News Ticker

Astaga, Jabumona Kembali Komersilkan Mobil Damkar Aru

Mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten kepulauan Aru yang pengelolaannya dipercayakan kepada Dinas Pertanaman, Pemakaman dan Pemadaman Kebakaran Aru ternyata telah dikomersialkan.
Share it:
Mobil pemadam kebakaran
Dobo, Dharapos.com
Mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang pengelolaannya dipercayakan kepada Dinas Pertanaman, Pemakaman dan Pemadaman Kebakaran Aru ternyata telah dikomersialkan.

Setelah sebelumnya dialihfungsikan sebagai pengangkut tanah dan sampah, kini mobil-mobil damkar tersebut dipakai untuk menjalankan usaha penjualan air bersih yang diperuntukkan bagi sejumlah perusahaan di kota Dobo, salah satunya perusahaan milik Wiki Theni.  

Parahnya lagi, kebijakan tersebut dilakukan atas perintah sang kepala dinas, Arzath Jabumona.

“Saya heran sekali dengan sepak terjang kadis yang satu ini. Karena apa? Mungkin hanya  yang bersangkutan satu-satunya Kadis yang dengan beraninya menggunakan aset negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” kecam salah satu tokoh muda Aru yang meminta namanya tidak dimuat, kepada Dhara Pos, Jumat (13/11).

Dia mengaku heran dengan kebijakan semena-mena yang dibuat Jabumona atas keberadaan aset negara yang dibuat ibarat depot pengantar air galon.

“Apapun alasannya, yang namanya aset negara itu tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan mencari uang atau keuntungan,” heran sumber.

Atas fakta ini, dirinya mendesak pihak Pemerintah Daerah Kepulauan Aru untuk bersikap tegas terhadap yang bersangkutan karena telah melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan.

Sumber menduga, adanya kedekatan hubungan antara Kadis Jabumona dan bos Wiki Theni dan sejumlah pimpinan perusahaan lainnya sehingga yang bersangkutan dengan mudahnya diperdaya oleh para pengusaha tersebut.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kadis Arzath Jabumona mengakui kebijakan yang diambilnya terkait mobil Damkar yang difungsikan untuk menyuplai kebutuhan air ke sejumlah perusahaan.

“Sebenarnya tujuan saya supaya ada cekeran atau tambahan penghasilan untuk bawahan saya,” akuinya.
Jabumona juga mengakui jika kebijakan yang dijalankannya tersebut melanggar aturan. Namun, kembali dirinya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Sebelumnya, mobil Damkar  milik Pemkab Aru tersebut dialihkan fungsinya sebagai pengangkut tanah dan sampah.

Salah satunya, dipakai untuk melakukan penimbunan taman bunga di sepanjang jalan menuju kantor Bupati Kepulauan Aru.

(dp-31)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi