News Ticker

Perpajakan di Maluku Belum Penuhi Kebutuhan Pemda

Dalam rangka pengusulan inisiatif Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan ke Provinsi Maluku.
Share it:
Ambon, Dharapos.com
Dalam rangka pengusulan inisiatif Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah  diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan ke Provinsi Maluku.

Kantor Gubernur Maluku
Ketua Komite IV DPD RI, Cholid Mahmud dalam pertemuan bersama dengan Gubernur Maluku, Said Assagaff dan Sekretaris Daerah (Sekda), Ros Far Far, Selasa (12/5) di Ambon, mengungkapkan kebutuhan perpajakan di Maluku belum memenuhi kebutuhan pemerintah daerah sehingga ada beberapa persoalan yang perlu diperhatikan.

“Dari segi kewilayahan, seperti satu kabupaten di Maluku sudah sama dengan satu kecamatan di Pulau Jawa. Ini disebabkan karena perbedaan geografis dan jumlah mayarakat yang harus diurus,” ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan basis kewilayahan dan sektor unggulan daerah sehingga perpajakan di maluku perlu disempurnakan. Kemudian, mengakomodir kebutuhan daerah dan regulasi mengenai retribusi daerah.

Tidak hanya itu, perlu dilakukan pembenahan  tata kelola perpajakan khususnya mengenai kesetaraan informasi dan belum jelasnya pemberlakuan dana bagi hasil SDA khususnya dibidang perikanan dan luas wilayah laut.

Menurut Mahmud, Maluku juga perlu melakukan sertifikasi bendahara dan otoritas pengembangan struktur organisasi dan alokasi anggaran. Sehingga perlu adanya ketentuan mengenai integrasi data wajib pajak antara kewenangan instansi BPKP, Bank Indonesia, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan terkait pelaksanaan perpajakan.

“Karena kita ini kan memiliki luas wilayah dan masyarakat yang besar, sehingga perbedaan antar wilayah yang ada di daerah masing-masing sangat jauh. maka persoalan-persoalan tersebut sangat penting dalam konteks memperhatikan situasi dan kondisi Negara.” jelasnya

Tidak hanya itu, Komite IV DPD RI juga mendukung pemekaran KPP Ambon menjadi dua KPP dan mengusulkan pembentukan kantor wilayah baru Maluku dan Maluku Utara.

(08/rr)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi