News Ticker

Wilayah Terluar MTB - MBD Peroleh Sertifikat Prona 2016

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Jaconias Walalayo menyerahkan sertifikat Prona bagi perwakilan dari sejumlah masyarakat.
Share it:
Penyerahan Sertifikat Prona secara simbolis
bagi para perwakilan masyarakat
di MTB dan MBD
Saumlaki, Dharapos.com
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku, Jaconias Walalayo menyerahkan sertifikat Prona bagi perwakilan dari sejumlah masyarakat.

Diantaranya, kecamatan Selaru, kecamatan Tanimbar Selatan dan kecamatan Wertamrian di Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Selasa (15/3).

Pada saat yang sama juga diserahkan kepada perwakilan dari masyarakat Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang berlangsung di gedung serbaguna Ureyana Saumlaki.

Dalam laporannya, Kepala BPN MTB, Marulak Togatorop mengatakan di tahun ini, wilayah administratif BPN MTB yang juga mencakup wilayah administratif Kabupaten MBD memperoleh dua jenis sertifikat tanah pekarangan.

Masing-masing sertifikat untuk kategori wilayah daratan sebanyak 3.100 bidang di kecamatan Tanimbar Selatan yaitu di desa Latdalam dan desa Lorulun di kecamatan Wertamrian.

Sementara kategori wilayah Pulau terluar terdiri 5000 bidang lahan dari desa di kecamatan Selaru dan Tanimbar Selatan.

Di kecamatan Selaru seperti 317 bidang di desa Werain, 1.500 bidang di desa Kandar, 220 bidang di desa Lingat, 1.411 didesa Namtabung, dan 1.301 bidang di desa Adaut. Selanjutnya salah satu pulau terluar di kecamatan Tanimbar Selatan yakni di desa Matakus sebanyak 250 bidang.

“Kegiatan ini sudah hampir selesai pengukuran, hanya terkendala di desa Lingat karena ada keberatan dari pemilik lahan, sehingga kita blok sesuai dengan juknis sehingga sampai hari ini belum dilakukan pengukuran adalah berjumlah 550 bidang dari total 8.100 bidang. Sementara penyerahan sertifikat untuk pulau pulau terluar di Kabupaten MBD dan MTB yaitu sebanyak  6.020 bidang dengan rincian yakni: Pulau Leti sebanyak 1.653 bidang, Pulau Masela sebanyak 750 bidang, Pulau Matakus di Kabupaten MTB sebanyak 300 bidang, Pulau Selaru sebanyak 317 dan desa Latdalam sebesar 3000 bidang,” rinci Togatorop.

Sesuai rencana, kegiatan sertifikat tanah nelayan sebanyak 100 bidang akan dilaksanakan tahun 2016 untuk masyarakat desa Kaiwatu d Kabupaten MBD.

Sementara itu, dalam penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat, BPN menyerahkan pula ribuan pohon mahoni dan bibit sayur untuk ditanam oleh masyarakat pada lahan-lahan yang masih kosong.

“Penyerahan tanaman dan bibit ini kepada masyarakat dikarenakan masyarakat MTB berada pada tiga T, yakni Terluar, Tertinggal dan Termiskin, berdasarkan Peraturan Presiden sehingga sejak saya berada di MTB saya selalu siapkan bibit dan tanaman untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat dan gerakan penghijauan,” tambahnya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Maluku, Jaconias Walalayo mengatakan pelaksanaan penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2015 tentang percepatan pelaksanaan program strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang atau BPN.

Dimana pengendalinya ada di Kanwil dan penyelesaian akhir instruksi tersebut ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota.

Sejumlah instruksi Menteri tersebut telah dilaksanakan seperti inventarisasi IP4T, peta pertanahan dan peta dasar, neraca penggunaan tanah dan legalisasi aset yang terdiri dari program prona dan lintas sektor.

Menyangkut inventarisasi dan identifikasi wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah terpencil atau WP3WT di wilayah Maluku menurut Walalayo menjadi target pihaknya sebagaimana intruksi Presiden Joko Widodo.

“Hal ini menjadi perhatian kita, bagaimana kita menjaga keutuhan wilayah NKRI teristimewa pulau pulau terdepan. Karena ini penyerahan tahap pertama di tahun 2016, kita masih diperhadapkan dengan berbagai tantangan seperti masalah transportasi dan kondisi geografis dan cuaca,” tukasnya.

Dijelaskannya bahwa target sertifikasi pulau-pulau terdepan atau terluar tahap pertama ini dikhususkan bagi pulau-pulau yang sudah berpenghuni, sementara pulau-pulau yang tidak berpenghuni dan sudah bernama akan dilaksanakan pada tahap selanjutnya dengan tetap dilakukan koordinasi dengan semua pihak seperti Pempus, Pemprov Maluku dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Maluku.

“Memang untuk pulau-pulau terluar itu kita sudah identifikasi, namun kita tetap akan berkoordinasi dengan semua pihak. hingga saat ini kita sudah melakukan sertifikasi lahan di 4 pulau terluar seperti Pulau Larat, Pulau Matakus, Pulau Selaru dan pulau Molu Maru,” jelasnya.

Bupati MTB Bitsael S.Temmar dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh dr. Edwin Tomasoa, Asisten III pada Setda MTB mengatakan pengakuan akan hak kepemilikan lahan merupakan bagian dari upaya pemerintah, dan sekaligus mengantisipasi meluasnya konflik social di masyarakat akibat sengketa lahan.

“Kita temui di berbagai tempat termasuk didaerah kita ini juga, konflik – konflik pertanahan terjadi karena terkait dengan pengakuan kepemilikan dari tanah itu sendiri, bahkan ada dampak hukum yang diterima masyarakat akibat konflik tersebut. Untuk itu pengakuan atas hak milik tanah yang dimiliki oleh masyarakat sangat diperlukan melalui penerbitan sertifikat tanah,” tuturnya.

Kepada masyarakat yang menerima sertifikat atas lahan itu, Bupati berharap agar sertifikat tersebut dapat memberikan rasa aman, rasa damai, rasa tentram dan kemantapan hati, oleh karena sertifikat tersebut membuktikan keabsahan bidang tanah yang dimiliki. Dirinya berharap pula agar tanah-tanah yang sudah disertifikatkan tersebut, dapat dikelolah dengan baik.

“Saya ingatkan bahwa tanah ini sudah memiliki nilai ekonomi yang tinggi, untuk itu manfaatkanlah lahan yang bapa ibu miliki dengan baik dan jangan dijual untuk memenuhi kepentingan yang tidak terlalu penting. Banyak hal bisa kita usahakan diatas lahan yang kita miliki asalkan kita mau berusaha dengan baik,” tegasnya.

Kepada pihak BPN, Bupati berharap agar kegiatan sertifikasi lahan terus dilakukan, sehingga masyarakat di daerah tersebut dapat memiliki kepastian hukum tentang hak kepemilikan atas sebidang tanah dan dapat dikelola untuk kesejahteraannya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Maluku, Dharma Oratmangun yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengharapkan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memberikan perhatian serius kepada para tenaga pengukur yang berada di daerah perbatasan berupa insentif khusus diluar penghasilan yang mereka miliki.

Hal ini menurutnya perlu menjdi perhatian serius, oleh karena kerja keras dari para tenaga ukur yang bertugas di daerah terpencil hingga kini, penghasilannya tidak berimbang dengan kondisi geografis wilayah, tingginya kebutuhan yang tidak berimbang dengan faktor harga barang dan kebutuhan lain.

“Saya akan memperjuangkannya di Provinsi, karena BPN ini mitranya dengan Komisi A maka saya setuju sekali untuk Pemerintah Provinsi mengalokasikan dana dengan insentif khusus yang tentunya disesuaikan dengan luas wilayah darat dan lautnya,” Janjinya.

(dp-18)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi