News Ticker

Pemda Malra Dinilai Tak Punya Moral Kemanusiaan

Tindakan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara membongkar pasar Ohoijang, dinilai tak punya moral kemanusiaan.
Share it:
Pasar Ohoijang saat sebelum dibongkar
Langgur, Dharapos.com 
Tindakan Pemerintah Daerah Maluku Tenggara membongkar pasar Ohoijang, dinilai tak punya moral kemanusiaan.

Pasalnya, aksi pembongkaran tersebut dituding tak didasari bukti data yang lengkap soal status lahan pasar Ohoijang yang selama ini dikelola pihak Koperasi Unit Desa (KUD) Nuhu Roa.

Kepada Dhara Pos, Ketua KUD Nuhu Roa, Frans Watratan menyesalkan sikap Pemda Malra, terkait lahan atau lokasi pasar Ohoijang,

“Kalau memang Pemda Maluku Tenggara memiliki surat  atau dokumen lahan pasar Ohoijang, kenapa tidak disertakan di depan aparat TNI - Polri dan seluruh masyarakat untuk membuktikan bahwa lahan itu milik mereka,” sesalnya.

Jelasnya, yang perlu diketahui bersama bahwa KUD Nuhu Roa sesuai SK Bupati  tertanggal 12 Juli 1987, yaitu SK No. 95/KDH/1c58 tentang penyerahan lahan Pemda Malra Maluku Tenggara kepada KUD Nuhu Roa pada lokasi pasar Ohoijang dengan ukuran  50 x 8 meter persegi yang juga dengan persetujuan DPRD Kabupaten Malra No. 593/581/MT/98 tertanggal 27 Agustus 1998.

“Dasar buktinya seperti ini  makanya kalau Pemda Maluku Tenggara punya itu maka buktikanlah. Jadi, jangan pakai alasan keindahan untuk menutupi utang,” kecamnya.

Watratan mengecam sikap Pemda Malra yang arogan apalagi dengan memakai perangkat TNI-Polri hanya untuk menakut-nakuti masyarakat kecil. Pasalnya, tanggal 15 November malam, Bupati dan Wakil Bupati memerintahkan Satuan Polisi PP untuk menduduki pasar KUD Nuhu Roa dengan tujuan melakukan pembongkaran bangunan pasar.

“Jadi, terlihat jelas Bupati dan Wakil Bupati tidak profesional,  dan terlebih lagi tidak memiliki sifat kemanusiaan. Karena sudah  jelas-jelas, Pemerintah sudah memberikan sepenuhnya kepada kami,  serta mengelola dan membantu masyarakat kecil, tapi betapa teganya Bupati dan Wakil Bupati yang memaksakan keadaan untuk melakukan pembongkaran, ini benar-benar sebuah kejaiban dan sungguh tak masuk di akal,” kecamnya.

Atas fakta ini, Watratan meminta Presiden  RI Joko Widodo untuk berkenan menyaksikan dan dapat menilai kinerja jajarannya di Kabupaten Malra dalam hal ini Bupati Ir. Andreas Rentanubun dan wakilnya Drs Yunus Serang, M.Si.

“Supaya Presiden Indonesia tahu kalau Pemerintahan di kabupaten ini tidak pernah berjalan menurut aturan yang benar tetapi hanya memakai kewenangan atas dasar sifat otoriter seperti seorang penjajah sehingga sampai sekarang daerah kita ini tidak pernah maju-maju,” ketusnya.

Ditegaskan Watratan, sikap Bupati dan Wabup yang hanya main tabrak aturan membuktikan keduanya tidak profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin di daerah ini.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi