News Ticker

Polres Aru: “Komariah Diizinkan Jenguk Keluarga Yang Sakit”

Informasi terkait kaburnya tersangka kasus perdagangan anak dibawah umur (trafficking) Komaria yang diberitakan sebelumnya, langsung dibantah Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Aru.
Share it:
Dobo, Dharapos.com
Informasi terkait kaburnya tersangka kasus perdagangan anak dibawah umur (trafficking) Komaria yang diberitakan sebelumnya, langsung dibantah Kepolisian Resort Kabupaten Kepulauan Aru.

KM Tidar saat bersandar di dermaga
Kepada Dhara Pos, Kamis (25/6), Kanit Serse, Aiptu. Abe Laim membantah dengan keras soal informasi tersebut.

“Komaria tidak kabur, melainkan diizinkan berangkat untuk menjenguk keluarganya yang sakit di Surabaya,” bantahnya.

Dikatakan, Komaria diizinkan berangkat oleh Polres Kepulauan Aru setelah membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh dirinya (Komaria-red) diatas meterai 6000.

Surat pernyataan yang dibuat oleh Komaria tersebut dengan mencantumkan jaminan satu unit rumah di Marbali dan dua tempat usaha Karaoke di Kampung Jawa.

“Untuk proses Komaria ini, Polisi tidak main-main dan proses akan terus dilakukan, kalau Polisi tidak serius menangani masalah ini, maka belum tentu dilimpahkan ke Kejaksaan,” cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan Abe Laim, oleh karena masalah tersebut menimpa korban yang berasal dari Surabaya, maka Polda Jatim dan Polres Kepulauan Aru bekerja sama untuk menangani dan menuntaskan persoalan tersebut.

Bahkan kini, lanjut dia, penyidik Polres Kepulauan Aru dalam tahap persiapan berangkat untuk bergabung dengan Polda Jawa Timur melakukan penelusuran terhadap korban yang diperkerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh sang Mucikari Komaria.

Selain itu, penanganan kasus trafiking dengan tersangka Komaria ini  kini sudah berada pada tahap P19.

“Berkas Komaria, oleh Polres Kepulauan Aru telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dobo. Namun berkas tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan karena masih memerlukan beberapa alat bukti lagi,” lanjutnya.

Menurutnya, penyidik yang menangani kasus Komaria mengatakan, Komaria belum bisa ditahan karena polisi tidak punya cukup bukti dan kasus tersebut ditangani pula oleh Polda Jawa Timur.

Setelah ditangani oleh Polda Jawa Timur, tiga hari kemudian baru kasus tersebut diserahkan kepada penyidik Polres Kepulaauan Aru dilakukan penyidikan.

Dikatakan pula, untuk membuktikan kebenaran fakta bahwa para pekerja seks komersial itu masih dibawa umur, maka masih dibutuhkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban.

Pada pemberitaan sebelumnya, ketidakseriusan aparat Kepolisian Resort Pulau-pulau Aru dalam menangani kasus perdagangan anak (trafficking) di lokalisasi Kampung Jawa, Dobo yang beberapa bulan lalu berhasil dibongkar aparat Kepolisian Polres setempat bekerja sama dengan Polda Jatim akhirnya harus dibayar mahal.

Terkatung-terkatungnya penanganan kasus tersebut oleh peyidik Reskrim Polres Pulau-pulau Aru membuat sang tersangka yakni germo Komariah berhasil kabur.

Menurut informasi yang dihimpun Dhara Pos dari salah satu saksi mata, kronologis kaburnya Komariah terjadi bersamaan waktunya dengan bersandarnya kapal KM. Tidar milik PT Pelni pada hari Jumat (12/6) sekitar pukul 14.00 Wit di pelabuhan Yos Sudarso, Dobo.

Komariah diduga sengaja menggunakan motor tanpa membawa apa-apa dengan tujuan mengelabui sementara barang-barang miliknya sengaja diangkut dengan mobil.

Setibanya di pelabuhan Yos Sudarso, Komariah langsung berbaur dengan warga masyarakat yang saat itu memadati areal pelabuhan sehingga sangat sulit untuk dilacak keberadaannya. Bahkan hingga KM Tidar berangkat meninggalkan Dobo, Komariah tidak diketahui keberadaannya.

Lolosnya sang germo kabur dari Dobo diduga kuat akibat kelalaian aparat penyidik Reskrim Polres Aru yang selama ini dinilai tidak tegas bahkan terkesan acuh terhadap penanganan kasus dimaksud. Karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, Komariah tidak pernah ditahan namun hanya dikenakan wajib lapor.

Status inilah yang dinilai telah dijadikan peluang dan kesempatan bagi sang germo untuk melarikan diri tanpa ada upaya pencegahan dari pihak aparat kepolisian terhadap yang bersangkutan.

Apalagi bertepatan dengan hari libur kenaikan kelas sehingga disitulah Komariah memanfaatkan kesempatan ketika KM Tidar merapat di pelabuhan Yos Sudarso Dobo yang saat itu juga penuh dengan lautan manusia.

Sebelumnya, terkait penanganan kasus trafficking tersebut, Dhara Pos  sudah pernah memintai keterangan dari salah satu Kanit Serse bagian penyidikan kriminal di Mapolres Aru, Abe Laim untuk mempertanyakan status hukum Komariah.

“Germo Komariah sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka namun untuk sementara yang bersangkutan belum bisa kami tahan karena masih diperlukan sejumlah alat bukti baru bisa dilakukan penahanan,” terangnya.

Komariah, masih menurut Abe Laim, untuk sementara hanya dikenakan status wajib lapor setiap hari Senin.

Sementara itu, salah satu sumber media ini yang enggan namanya dikorankan kepada Dhara Pos menduga ada permainan orang dalam dengan kaburnya sang mucikari.

“Dugaan saya, ada yang sebenarnya bermain dibalik semua ini sampai Komariah bisa lolos. Apalagi yang bersangkutan dengan gampangnya bisa lolos tanpa ada upaya pencegahan sama sekali dari pihak Kepolisian yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas sepak terjang Komariah pasca ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Namun demikian, sumber enggan berkomentar lebih jauh terkait keterlibatan sejumlah oknum aparat Polres Aru yang diduga berada di balik skenario kaburnya sang germo dari Dobo.

(dp-31)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi