News Ticker

Penegak Hukum Diminta Usut Kontraktor Adengki Tunggal

Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru saat ini tengah melirik proyek pekerjaan tembok Pemda yang kini ditangani oleh CV Mitra Permai Mandiri milik Adengky Tunggal.
Share it:
Proyek pekerjaan tembok Pemda yang kini
ditangani  CV Mitra Permai Mandiri
milik Adengky Tunggal
Dobo, Dharapos.com
Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Aru saat ini tengah melirik proyek pekerjaan tembok Pemda yang kini ditangani oleh CV Mitra Permai Mandiri milik Adengky Tunggal.

Pasalnya, tembok dengan posisinya yang berada mengelilingi kawasan lahan tanah Pemerintah daerah dengan panjang kurang lebih 980 meter tepatnya di belakang kantor Bupati tersebut di sela-sela penyelesaiannya ternyata belakangan diketahui bermasalah.

Adengki Tunggal ternyata mengerjakan proyek tersebut tidak sesuai bestek sebagai yang ditentukan dalam RAP.

Dari hasil on the spot yang dilakukan beberapa waktu kemarin, Komisi III memastikan telah terjadi kerugian negara secara besar-besaran atas pekerjaan ini.

Karena faktanya, sesuai RAP, pagar dengan nilai proyek kurang lebih Rp 2 Milyar itu harusnya menggunakan Goblo, namun yang digunakan malah Batako. Kemudian juga besi yang digunakan semestinya besi 12 namun ternyata diganti dengan besi banci (besi (10) termasuk pula besi behel.

“Sekarang ini ada salah satu masalah yang di angkat Komisi III, yaitu masalah pagar kantor Bupati Aru.
Intinya pagar kantor Bupati sudah kita lakukan on the spot, dan yang pastinya dari perencanaan yang ada sudah tidak sesuai dan hal ini sudah merugikan Negara,” ungkap salah satu anggota Komisi III DPRD Aru Seri Angker kepada media ini diruang Komisi III, pekan kemarin.

Menurutnya, pihak Komisi menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada proyek yang ditangani Adengky Tunggal, diantaranya penggunaan besi dan batako.

“Pertama besi yang dipakai untuk pembangunan pagar kantor bupati itu dalam perencanaan besi 12, tapi ternyata yang dipakai itu besi 10 banci, terus behel besi 8 tapi dia pakai besi 6 harganya beda jauh. Kedua, bangunan itu memakai batako, sementara yang didalam perencaaan itu diharuskan memakai Gomblo, malah sebaliknya yang dipakai batako Jadi yang jelas ini sudah merugikan negara karena besi 12 dipakai 10, Gomblo dipakai Batako,” urainya lagi.

Politisi Gerindra ini membeberkan, anehnya meski pekerjaannya terbukti menyalahi bestek, namun Adengky masih membela diri, Kontraktor ini beralasan kalau dirinya rugi kalau menggunakan Gomblo.

“Kemarin dari kontraktor, bilang dia yang rugi makanya dia pakai batako. Jadi selama ini dia beranggapan bahwa apa yang dia buat ini Negara tidak rugi karena Batako itu lebih mahal menurut dia. Waktu saya tanya kalau misalnya bangunan sesuai perencanaan pakai batako tapi bapak kerja pakai gaba-gaba apakah itu tidak masalah, dia tidak jawab,” desaknya.

Angker mengaku terkait persoalan ini pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak yang terlibat, antara lain kontraktor, PPK dan Konsultan.

Dalam RDP tersebut, ketiga pihak ini telah menandatangani surat pernyataan, meski demikian Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan atas pekerjaan proyek tersebut, pasalnya dirinya menilai ada indikasi Mark Up.

“Kita sudah rapat dengar pendapat dengan mereka dan mereka sudah kasih keluar surat pernyataan dari kontraktor, PPK dan Konsulta. Kalau memang ini benar menyalahi aturan maka pihak berwajib supaya segera menelusurio hal ini karena ini telajh terjadi mark up besar-besaran “ pintanya.  

Sementara ketua Komisi III Eko Mantaiborbir mengaku pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi yang disampaikan kepada sejumlah pihak termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dengan tujuan agar kasus ini segera diproses Hukum.  

“Itukan tidak sesuai dengan bestek perencanaan dan kemarin dulu kita sudah pergi cek bahwa memang ternyata tidak sesuai dengan perencanaan, kontrak yang diberikan dengan bahan yang dipergunakan itu tidak sesuai. Setelah dari sana kita sudah buat rekomendasi tembusannya ke Pemerintah daerah, Sekda, Inspektorat, ke Kejaksaan Negeri Dobo, dan Kapolres Aru untuk diproses,”  tukasnya.

(dp-31)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi