Provinsi Maluku mendukung sepenuhnya program Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat dalam mewujudkan desa bebas dari narkoba di wilayah itu.
Share it:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mendukung sepenuhnya program Badan Narkotika
Nasional (BNN) setempat dalam mewujudkan desa bebas dari narkoba di wilayah itu
Ambon, Dharapos.com
Pemerintah Provinsi Maluku mendukung sepenuhnya program Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat dalam mewujudkan desa bebas dari narkoba di wilayah itu.

“Kita siap bekerja sama dengan BNN dalam rangka memberantas narkoba untuk mewujudkan desa bersih narkoba di negeri raja-raja ini,” cetus Gubernur Said Assagaff dalam sambutannya, yang dibacakan Seketaris Daerah Maluku Hamin Bin Thahir, dalam Dialog Publik bersama Kepala BNN RI, Komjen Pol. Heru.Winarko yang berlangsung di lantai VII, kantor Gubernur, Rabu (10/10/2018).

Dikatakan, pencanangan Desa Bersih Narkoba di Maluku, dimaksudkan agar desa-desa itu mampu memiliki daya tangkap yang kuat terhadap godaan narkoba.

Dimana ketika desa-desa itu sudah menyatakan komitmennya untuk melawan narkoba maka bandar dan pengedar pun akan sulit untuk mengedarkan barang-barang tersebut.

“Saya selaku Gubernur Maluku menyambut baik dan memberikan apresiasi, karena ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Provinsi Maluku dalam upaya melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah. Dan ini adalah bentuk nyata dan kesungguhan seluruh anak bangsa untuk aktif dalam memberikan penjelasan penyalahgunaan narkoba,”kata dia.

Dijelaskan, dalam kurun waktu dua tahun, kasus kejahatan yang terjadi bervariasi, dimana pada 2016 lalu terdapat 24 kasus dengan 34 tersangka.

Kemudian, pada 2017 sebanyak 6 kasus dengan 8 tersangka, dan tahun ini hingga Oktober mencapai 9 kasus dengan 17 tersangka.

Dengan total yang direhabilitasi sebanyak 1490 orang, baik melalui Lembaga dan instansi milik pemerintah serta Lembaga rehabilitasi milik masyarakat.

“Tadi ada permintaan dari kepala BNN RI bahwa Maluku harus memiliki tempat rehabilitasi, insya Allah kita siapkan lahan untuk mendirikan fasilitas dimaksud,” janjinya.

Sedangkan untuk penyalahgunaan narkoba, bebernya berdasarkan survei yang dilakukan oleh Universitas Indonesia, provinsi Maluku menempati posisi ke-24 dari 36 provinsi dengan jumlah penyalahgunaan 1.59 persen.

Sedangkan untuk pelajar, pemuda dan mahasiswa mencapai 2,0 persen baik itu yang pernah menggunakan narkoba dan setahun menggunakan narkoba.

“Angka ini cukup tinggi, dan perlu menjadi perhatian khusus dari Pempus maupun Pemda, untuk mengatasi hal ini,”tuturnya.

Sementara itu, untuk pemberantasan narkoba di jajaran pemerintahan, Gubernur mengakui sudah ada peraturan yang mengatur hal tersebut, sesuai Surat Edaran Menpan-RB Nomor 20 Tahun 2017, tentang pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan instansi Pemerintah.

Jelasnya, dalam surat edaran itu, ada beberapa poin, yakni melaksanakan sosialisasi bahaya narkoba dan penyebarluasan informasi tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika kepada seluruh ASN.

Kemudian, melaksanakan tes urine kepada seluruh ASN termasuk calon ASN di lingkungan instansi masing-masing melalui koordinasi di tingkat provinsi sampai kabupaten/kota.

Serta, membentuk Satuan Tugas anti narkoba pada masing-masing instansi.

“Untuk itu, saya mengajak kepada masing-masing instansi pemerintah untuk bersama-sama memerangi dan meningkatkan kesadaran bahaya narkoba. Sebagai upaya mewujudkan desa di Maluku bebas dari narkoba," tukasnya.

(dp-19)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi