News Ticker

Juni, Penyaluran Beras Pengganti Raskin di MTB

Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) memastikan, penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) sebagai program pengganti subsidi Beras Miskin (Raskin) triwulan pertama tahun 2017 akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.
Share it:
Kepala DPMD MTB, Yongki Souisa
Saumlaki, Dharapos.com 
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) memastikan, penyaluran Beras Sejahtera (Rastra) sebagai program pengganti subsidi Beras Miskin (Raskin) triwulan pertama tahun 2017 akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang.

“Kalau surat penetapan penerima Rastra perdesa ini segera ditanda-tangani oleh Bupati disertai  petunjuk teknis atau Juknisnya, maka kami akan segera mengajukan Surat Permintaan Alokasi (SPA) kepada Sub Divre Perum Bulog di Tual untuk mendistribusikan Rastra tahap pertama kepada masing-masing kecamatan dan seterusnya didistribusikan ke masing-masing desa” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) MTB, Yongki Souisa, Sabtu (20/5).

Dikatakan, pagu Rastra tahun ini untuk kabupaten MTB berjumlah 1.692.180 Kilo gram beras yang diberikan kepada 9.401 Rumah Tangga Sasaran (RTS) di sepuluh kecamatan yakni kecamatan masing-masing Tanimbar Selatan, Selaru, Wermaktian, Wertamrian, Kormomolin, Nirunmas, Tanimbar Utara, Wuarlabobar dan Yaru serta Molu Maru.

“Kami rencana bulan Juni ini Rastra sudah didistribusikan ke seluruh kecamatan melalui pos-pos yang ada. Kami mendapat informasi jika mekanisme penyaluran tahap pertama ini akan didistribusi melalui pos-posnya langsung” katanya.

Menyinggung soal pengawasan, Pemkab MTB menurut Souisa telah mengubah mekanisme penyaluran yang tidak melibatkan pihak ketiga sebagai penyalur seperti ditahun kemarin, melainkan ditangani langsung oleh pemerintah kecamatan.

Hal ini menurutnya sebagai tindakan untuk membatasi adanya ruang ketidakberesan antara pemerintah kecamatan dengan pihak ketiga yang akhirnya berbuntut pada proses hukum akibat salah urus atau terjadi mis komunikasi, seperti yang terjadi di kecamatan Wertamrian beberapa waktu lalu.

“Kasus-kasus kemarin itu sebenarnya bukan terjadi di tingkat desa, namun uang yang telah dikumpulkan oleh tiap desa dan diserahkan ke pihak pemerintah kecamatan dan karena pihak kecamatan saat itu menggunakan pihak ketiga sebagai penyalur maka terjadi miss komunikasi. Dengan demikian  kami sarankan untuk jangan menggunakan pihak ketiga lagi, dan ditangani langsung oleh para camat”tukasnya.

Data penerima raskin tahun ini diakui terjadi deviasi saat nama-nama itu diajukan oleh karena sebagaimana juknis yang diatur oleh Pemkab, tidak di respon oleh para kades melalui Pemerintah kecamatan meskipun sudah ada himbauan untuk segera diajukan pambaruan data penerima dari setiap desa dan disampaikan kepada DPMD melalui para camat.

“Sampai dengan hari ini belum ada pengajuan data pemutahiran itu,” tegasnya.

Souisa berharap agar para camat memperketat pengawasan saat distribusi rastra dilakukan, dimana pengawasan tersebut dilaksanakan mulai dari titik distribusi hingga titik bagi sehingga tidak ada permainan penumpukan rastra oleh para penadah maupun pengecer.

Dia mengancam, jika ditemukan praktek tersebut maka Pemkab MTB bakal menyerahkan penanganannya kepada pihak berwajib.

“Nah, untuk penyaluran Rastra tahap kedua nanti, itu akan digunakan system voucher dimana mekanismenya kami belum mengetahui secara pasti karena baru mendapat informasi itu melalui perum Bulog,” pungkasnya.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi