News Ticker

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Beras Oplosan di Saumlaki

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) menetapkan 10 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yakni membuka kemasan akhir pangan beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
Share it:
Kapolres MTB, AKBP. Hery Dian Dwiharto saat konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat malam (24/11)
Saumlaki, Dharapos.com 
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maluku Tenggara Barat (MTB) menetapkan 10 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha  yakni membuka kemasan akhir pangan beras  untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.

Aksi  yang dilakukan terjadi di dua tempat berbeda yakni di gudang Kasanova yang beralamat di jalan Mathilda Batlayeri kompleks Lorong Surya Saumlaki milik ES/I (65), Bos Toko Selatan dan di gudang beras milik AL (32) Bos Toko Sinar Mas, yang beralamat di belakang perumahan KPPN jalan Mathilda Batlayeri Saumlaki.

“ES ditemukan langsung oleh Anggota Satuan Intelkam Polres MTB yang sedang melakukan Operasi dengan Sandi “Pangan Duan Lolat tahun 2017,” urai Kapolres MTB, AKBP. Hery Dian Dwiharto dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat malam (24/11).

Dimana pada gudang ES, terdapat empat orang masing-masing RT (20), AYN (20), RP (28) sedang melakukan kejahatan kemasan akhir pangan beras untuk dikemas kembali dan diperdagangkan

Kapolres menjelaskan bahwa para karyawan yang ditangkap saat itu mengaku bahwa atas perintah
ES majikannya, mereka mengoplos beras kemasan bermerek Dora Emon yang sudah tidak layak dikonsumsi.

Yaitu dengan cara mencurah beras tersebut ke tarpal ukuran besar kemudian memasukan obat pembasmi serangga sekitar 5 biji yang bertujuan mematikan kutu beras dan ditutup rapat-rapat selama 3 hari.

Setelah tiba saatnya, para pelaku mengayak dan menapis beras tersebut hingga bersih dan dimasukan ke dalam kemasan baru bermerek MERAK dengan ukuran yang sedianya 40 Kg namun dikurangi menjadi 39 Kg atau 39,5 Kg.

“Sedangkan pada kemasan bermerek IKAN MAS, para saksi mengaku mengisinya dengan berat bersih sebesar 19,5 Kg dan setelah itu dijahit kembali oleh mandor,” terang Kapolres menirukan pengakuan para karyawan ES.

Kapolres MTB saat meninjau lokasi penggrebekan
Para saksi mengaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak 10 kali semenjak Oktober 2017.

“Jumlahnya berkisar pada 200 - 300 karung per hari,” bebernya.

ES dan empat orang karyawannya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A/179/XI/2017/Maluku/Res MTB tanggal 20 November 2017 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/120/XI/2017/Reskrim.

Sejumlah barang bukti yang disita adalah beras Merk MERAK yang siap dijual berjumlah 39 karung, 937 karung beras bermerek DORA EMON ukuran 20 kg yang belum dicurah, 483 karung beras merek MERAK dan IKAN MAS yang belum terisi dan 1.254 karung beras ukuran 20 Kg bermerek DORA EMON yang sudah diambil isinya.

Kemudian, 1 unit mesin jahit karung beras, 1 buah timbangan, 1 buah pemberat timbangan, 4 buah nyiru atau tapisan yang terbuat dari bambu, 3 buah ayakan, 4 buah gayung, sisa ampas beras, 1 buh botol obat pembunuh serangga beras merek Delicia Gastoxin, 400 karung beras bermerek MERAK dan IKAN MAS hasil oplosan yang siap edar.

“Pasal yang dilanggar adalah 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a,b,c,g, dan i, ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau tindak pidana dibidang pangan sebagaimana pasal 139 jo pasal 84 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” urainya.

Kapolres yang didampingi para penyidik Satreskrim serta Kasat Reskrim Iptu. Pieter F. Matahelumual dan Kasat Intelkam Iptu. Sirilus Atajalim itu juga menjelaskan terkait penangkapan Bos Toko Sinar Mas yakni AL (32).

Olah TKP yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres MTB
Satu hari menjelang penggerebekan di gudang milik Bos Toko Selatan, Anggota Reskrim Polres MTB dalam operasi yang sama menemukan dugaan tindak kejahatan yang sama di gudang milik bos toko Sinar Mas yakni AL (32) yang beralamat di belakang perumahan KPPN Saumlaki.

Selain AL, Polisi juga menetapkan YIL (30), FXM (21), IM (23), dan YS (37) sebagai tersangka karena melanggar pasal yang sama dengan ES dan para karyawannya, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara sesuai Laporan Polisi nomor : LP-A/181/XI/2017/Maluku/Res MTB dan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Lidik/124/VIII/2017.

“Para tersangka mengaku melakukan pengoplosan beras di gudang belakang perumahan KPPN Saumlaki atas perintah AL dan kegiatan itu sudah  berlangsung sejak Juli 2017,” katanya.

Modus yang digunakan, beras merk LUMBUNG dan PERMATA dibuka dan dikeluarkan dari kemasannya kemudian dicurah ke atas terpal yang telah dibentangkan di atas lantai gudang.

Setelah itu beras merk KUDA TERBANG yang sudah lama di gudang, dibuka dan diayak dengan menggunakan tapisan kawat ram untuk memisahkan beras yang masih baik dengan yang sudah kotor.

Hasil ayakan yang kotor dibuang sementara yang baik disekop dan diaduk dengan beras LUMBUNG dan PERMATA menjadi satu dan kemudian di masukan ke dalam karung-karung yang baru bermerek AYAM MAS.

“Selanjutnya dilakukan penimbangan dengan menggunakan timbangan duduk dengan ukuran 19 Kg pada karung beras yang semestinya berukuran 20 Kg. Setelah dijahit,kemudian mereka susun dalam gudang dan nantinya siap dipasarkan,” sambungnya.

Inilah penampakan gudang beras milik ES
Sejumlah barang bukti yang disita adalah: 2 karung beras merk AYAM MAS ukuran 19 kg, 1 karung
beras merk LUMBUNG PADI ukuran 10 kg, 1 karung beras tanpa merk ukuran 40 kg, 1 karung beras merkl PERMATA ukuran 40 kg, 1 buah timbangan duduk, 2 buah mesin jahit karung, serta 38 lembar karung kosong merk AYAM MAS.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka dinilai kooperatif dan dipastikan tidak melarikan diri.

“Kami akan terus mendalami keterangan dari para tersangka dengan melakukan pembuktian terhadap sejumlah barang bukti, sejumlah pedagang sudah diperiksa dan beras yang sedang beredar akan ditarik, termasuk akan melakukan uji laboratorium terhadap penggunaan obat pembasmi serangga tersebut apakah layak dikonsumsi manusia atau tidak,” bebernya pula.

Kapolres mengakui proses penyidikan tersebut akan membutuhkan waktu yang cukup lama termasuk perlu adanya penambahan tim penyidik.

Meskipun begitu, dia berjanji akan tetap semangat dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut.

Masyarakat Diminta Tidak Panik

Kasat Reskrim yang mendampingi Kapolres saat itu meminta masyarakat untuk tidak panik dengan informasi yang beredar bahwa jika tertangkapnya bos ES dan AL maka stok beras di Saumlaki akan berkurang elang hari Raya Natal dan memasuki Tahun Baru 2018.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Disperindag MTB dan sesuai data yang kami peroleh, beras-beras tersebut tidak terdaftar sebagai bahan pangan yang beredar di Saumlaki sehingga stok beras hingga akhir tahun dan memasuki awal tahun baru masih tersedia,” kata Iptu. Pieter F. Matahelumual.

Selain itu, dia memastikan bahwa ketersediaan stok beras masih terjamin karena transportasi barang dari Surabaya ke Saumlaki dengan menggunakan jasa Tol Laut hingga kini terbilang lancar.

(dp-18)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi