News Ticker

Satgas Pungli Diminta Usut Indikasi Pungli di Pasar Jargaria Dobo

Upaya pemerintah memberantas aksi pungutan liar (pungli) di semua lini pelayanan kepada masyarakat kini terus digalakkan.
Share it:
Tampak salah satu los di pasar Jargaria Dobo
Dobo, Dharapos.com
Upaya pemerintah memberantas aksi pungutan liar (pungli) di semua lini pelayanan kepada masyarakat kini terus digalakkan.

Bahkan, pasca pembentukan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di setiap daerah di Indonesia diikuti sejumlah keberhasilan membongkar berbagai aksi makan untung tersebut yang diketahui telah berjalan menahun.

Dan tuntutan kini ditujukan kepada Tim Satgas Saber Pungli Kepulauan Aru yang baru saja dibentuk Bupati setempat, dr. Johan Gonga.

Desakan tersebut datang dari sejumlah pedagang  yang selama ini menjalankan aktivitasnya di areal Pasar Jargaria Dobo.

Terkait desakan tersebut, kru Dhara Pos langsung melakukan investigasi lapangan terkait adanya informasi aksi pungli yang dialami mereka.

Sejumlah pedagang yang ditemui mengaku jika mereka dimintai menyetor uang kontrak lokal oleh Kepala Pasar Jargaria, DB yang saat itu masih menjabat dengan besaran yang tidak sesuai dengan nilai kesepakan awal.

Guna memastikan aksi yang jalankan oleh DB melalui anak buahnya di areal pasar, kru media ini langsung melakukan penelusuran pekan kemarin dengan menemui sejumlah pedagang di pasar Jargaria untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Salah satu pedagang, Jainudin Harun yang ditemui mengaku jika dirinya harus menyetor uang kontrak lokal oleh para anak buah DB di luar kesepakatan awal.

“Awalnya waktu katong para pedagang rapat dengan Kepala Keuangan (Jopy Ubjaan, red) yang juga dihadiri kepala pasar (DB, red), yang kemudian dalam rapat disepakati bersama bahwa uang kontrak untuk satu lokal pertahunnya sebesar Rp 6.570.000,” rincinya.

Bahkan dalam rapat, awalnya pedagang mengusulkan keringanan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali namun usulan itu tidak disetujui.

Akhirnya disepakati bersama, jika para pedagang diberi keringanan membayar cicilan setoran sebanyak 2 kali selama setahun.

Anehnya, lanjut Harun, pada awal pembayaran memang dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam rapat. Namun, seiring waktu berjalan di tahun berikutnya sudah tidak sesuai lagi dengan nilai awal.

“Saya diharuskan membayar sebesar Rp 7.200.000,- pertahun, jadi ada kenaikan sampai Rp 600 ribu lebih. Ini kan aneh, kenapa? Karena kecuali kalau ada pemberitahuan resmi dari Kepala Keuangan berarti ada kenaikan tetapi ini sama sekali tidak ada pemberitahuan atau minimal rapat bersama tiba-tiba kami dimintai dengan nilai segitu,” bebernya.

Makin aneh lagi, sambung Harun, hingga saat ini dirinya tidak pernah menerima bukti setoran semenjak modus terselubung berkedok kepala pasar ini berlangsung mulai 2015 lalu.

“Alasan mereka nanti buktinya diantar tapi nyatanya tahun berganti tahun bukti itu tidak pernah saya terima sampai hari ini,” cetusnya.

Ditegaskan Harun, keberaniannya mengungkap masalah indikasi pungli di dalam pasar kepada publik karena selama ini dirinya besama sejumlah rekan pedagang telah menjadi korban aksi tak bermoral tersebut.

“Sebenarnya kami sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi selama kami menjalankan aktivitas berdagang di pasar Jargaria Dobo dan kami dipaksa harus membayar ongkos yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” sesalnya.

Makanya, tak ingin dirinya dan sejumlah rekannya menjadi sasaran aksi makan riba mantan Kepala Pasar Jargaria Dobo, Harun pun meminta Tim Satgas Saber Pungli Kepulauan Aru untuk turun tangan mengusut tuntas persoalan ini.

“Kami minta Tim Satgas Saber Pungli Aru memeriksa yang bersangkutan atas sepak terjangnya selama menjabat sebagai kepala Pasar Jargaria Dobo,” desaknya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru, Jopy Ubjaan yang dikonfirmasi Dhara Pos terkait persoalan tersebut, menegaskan pihaknya belum pernah meutuskan menaikkan uang kontrak los di pasar Jargaria Dobo.

“Nilai setoran masih tetap sama sebesar Rp. 6.570.000 sebagaimana  kesepakatan awal dalam rapat bersama Kepala Pasar Jargaria dan pada pedagang saat akan memasuki pasar. Jadi, tidak ada kenaikan sampai hari ini,” tegasnya.

Terkait adanya kenaikan yang dikeluhkan pedagang, Ubjaan pun membantah jika besaran tersebut ditentukan pihaknya.

“Mungkin itu kebijakan Kepala Pasar sendiri saat itu, jadi tidak ada kaitannya dengan BPPKAD Aru karena kami tidak pernah menetapkan besaran setoran yang baru,” bantahnya.

Ketika disinggung soal apakah tindakan Kepala Pasar bisa dikategorikan aksi pemerasan atau pungli. Ubjaan tak berkomentar banyak.

“Bisa saja dikatakan pemerasan atau pungli karena pelaksanaannya tak sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan,” tukasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Pasar Jargaria Dobo, DB yang hendak dimintai komentarnya terkait keluhan para pedagang sampai saat berita ini dipublikasikan, belum berhasil dikonfirmasi.

Bahkan, sampai hari ini, nomor telepon seluler milik DB belum juga berhasil dihubungi karena berada dalam kondisi di luar jangkauan.

(dp-31)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi