News Ticker

4 Kades Terpilih Di SBB Resmi Dilantik

Sebanyak 4 Kepala Desa (Kades) terpilih resmi dilantik Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobus F Puttileihalat bertempat aula lantai III kantor Bupati, Selasa (22/9).
Share it:
Ilustrasi pelantikan
Piru, Dharapos.com
Sebanyak 4 Kepala Desa (Kades) terpilih resmi dilantik Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Jacobus F Puttileihalat bertempat aula lantai III kantor Bupati.

Ke 4 kades terpilih tersebut masing-masing Abdul Kalam Hitimala menjadi Kades Buano Utara Kecamatan Waesala, Jonadap Soriale Kades Hukuanakota Kecamatan Inamosol, Ny. Margaretha Latekay  Kades Tala Kecamatan Amalatu, dan Hermanus Manakane Kades Lohiatala  Kecamatan Kairatu Barat.

“Kepala desa jangan jadi single fighter, tetapi harus menjadi pemimpin yang baik dan mengoptimalkan kinerja para perangkat desa. Sebab, pemerintahan ini dijalankan bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri,” ungkap Bupati kepada wartawan usai acara pelantikan kepala desa, baru-baru ini.

Ia mengungkapkan, Kades merupakan pemerintahan terkecil yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Sehingga keberhasilan kades dalam membangun wilayahnya menjadi tolak ukur keberhasilan kepala daerah secara keseluruhan.

Kemampuan kepala desa dalam mengelola anggaran desa, lanjut Bupati, sangat dibutuhkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat desa. Apalagi, saat ini berbagai bantuan dari pusat, provinsi, dan kabupaten untuk desa terus bergulir.

“Total dana desa bisa mencapai Rp 1 miliar. Ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencapai sekitar Rp 700 jutaan. Jadi, hal ini harus menjadi perhatian bagi kepala desa,” katanya.

Bupati juga mengingatkan, Kades yang baru dilantik agar segera menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dengan skala prioritas pada pembangunan pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.

“Dana desa agar dianggarkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi. Olehnya itu pula Camat tolong turun ke desa dampingi dan berikan arahan,” pesannya.

Bupati menghimbau, kades harus rajin membaca aturan tentang penggunaan dana desa agar memahami, sekaligus mencegah hal yang tak diinginkan. Terlebih penting mempelajari peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan roda pemerintahan desa dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

(dp-26)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi