News Ticker

Terdakwa Kosmetik Palsu Akui Berjualan Tanpa Izin BPOM

Sidang kasus dugaan kosmetik palsu dengan terdakwa Rahman Tompo kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, serta pemeriksaan terdakwa.
Share it:
Ilustrasi sidang pengadilan
Ambon, Dharapos.com
Sidang kasus dugaan kosmetik palsu dengan terdakwa Rahman Tompo kembali digelar di Pengadilan Negeri Ambon, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, serta pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon Rabu (1/7) menghadirkan Efraim Suru, salah satu staf pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Ambon selaku saksi ahli Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, mengatakan 30 jenis kosmetik yang disita BPOM Maluku dari toko Sumber Wangi sebagian diantaranya tidak memiliki izin edar dan sebagian lagi memiliki izin edar akan tetapi setelah dilakukan pengecekan oleh BPOM Ambon, ternyata izin edar tersebut palsu.

Saksi ahli itu juga mengakui, dengan tidak adanya izin edar maupun izin edar palsu pada kosmetik yang dijual terdakwa, maka sama sekali tidak ada jaminan keamanan dari produk kosmetik yang dijual terdakwa itu.

Selain itu juga apa yang dilakukan terdakwa adalah tindakan melanggar hukum.

Ahli juga menambahkan, pihaknya juga pernah melakukan penyitaan yang sama di toko milik terdakwa pada tahun 2012 silam. Namun rupanya terdakwa masih terus menjalankan usahannya menjual kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik yang memiliki ijin edar palsu.

Di samping itu juga lanjut ahli, pihak BPOM Kota Ambon telah melakukan penyuluhan lewat baliho tentang bahaya kosmetik palsu yang banyak beredar di masyarakat.

Sementara itu terdakwa Rahman Tompo selaku pemilik toko Sumber Wangi dihadapan majelis hakim mengakui kesalahannya menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari BPOM Ambon maupun izin edar palsu.

Terdakwa juga mengakui, BPOM Kota Ambon pernah melakukan penyitaan terhadap produk kosmetik tanpa ijin edar dan yang memiliki izin edar palsu pada tokonya pada tahun 2012.

Walaupun terdakwa menyadari bahwa menjual kosmetik tanpa izin edar maupun yang memiliki izin edar palsu adalah menyalahi hukum, akan tetapi terdakwa tetap saja menjual produk-produk terlarang tersebut.

Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan produk-produk tanpa izin edar maupun yang memiliki izin edar palsu tersebut dari beberapa petugas sales yang mendatangi tokonya.

Setelah mendengar keterangan saksi ahli dan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

(03/rr)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi