News Ticker

Sekda MTB Lantik 405 Pejabat Eselon III dan IV

Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Pieterson Rangkoratat mengukuhkan dan melantik 405 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah setempat untuk menempati jabatan administrasi Eselon III dan pejabat pengawas Eselon IV yang berlangsung di gedung kesenian Saumlaki, Senin (16/1) siang.
Share it:
Sekda P. Rangkoratat (kiri) mewakili Bupati memimpin pelantikan pejabat Eselon III - IV di lingkup Pemkab MTB
Saumlaki, Dharapos.com 
Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Pieterson Rangkoratat mengukuhkan dan melantik 405 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah setempat untuk menempati jabatan administrasi Eselon III dan pejabat pengawas Eselon IV yang berlangsung di gedung kesenian Saumlaki, Senin (16/1) siang.

Bupati MTB, Bitsael Salfester Temmar dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekda mengatakan bahwa  promosi jabatan dan mutasi dalam sebuah organisasi pemerintahan, sejatinya merupakan sesuatu yang mutlak dan menjadi bagian integral.

Sekaligus juga menjadi bagian dari pembinaan dan pengembangan karier ASN yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta didasarkan pada kompetensi dan sistem yang dimiliki.

"Berdasarkan perubahan regulasi terkait struktur organisasi kelembagaan daerah sesuai PP nomor 18 tahun 2016 maka Pemerintah Daerah merasa perlu melakukan pengisian jabatan dan pelantikan ASN, sehingga pelantikan yang dilakukan saat ini tentunya telah melewati pertimbangan manajerial sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan perundang-undangan serta mengacu pada kompetensi dan profesionalisme sebagai dasar dalam pengangkatan dan penempatan seorang ASN dalam jabatan eselonisasi," urainya.

Hal tersebut juga dilakukan sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, sehingga momentum pelantikan tersebut haruslah disikapi secara bijak dan dimaknai secara positif oleh para ASN.

Dalam hal ini, sebagai bentuk penyegaran dalam rangka menjamin kesinambungan dan dinamika organisasi sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan karier dan mengaktualisasikan kemampuan pada bidang dan kompetensi pada bidang tugas yang baru.

Bupati menegaskan kepada para pejabat yang dilantik bahwa UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan PNS yang selanjutnya disebut ASN, diserahi tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas tertentu.

405 Pejabat Eselon III - IV saat pengambilan sumpah jabatan
"Untuk dapat melaksanakan tugas-tugas tersebut maka pegawai ASN harus memiliki profesi dan manajemen ASN yang berdasarkan pada sistem miring atau berdasarkan kualifikasi kompetensi dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi kompetensi yang dimiliki oleh calon dalam rekruitmen, pengangkatan dan penempatan, serta promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

ASN saat ini lanjut Bupati, dihadapkan dengan tantangan yang berat dari masyarakat yang menuntut terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang terlepas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Untuk itu, ASN khususnya pemerintah daerah sebagai salah satu subyek pembangunan di daerah perlu dipersiapkan secara dini agar mampu mengatasi dan mengakomodasi perkembangan tersebut.

"Saya menghimbau kepada pejabat yang baru dilantik dan pejabat struktural lainnya bahwa keberadaan saudara sangat menentukan peran dan kinerja pemerintah bagi masyarakat, sehingga hendaknya dapat memberikan kontribusi serta berinovasi dalam menciptakan program dan kegiatan pembangunan yang dapat mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Bupati mengukuhkan pejabat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II b), berdasarkan SK No. 821.22-03-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 11 orang, pejabat dalam Jabatan Administrasi (Eselon III a) berdasarkan SK No. 821.23-04-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 1 orang dan pejabat dalam Jabatan Administrasi (Eselon III b), berdasarkan SK No. 821.23-05-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 4 orang.

Kemudian, pejabat dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV a), berdasarkan SK No. 821.24-06-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 14 orang.

Selanjutnya, Bupati mengangkat pejabat dalam Jabatan Administrasi (Eselon III a), berdasarkan SK No. 821.23-07-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 37  orang, pejabat dalam Jabatan Administrasi (Eselon III b), berdasarkan SK No. 821.23-08-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 68 orang, pejabat dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV a), berdasarkan SK No. 821.24-09-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 261 orang, dan pejabat dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV b), berdasarkan SK No. 821.24-10-Tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017, berjumlah 10 orang.

(dp-18)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi