News Ticker

Ketua Satgas Raskin Ohoirenan Diduga Selewengkan Jatah Warga Desa

Pembagian jatah beras miskin (raskin) di desa Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya membuat warga desa tidak terima perlakuan tersebut.
Share it:
Ilustrasi beras raskin
Langgur, Dharapos.com 
Pembagian jatah beras miskin (raskin) di desa Ohoirenan, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya membuat warga desa tidak terima perlakuan tersebut.

Pasalnya, sejumlah warga yang memiliki kartu keluarga dan berhak mendapatkan jatah raskin ternyata tidak menerimanya diberikan kepada yang tidak berhak menerimanya. Parahnya lagi, dijual kepada yang tidak ada nama, bahkan juga pegawai Negeri sipil (PNS).

Kepada Dhara Pos, Kamis (9/7), salah satu tokoh muda Ohoirenan,  ABR  mengaku sangat menyesalkan sikap yang ditunjukkan Satgas  Raskin Ohoirenan, Elyakin Ubra.

“Kecuali tidak ada nama dalam KK maka wajar tidak berhak menerimanya namun anehnya ada nama tetapi tidak diberikan jatah raskin kepada yang bersangkutan, malah diberikan kepada orang lain yang jelas-jelas tidak berhak,” sesalnya.

Fakta ini, beber ABR, memang nyata-nyata terjadi di desa Ohoirenan sehingga hal ini membuat hampir 60 persen warga desa menjadi resah dan kecewa terhadap ulah Ubra yang diduga melakukan pembohongan publik terkait dengan pembagian beras raskin.

“Kalau cara-cara seperti ini tidak segera dihentikan maka dikuatirkan akan memancing berbagai hal yang tidak diinginkan kita bersama terhadap tindakan nepotisme yang diduga dilakukan yang bersangkutan,” bebernya.

Raskin yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil namun kenyataannya itu tidak nampak di desa Ohoirenan malah ternyata yang diberi tugas dan tanggung jawab mengelolanya pun menjadikannya sebagai lahan bisnis bagi keuntungan dirinya sendiri.

“Ini kan namanya pekerjaan kotor, apalagi bukan baru sekali ini tapi sudah dilakukan berulang-ulang sehingga warga desa tidak terima dan mengadukan hal ini kepada kami,” kecam ABR.

Atas fakta ini, dirinya mendesak Camat Kei Besar Selatan serta petugas dari Sub Bulog Divre II Maluku Tenggara untuk segera turun lapangan guna menyikapi persoalan yang terjadi di Ohoirenan.

“Karena juga diduga yang bersangkutan telah bekerja sama dengan oknum terkait sehingga dikuatirkan merusak nama institusi baik kantor kecamatan maupun Sub Bulog Divre II Maluku Tenggara,” desaknya.

Yang bersangkutan, tegas ABR, sudah sepantasnya diberhentikan apabila terbukti melakukan modus jahat seperti yang dikeluhkan warga desa Ohoirenan.

(dp-20)
Share it:

Daerah

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi