News Ticker

Pilkada Serentak Di Aru Terkendala Masalah Logistik

Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Maluku pada 9 Desember mendatang ternyata masih terkendala sejumlah persoalan.
Share it:
Fadly Silawane
Ambon, Dharapos.com  
Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Maluku pada 9 Desember mendatang ternyata masih terkendala sejumlah persoalan.

Pelaksanaan Pilkada serentak di Maluku dijadwalkan berlangsung di 4 kabupaten yaitu Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) .

Yang menjadi persoalan persiapan Pilkada serentak khususnya di Kabupaten Kepulauan Aru adalah dalam hal tender logistik.

Hal tersebut dikuatirkan berimplikasi pada validitas, kualifikasi dan spesifikasi serta ketepatan logistik sampai ke tempat Pilkada.

Demikian penegasan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Fadli Silawane kepada wartawan usai mengikuti Workshop hasil pengawasan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota di Provinsi Maluku tahun 2015, yang berlangsung di Swiss Bell Hotel, baru-baru ini.

“Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian serius dari Pemda Kepulauan Aru, sehingga proses Pemilu ini dapat berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara, untuk pelaksanaan Pilkada di Bursel terancam cacat hukum akibat ketidakresponsif Pemerintah daerah terkait pendanaan pemilu. Hal inilah dikuatirkan akan berdampak pada hasil pemilu yang terancam cacat hukum.

“Ketika Bupati dan Pemda tidak responsif pada pendanaan, maka pilkada terancam gagal dan hasilnya dianggap cacat hukum,” ungkapnya.

Dikatakan, bagaimanapun penyelenggara pemilu yang disepakati yaitu KPU dan Bawaslu. Dimana, di dalam setiap proses tahapan harus melibatkan Panwas. Dan jika proses tahapan pemilu tidak melibatkan Bawaslu atau Panwas maka tahapan berikutnya cacat hukm dan hal tersebut tidak mempunyai legitimasi hukum.

“Untuk itu, kiranya hal ini menjadi perhatian dari Pemda untuk menyelesaikan hal ini, sehingga proses pemilu berjalan dengan baik,”ucapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku menggelar Workshop hasil pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil walikota di Provinsi Maluku tahun 2015.

Ketua Bawaslu Maluku Fadli Silawane, mengatakan salah satu tujuan dari workshop ini adalah untuk memublikasikan hasil pengawasan oleh Panwas yang dilaporkan oleh Bawaslu, untuk menyampaikan standar tata pengawasan dan standar pengendalian serta fungsinya yang perlu ditunjang dengan pendanaan dari pemerintah daerah.

(dp-01)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi