News Ticker

Kontraktor Jalan Sifnana resmi jadi tersangka

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) resmi menetapkan Hendro Wibisono, kontraktor atau pimpinan PT. Tiga Ikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Tahun Anggaran 2015.
Share it:
Kepala Kejaksaan Negeri MTB, Frenkie Son Laku
Saumlaki, Dharapos.com
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) resmi menetapkan Hendro Wibisono, kontraktor atau pimpinan PT. Tiga Ikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan drainase di desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Tahun Anggaran 2015.

“Dari total dana Rp. 9 miliar lebih untuk kegiatan itu telah dicairkan seluruhnya, termasuk ada item anggaran rekondisi jalan senilai Rp. 1.03 miliar yang telah dicairkan pada 2015 lalu tetapi hingga kini belum ada kegiatan rekondisi jalan yang dirusaki untuk pembangunan drainase di bawah jalan,” terang Kepala Kejari MTB, Frenkie Son Laku di Saumlaki, Selasa (24/7/2018).

Pemeriksaan atas dugaan kasus tipikor ini menurutnya telah dilakukan semenjak awal tahun ini dan setelah dilakukan penyelidikan, jaksa menyimpulkan bahwa terjadi perbuatan tindak pidana korupsi dan dibuktikan dengan dua alat bukti.

Jaksa menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi “Setiap orang melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan kerugian Negara atau perekonomian Negara diancam dengan hukuman penjara seumur hidup maksimal 20 tahun penjara atau minimal 2 tahun penjara dengan denda minimal Rp.150 juta dan maksimal Rp. 1 Miliar”.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU Tipikor yang berbunyi “Setiap orang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi yang menyebabkan kerugian Negara atau perekonomian Negara diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp.50 juta dan maksimal Rp.250 juta”.

“Kendati demikian, kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka karena ketika kami naikan statusnya menjadi tersangka, yang bersangkutan langsung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 1.030.000.000,” sambungnya.

Mantan Kajari Serui – Papua ini menjelaskan pula bahwa saat tersangka mengembalikan total kerugian Negara, tersangka berharap agar kasusnya dapat dihentikan.

Harapan tersangka tak dapat diterima oleh Jaksa dan tetap melanjutkan proses hukum sebagaimana ketentuan pasal 4 UU Tipikor yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian Negara untuk pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor itu tidak menghapus pidana tetapi bersifat meringankan pada saat di pengadilan.

“Saya sudah nyatakan kepada tersangka bahwa roh dari UU Tipikor ini adalah bukan menyelamatkan seseorang tetapi untuk menyelamatkan keuangan Negara yang sudah terlanjur diselewengkan,” tegasnya.

Dia memastikan bahwa tidak lama lagi akan dilakukan penyerahan tahap I yakni penyerahan berkas dari penyidik kepada penuntut umum, dan jika selama 7 hari berkas-berkasnya dinyatakan lengkap maka diikuti dengan penyerahan tahap ke dua dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Ambon.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi