News Ticker

PAD Tahun 2014 Kota Tual Alami Peningkatan

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tual pada tahun anggaran 2014 mengalami peningkatan.
Share it:
Sidang Paripurna DPRD Kota Tual
Tual, Dharapos.com
Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kota Tual pada tahun anggaran 2014 mengalami peningkatan.

Demikian pidato Walikota Tual, Drs. Hi. MM. Tamher, MM, M.Si yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Tual, Drs B. Adlly Bandjar, M.Si dalam sidang paripurna pengantar nota keuangan dalam rangka penyampaian rancangan Peraturan Daerah Kota Tual tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 di ruang sidang DPRD kota TUAL, Jumat (22/8)

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, semoga  Allah SWT memberikan kesempatan dan kesehatan yang baik kepada kita sama-sama dalam melaksanakan tugas konstitusional antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah kota Tual tentang tanggung jawab pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2014 sesuai regulasi keuangan daerah ,” demikian Walikota dalam mengawali pidatonya.

Dijelaskan, pelaksanaan APBD tahun anggaran sebelumnya wajib disampaikan kepada Dewan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD itu berupa laporan keuangan yang telah di periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir guna mendapatkan persetujuan.

“Hari ini Walikota Tual telah menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014 (LKPD) kepada Dewan terhormat untuk di bahas dan di setujui oleh kita bersama guna di tetapkan menjadi peraturan daerah oleh Walikota Tual setelah dievaluasi oleh Gubernur Maluku,” jelasnya.

Dan mekanisme  ini merupakan sebuah prevelensi normatif yang di amatkan dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 itu tentang pedoman pengelolaan dan laporan realisasi anggaran 2013.

Nilainya sebesar Rp 403.134.845.265,- dengan realisasi sebesar Rp 396.585.000.000,- atau 98.38 persen dan ini dari total dengan urutan persentase (1) pendapatan transfer sebesar 90.11 persen, dan (2) lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 5,72 persen, dan (3) pendapatan daerah mencapai besar 4,18 persen bila di bandingkan dengan pendapatan daerah tahun anggaran 2013 sebesar Rp 342.876.710. 798,15 maka telah mengalami peningkatan sebesar Rp.53.708.404.524.08,- atau 15.66 persen.

Dengan demikian, realisasi Pendapatan daerah dapat dirincikan sebagai berikut, PAD tahun 2014 di anggarkan sebesar Rp 16.887.676.312.00. dengan realisasi sebesar Rp 16.562.973.939.59 atau 98 persen dari total PAD dengan urutan presentasi realisasi pendapatan daerah yaitu (1) PAD yang sah sebesar 56.06 persen, (2) pendapatan Pajak Retribusi Daerah 18.97 persen, (3) pendapatan pajak daerah 18.11 persen, (4) pendapatan hasil kekayaan daerah di pisahkan 6.85 persen.

Dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun 2013 sebesar Rp.9.598.682.634.51 maka mengalami peningkatan Rp 6.694.291,305.08,atau 72.55 persen dan pendapatan transfer tahun 2014 dianggarkan sebesar Rp 355.948.683.694.00  dengan realisasi sebesar Rp 357.345.348.883.00 atau 100,39 persen dari total pendapatan transfer di urutan presentasi realisasi pendapatan untuk transfer ke Pempus dana perimbangan 98.16 persen.

Kemudian, (2) Transfer Pemerintah Provinsi 1.84 persen dengan presentasi realisasi transfer Pempus untuk dana perimbangan terdiri dari (1) dana alokasi umum sebesar 86.49 persen (2) dana alokasi khusus 10.73 persen  (3) dana bagi hasil pajak 2.34 persen, (4) dana bagi hasil bukan pajak 0.44 persen.

“Bila dibandingkan transfer 2013 Rp 319.162.790.646.00 maka mengalami peningkatan Rp 38.182.237.00 atau 11.96 persen,” urainya.

Pendapatan sah tahun 2014 di anggarkan Rp 30.298.485.258.00 dengan realisasi Rp 22.676.792.500.00 atau 74.84 persen dari total pendapatan daerah yang sah,dan pendapatan daerah sah  tahun 2013-2014. 115.237.518.00,- dengan demikian mengalami peningkatan Rp 561.554.982.000 atau 60.65 persen.

Pendapatan sah daerah tahun 2014 terdiri dari (1) bantuan keuangan dari provinsi Rp 988.459.500.00, (2) dan tunjangan profesi Rp.20.408.083.000.00, (3) dana tambahan guru PNS Rp.1.280.250.000.00. Belanja daerah tahun 2014 di anggarkan Rp.451.286.289.096.79 dengan realisasi Rp.392.842.954.043.00, atau 87.05 persen.

Jadi total belanja dengan urutan presentasi sebesar 70.74 persen (2) belanja modal 29.14 persen, (3) belanja tak terduga 0.12 persen.

“Bila di bandingkan dengan belanja daerah tahun 2013 Rp.344.987.273.874.00 maka mengalami peningkatan Rp.47.855.680.169.00 atau 13.87%,“ ucapnya.

Maka realisasi belanja daerah dapat di rinci sebagai belanja operasi tahun 2014.

Dianggarkan Rp.321.947.421.065.79 dengan realisasi Rp.277.895.640.181.00 atau 86.32 persen dari total belanja yaitu (1) belanja PNS 51.64 persen, (2) belanja barang dan jasa 37.61 persen, (3) belanja hibah 9.45 persen, (4) belanja keuangan 0.93 persen, (5)belanja subsidi 0.27 persen, dan (6) belanja bantuan sosial 0.10 persen.

Jika dibandingkan dengan realisasi belanja operasi tahun 2013 Rp.251.764.376.779.00,maka mengalami peningkatan Rp.26.131.263.402.00 atau 10.38 persen.

Sementara, belanja modal tahun 2014 terdiri dari (1) belanja modal gedung besar 43.68 persen (2) belanja modal jalan irigasi dan jaringan 30.72 persen,(3) belanja modal peralatan dan mesin 19.81 persen, (4) belanja modal tanah 5.47 persen, (5) belanja modal aset tetap 0.32 persen.

Dan jika dibandingkan tahun 2013 Rp 92.759.310.695.00, maka mengalami peningkatan Rp 21.700.003.167.00 atau 23.39 persen.

Untuk belanja tak terduga tahun 2014 dianggarkan Rp. 635.000.000.00, dengan realisasi Rp. 488.000.000.00 atau 76.85 persen. Dari total belanja tak terduga bila dibandingkan dengan realisasi belanja tahun 2013 Rp. 463.586.400.00 maka mengalami peningkatan 24.413.600.00 atau 5.27 persen.

Neraca tahun 2014 sesuai pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku atas neraca Pemkot Tual tahun 2014 yang terdiri dari 1. Saldo aset Pemkot tahun 2014, Rp.810.633.577.138.28 atau mengalami peningkatan Rp.297.629.403.457.94 atau 58 persen dari saldo aset Pemkot Tual tahun 2013 Rp  513.004.173.680.34.

Landasan hukum penyusunan nota keuangan atas laporan Pemkot Tual 2014 sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang keuangan Negara.(2).UU No 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan Negara. (3) peraturan pemerintah No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.(4) peraturan menteri dalam negeri No 13 tahun 2006 sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri No 21 tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan kekayaan daerah.    

Sementara itu, pidato Walikota tersebut mendapat apresiasi dari pimpinan dan peserta sidang yang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD kota Tual Zainal G. Abidin Kabalmay.

(dp-20)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi