News Ticker

3 Kabupaten Di Papua Terancam Gagal Gelar Pilkada Serentak

3 dari 11 Kabupaten yang melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak semester I pada Desember 2015 mendatang terancam batal karena belum ada anggaran hibah dari Pemerintah daerah setempat yang diberikan kepada KPU Kabupaten selaku penyelenggara.
Share it:
Adam Arisoy, SE
Papua, Dharapos.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua, Adam Arisoy, SE mengatakan, 3 dari 11 Kabupaten yang melaksanakan pesta demokrasi Pilkada serentak semester I pada Desember 2015 mendatang terancam batal karena belum ada anggaran hibah dari Pemerintah daerah setempat yang diberikan kepada KPU Kabupaten selaku penyelenggara.

“Jadi, sampai pada hari ini (Kamis-red),  ada beberapa Kabupaten yang belum berikan anggaran tahapan Pilkada yaitu Kabupaten Pegunungan Bintang, Yahukimo dan Kabupaten Waropen yang baru setujui 7 Milyar tapi belum tanda tangan MoU dengan KPU Kabupaten,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor KPU Papua, Jumat (1/5).

Ditegaskan Arisoy, pihaknya tetap mengacu pada pasal 8 Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 mengisyaratkan bahwa bagi KPU Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan anggaran  hibah penyelenggaraan Pilkada dari Pemda sampai pada batas waktu pembentukan PPK dan PPS maka Kabupaten tersebut akan dinyatakan tertunda tahapannya dan kemungkinan besar itu akan tertunda sampai pada semester II tahun 2017 nanti.

Berdasarkan laporan dari KPUD 11 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak terkait anggaran proses tahapan Pilkada yaitu, Kabupaten Merauke dari usulannya itu sudah diberikan sekitar Rp. 35 Milyar dan MoU sudah ditanda angani, Kabupaten Nabire anggaran yang diusulkan 27 Milyar dan sudah ditransfer ke rekening KPU Nabire ada sekitar 15 Milyar sisanya tunggu tahap II dan sudah MoU.

Selanjutnya, Kabupaten Asmat anggaran yang diminta 24 Milyar sudah ditransfer 15 Milyar ke rekening KPU Asmat, Kabupaten Supiori 12 Milyar (7 Milyar sudah diserahkan ke KPUD Supiori), Kabupaten Keerom yang diminta 20 Milyar (5 Milyar) sudah diberikan dan Ketua KPU sudah tanda tangani MoU.

Selain itu, lanjut Adam, Kabupaten Mamberamo Raya MoU belum ditanda tangani tetapi 4 Milyar sudah di serahkan, Kabupaten Boven Digoel dari 41 Milyar sampai batas waktu yang ditentukan belum di tanda tangani, Kabupaten Pegunungan Bintang juga MoU belum ditandatangani, Kabupaten Yalimo sudah tanda tangan MoU senilai 37 Milyar.

Dijelaskannya, KPU Papua terus berkoordinasi dengan Pemerintah Papua dalam hal ini Gubernur dan Sekda agar Kabupaten Waropen, Yahukimo dan Pegunungan Bintang bisa dapat bantuan hibah dari Provinsi untuk menambah kekurangan yang tidak bisa di penuhi oleh Kabupaten/Kota.

“Berhubung dengan hal tersebut lewat Permendagri Nomor 44 Pasal 4 itu Pemerintah Provinsi Papua dapat membantu pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota mengalami keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak ini,”ungkap mantan Ketua KPU Paniai itu.

Disinggung alasan Pemerintah Kabupaten yang belum memberikan anggaran hibah Pilkada kepada KPU, Adam menjelaskan, sejak UU Pilkada serentak ditetapkan Pemda di 7 Kabupaten telah menetapkan APBDnya, sebab itu pihaknya berharap bahwa ini bisa dianggarkan dalam APBD Perubahan tetapi proses tahapan Pilkada di bulan April dan harus dibiayai kalau tidak maka daerah itu harus tunda pelaksanaan Pilkadanya karena tidak berjalan sesuai dengan tahapan waktu dan hari kalender.

“Jadi, komitmen kita bahwa kalau daerah yang tidak membiayai KPU-nya maka KPU tidak bisa mengambil resiko untuk melaksanakan Pilkada ini, harapan kita harus di tunda karena tidak mau melaksanakan sesuatu yang tidak mempunyai kepastian keuangan yang jelas,”tegasnya.

Apa sanksi yang diberikan kepada 3 Kabupaten jika tidak amanat UU Pemilukada, jelas Adam, hingga saat ini belum ada pasal yang mengatur hal tersebut, tapi kalau tidak dilaksanakan sesuai dengan perintah UU ya pasti akan di tunda ke semester berikut tahun 2017.

“Jadi, intinya itu Pilkada untuk tahun 2015 itu cuma 4 Kabupaten di Papua yaitu Kabupaten Nabire, Asmat, Keerom dan Waropen. Tapi di dalam Peraturan KPU nomor 1 dan perubahan UU nomor 15 itu memungkinkan akhirnya di Provinsi Papua semester I tahun 2016 di gabungkan ke Pemilukada tahun 2015,sehingga Kabupaten Merauke, Supiori Mamaberamo Raya, Boven Digoel, Yahukimo, Pegunungan Bintang dan Yalimo masuk juga di Pilkada semester I tahun 2015,”jelasnya.

Ditegaskan Adam, Komisioner KPUD 11 Kabupaten telah melakukan pembicaraan dengan para Bupati tapi memang dalam proses itu tidak ada uang KPU akan mengalami kendala seperti begini.

“Kita memberikan warning ini kepada 3 Kabupaten ini segera menyiapkan dananya kalau ada KPU tetap berjalan kalau memang tidak KPU Provinsi juga tidak mau mengorbankan KPU Kabupaten,”tegasnya lagi.

Untuk itu, lanjut Adam, pihaknya akan lakukan monitoring supervisi ke 3 Kabupaten yang belum siapkan anggaran Pilkada dan mengecek langsung ke Pemda setempat sudah siap atau belum untuk melaksanakan secara serentak tahun 2015.

“Ya, kita berharap secepatnya karena kita ketemu ini hanya menanyakan apakah bersedia memberikan biaya entah itu akan di berikan sekali atau dua kali kepada KPU. Kita berharap bahwa 3 Kabupaten ini juga melaksanakan Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang,” tandasnya.

(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi