News Ticker

Terkait Proses Hukum Germo Ani, Pihak Kejari Dobo Bantah Pernyataan Kapolres

Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Aru, AKBP Adolf Bormassa beberapa waktu sebelumnya menyampaikan pernyataan kepada media ini bahwa penanganan kasus perdagangan anak di bawah umur dengan tersangka Germo Ani prosesnya terus berlanjut.
Share it:
Logo Kejaksaan
Dobo, Dharapos.com
Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Aru, AKBP Adolf Bormassa beberapa waktu sebelumnya menyampaikan pernyataan kepada media ini bahwa penanganan kasus perdagangan anak di bawah umur dengan tersangka Germo Ani prosesnya terus berlanjut.

Bahkan, saat itu, Kapolres memastikan jika berkas perkara terhadap kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dobo.

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dobo untuk diperiksa kelengkapannya,” tukasnya kala itu.

Namun, fakta yang terjadi cukup mengejutkan. Pasalnya, ketika hal itu dikonfirmasi kepada pihak Kejari Dobo, pernyataan Kapolres Aru langsung dibantah.

Salah satu sumber terpercaya media ini di Kejari Dobo, yang dikonfrontir terkait pernyataan Kapolres langsung membantahnya.

“Saya kira terkait pernyataan Kapolres Aru perlu kami klarifikasi bahwa sampai hari ini berkas tersebut belum pernah kami terima,” bantahnya kepada Dhara Pos sembari meminta namanya tidak dipublikasikan, saat ditemui di Kejari Dobo, baru-baru ini.

Menurut pengakuan sumber, semua berkas yang telah dilimpahkan ke Kejari Dobo dari Kepolisian setempat pasti diketahui pihaknya.

“Biasanya berkas perkara yang dilimpahkan akan langsung kita proses untuk memastikan kelengkapannya apakah sudah lengkap atau belum lengkap sehingga harus dikembalikan ke Polisi untuk segera dipenuhi beberapa syarat yang diminta dan ini berlaku atas semua kasus yang ditangani,” urainya.

Olehnya itu, sumber kembali memastikan bahwa pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus perdagangan anak atas nama tersangka Ani. Bahkan, sumber pun mendorong untuk dilakukan kroscek ulang.

“Hal ini perlu dilakukan agar publik atau masyarakat tidak lalu mencurigai seolah-olah Kejaksaan Negeri Dobo yang sengaja memperlambat prose hukum terhadap kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Germo Ani kembali dilaporkan secara resmi ke polisi atas ulahnya mempekerjakan gadis di bawah umur pada tempat hiburan miliknya yang berada di areal lokalisasi Kampung Jawa, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

Bisnis esek-esek yang dijalankan wanita asal Pulau Jawa ini kembali terungkap berawal dari pengakuan salah seorang pegawainya yang diketahui menjadi orang kepercayaan Ani sendiri.

Ellen atau yang biasa disapa Mami, tiba-tiba mengadukan bos-nya tersebut ke Kepolisian Resort Aru pada pukul 11.00 WIT, Rabu (4/1).

Dalam isi laporannya kepada polisi, Ellen membeberkan salah satu tindak kejahatan sang germo yang kembali berulah dengan mempekerjakan anak gadis di bawah umur sebut saja Mawar (nama samaran).

Mawar diketahui berusia sekitar 17 tahun dan menurut pengakuan Ellen, didatangkan dari Makasar, Sulawesi Selatan dan hingga kini masih dipekerjakan sebagai ladies di lokasi bisnis sang germo.

Merujuk pada laporan tersebut, sejumlah fakta menarik lainnya kembali terungkap dengan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang turut mendukung eksisnya bisnis haram yang dijalankan sang germo. Yang cukup mengejutkan, sebagaimana pengakuan Ellen kepada wartawan, nama pimpinan tertinggi Kepolisian Resort Kepulauan Aru AKBP. Adolf Bormasa telah menerima sejumlah uang dari sang germo.

“Waktu itu, saya yang langsung mendampingi Ani menyerahkan uang itu dan Kapolres menerimanya. Nilainya 10 juta rupiah,” bebernya.

Tak hanya sampai di situ saja, karena bos bisnis esek-esek tersebut sebagaimana pengakuan Ellen juga berencana memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Polres Aru lainnya yaitu Wakapolres dan Kasat Reserse Kriminal Polres Aru.

“Tetapi, Wakapolres dan juga Kasatreskrim menolak pemberian Ani. Saya tahu itu karena saya ikut mendampinginya saat itu,” ungkap Ellen.

Bahkan, lanjut dia, Ani terus memaksa memberikan uang tersebut sampai 3 kali namun Wakapolres dan Kasatreskrim tetap menolak untuk menerimanya.

Menurut pengakuan Ellen, maksud pemberian tersebut adalah sebagai uang tutup mulut agar proses hukum kasus perdagangan anak yang tengah melilitnya tidak ditindaklanjuti alias dipetieskan.

Masih menurut pengakuan Ellen, bahwa selain uang Ani juga memberikan sejumlah barang berupa perhiasan emas.

Terkait pemberian tersebut, Germo Ani yang dikonfirmasi langsung membantahnya.

“Itu tidak benar. Saya tidak pernah memberikan uang  atau barang berupa perhiasan kepada petinggi Polres Aru,” bantahnya.

Meski demikian, Ani juga mengakui jika dirinya pernah diminta tolong oleh istri Kapolres Aru untuk membelikan perhiasan emas.

“Saya pernah dititipkan uang dari istri Bapak Kapolres dan dimintai tolong membelikan perhiasan emas untuk beliau. Karena selama ini saya berhubungan baik dengan beliau. Jadi, itu bukan uang pribadi saya, tapi saya hanya membantu beliau,” akuinya.

Ketika disinggung soal hubungan pertemanannya dengan istri orang nomor satu di institusi Kepolisian setempat, Ani mengaku belum lama mengenalnya.

“Saya kenal beliau belum lama, dan kebetulan saya juga suka mengoleksi perhiasan emas sehingga mungkin dari situlah beliau meminta bantu ke saya,” tuturnya.

Sementara, Kapolres Aru AKBP. Adolf Bormasa yang dikonfirmasi terkait pernyataan Ellen soal pemberian Ani juga langsung membantahnya.

“Apa yang disampaikan pihak-pihak lain terkait pemberian itu semuanya tidak benar,” bantahnya singkat.

Bahkan Kapolres pun memastikan bahwa terkait proses hukum terhadap kasus yang melibatkan Ani tetap jalan.

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Dobo untuk diperiksa kelengkapannya,” tukasnya.

Sepak terjang Ani, salah satu pebisnis tempat hiburan yang selama ini eksis menjalankan usaha miliknya di lokalisasi Kampung Jawa Dobo tak perlu diragukan lagi.

Terutama dalam mempekerjakan anak gadis di bawah umur pada aktivitas bisnisnya demi menarik keuntungan dari para pria hidung belang.

Wanita yang dikenal dengan panggilan Germo Ani ini merupakan pemain lama yang sebelumnya pada Maret lalu telah terjerat dalam kasus yang sama dan kemudian menjalani proses hukum di Kepolisian Resort Aru.

Bahkan, oleh Kapolres Aru yang ketika itu masih di jabat AKBP. Harold J. Huwae, Germo Ani telah ditetapkan statusnya  sebagai  tersangka.

Walaupun hingga kini, kasus tersebut terkesan “raib ditelan bumi” hingga kemudian muncul fakta baru keterlibatan sang mucikari tersebut seperti pada kasus sebelumnya.

Namun sekali lagi, kekebalan wanita terhadap jeratan hukum pun kembali meloloskan yang bersangkutan dari ancaman hukuman penjara.

Terbukti, meski sedang dalam proses hukum atas kasus sebelumnya tetapi yang bersangkutan malah kembali mempekerjakan gadis di bawah umur pada tempat usaha miliknya dan kedapatan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Aru, namun yang bersangkutan kembali lolos dan melenggang bebas.

(dp-31)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi