News Ticker

Masalah Lahan, Hambat Pembangunan Kantor Baru Bupati Malra

Proyek pembangunan gedung baru kantor Bupati Maluku Tenggara yang hingga saat ini terhenti pengerjaannya hingga tahun ke enam kembali menjadi sorotan masyarakat.
Share it:
Proyek pembangunan kantor Bupati 
Malra yang ditangani PT. Central 
Bumi Permai hingga tahun ke 6
kondisinya terbengkalai
Langgur, Dharapos.com
Proyek pembangunan gedung baru kantor Bupati Maluku Tenggara yang hingga saat ini terhenti pengerjaannya hingga tahun ke enam kembali menjadi sorotan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Direktur PT Central Bumi Permai, Alfie Tjoanda mengakui jika terkendalanya pembangunan kantor Bupati Malra tersebut karena masalah status kepemilikan lahan.

“Selama ini pekerjaan kami terkendala karena masalah lahan, dan terkait itu, saya sudah sering berkoordinasi dengan pihak Dinas pekerjaan Umum bagaimana karena setiap kami akan melakukan pekerjaan areal di kantor Bupati selalu di sasi,”akuinya.

Namun,  Tjoanda mengaku heran, karena setelah pihaknya menghentikan pekerjaan sasinya tidak ada alias sudah di cabut.

“Tetapi kalau kami siap untuk melakukan pekerjaan, langsung ada tanda sasi, ini yang membuat saya dan para karyawan merasa aneh dan sejujurnya kami kecewa sekali dengan kondisi ini,” bebernya.

Pihaknya juga telah menyurati ke PPK,  guna mempertanyakan soal sasi dengan tembusannya kepada Kepala Dinas, PUP2E  Kabupaten Malra, pejabat Pelaksanaan Teknis (PPTK), Konsultan pengawas CV Dwi Putra Pertama.

“Dan bukan baru satu kali tetapi sudah 4 kali, saya menyurati mereka tapi toh sama saja dengan bohong karena sudah memasuki tahun ke 6, tapi kondisinya tetap sama,” ungkapnya.

Atas fakta itu, Tjoanda menegaskan jika kendala pekerjaan pembangunan kantor Bupati tersebut bukan ada pada kontraktor tapi kendalanya di lahan dan itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Malra.

“Karena jika masalah lahan tidak ada kendala, maka pekerjaan sudah selesai,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tjoanda menuturkan, pada tanggal 21 November 2015 lalu, tepat hari Sabtu sekitar pukul 12.10 WIT, kembali terjadi pelarangan aktivitas pekerjaan di  lokasi proyek  oleh Kepala Desa dan beberapa warga masyarakat.

Mereka, lanjut dia, meminta agar pekerjaan tersebut segera di hentikan, karena tanah yang menjadi lokasi proyek tersebut  masih dalam permasalahan.

Olehnya itu, Tjoanda meminta pihak Pemda Malra untuk secepatnya melakukan pendekatan kepada  para pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan agar tidak mengganggu pekerjaan pembangunan.

“Gara-gara masalah ini akhirnya membuat pekerjaan menjadi lama,  dan otomatis kami selaku pihak perusahaan terancam kena denda,” keluhnya.

Dikatakan Tjoanda bahwa  pihaknya telah mengirim surat nomor 01/04/PT-CBP/ 2015 terkait adanya pelarangan melakukan aktivitas pada lokasi pembangunan kantor Bupati Malra kemudian surat tertanggal 19 November 2015 dengan surat nomor 01/03/PT-CBP/2015 berisikan hal yang sama.

Kemudian, ada surat dari Kepala Bidang Perumahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)  terkait dengan pemberitahuan telah dibukanya sasi adat pada lokasi kantor Bupati tertanggal 19 November 2015 dengan no. 641.2/2015 yang ditujukan kepada Direktur PT Central Bumi Permai.

“Sebelumnya pada tanggal 16 Juni 2015 lalu saya telah menyurati Kepala Dinas PUP2E selaku pengguna anggaran nomor 06/06/ PT-CBP/2015 dengan isi surat bahwa kami selaku pelaksana proyek kantor Bupati Malra, tahap VI menginformasikan bahwa telah terjadi sasi adat oleh dua desa Ohoi Faan dan Wearllir pada lokasi proyek kantor Bupati  di mana proyek tersebut berada,” urai Tjoanda.

Dengan demikian, pekerjaan tersebut tersendat bukan dari disebabkan oleh pihak kontraktor namun di pihak pemilik lahan serta Pemda Malra.

“Jadi, saya harap Pemerintah Daerah secepatnya melakukan pendekatan kepada pemilik lahan sehingga
pembangunan tahap VI  bisa berjalan aman dan lancar,” harapnya.

Tjoanda tak menginginkan pula jika dalam masalah ini ada oknum-oknum  yang tidak bertanggung jawab yang sengaja menyatakan permusuhan dengan dirinya.

(dp-20)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi