News Ticker

Tak Diberi Keringanan, Debitur Ancam Proses Hukum Pimpinan BPDM

Pimpinan PT. Bank Maluku Cabang Saumlaki akhirnya mendapat ancaman keras dari salah satu debitur yang mengaku tidak puas dengan jawaban atas permohonan pemberian keringanan terhadap pelunasan bunga pinjaman di bank tersebut.
Share it:
Bank Maluku cabang Saumlaki
Saumlaki, Dharapos.com
Pimpinan PT. Bank Maluku Cabang Saumlaki akhirnya mendapat ancaman keras dari salah satu debitur yang mengaku tidak puas dengan jawaban atas permohonan pemberian keringanan terhadap pelunasan bunga pinjaman di bank tersebut.

Kepada wartawan, salah satu debitur yang tidak mau dikorankan namanya ini menuturkan jika beberapa hari kemarin dirinya hendak melakukan pelunasan terhadap pinjaman atau kredit bank, namun merasa diberatkan dengan proses pelunasan kredit yang sangat merugikan dirinya.

Sumber berceritera bahwa pada 10 bulan kemarin, dirinya melakukan pinjaman bank atau kredit di PT. Bank Maluku cabang Saumlaki dengan total pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- dimana total angsuran yang harus dibayar hingga jatuh tempo selama 120 bulan atau 10 tahun adalah sebesar Rp. 229.921.221,-.

Hingga bulan Maret 2015 kemarin, dirinya hendak melunasi seluruh angsuran pokok dan angsuran bunga sehingga dirinya mengajukan permohonan keringanan karena pelunasan kredit tersebut dibayar sebelum tanggal jatuh tempo pelunasan.

“Menurut saya, permohonan keringanan itu didasari pada beberapa fakta seperti: saya sudah melakukan pelunasan pinjaman baik angsuran pokok dan bunga pinjaman sejak Juni 2014 sampai Maret 2015, dan tidak pernah terjadi tunggakan baik tunggakan pokok maupun bunga pinjaman. Saya memang berkeinginan membayar atau melunasi fasilitas pokok pinjaman tersebut namun ternyata merasa berat dengan beban bunga yang cukup tinggi sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit pasal 15 ayat 1, sehingga saya ajukan permohonan untuk diberikan keringanan,” tuturnya. 

Sumber mengaku tidak puas dengan jawaban dari pihak PT. Bank Maluku cabang Saumlaki dimana saat berhadapan dengan pimpinan bank, ternyata terdapat penjelasan yang berbeda sehingga menimbulkan kecurigaan dan dugaan adanya ketidakberesan yang perlu disikapi oleh penegak hukum.

Pada saat diwawancarai, sumber mengaku telah menyiapkan surat keberatan kepada direksi Bank Maluku dengan tembusan laporan hingga ke pimpinan Bank Indonesia guna disikapi.

Selain itu, ada pula langkah hukum lain yang bakal dia tempuh sebagai konsekuensi atas ketidakpuasannya itu.

“Wakil PT. Bank Maluku Cabang Saumlaki saat saya temui, beliau bilang ada kebijakan internal bank Maluku yakni terkait persoalan saya, maka: saya bisa bayar pokok pinjaman tambah 3 bulan angsuran bunga. Nah, ternyata ketika pemimpin bank Maluku dengar, dia datang dan bilang kepada wakilnya itu dihadapan saya sebagai debitur bahwa: tidak bisa dan harus lunasi pokok pinjaman dan seluruh angsuran bunga sesuai pasal 15 dalam perjanjian. Menurut saya sebagai nasabah, ini sangat membingungkan, dan sebenarnya perlu dipertanyakan ada apa dibalik itu,” tegas sumber.

Hal yang dia alami saat itu, dijelaskan pula bahwa dialami pula oleh sejumlah debitur pada Bank Maluku Cabang Saumlaki, dimana para debitur yang senasib dengan dirinya telah bertemu dan menceriterakan hal yang sama dialaminya itu.

Sementara itu terkait persoalan ini, Pemimpin PT. Bank Maluku Cabang Saumlaki – Ny. Donna Siahainenia kepada wartawan menjelaskan jika pihaknya sangat terbuka untuk menerima komplain dari para nasabah, karena dengan begitu, PT. Bank Maluku bisa mengetahui sejauh mana kebutuhan dari para nasabahnya.

Terkait persoalan yang disampaikan oleh debitur tersebut, Ny. Donna mengaku sama sekali tidak menyalahkan nasabahnya itu, tetapi hal yang perlu di ketahui dari persoalan semacam itu adalah mengenai inti dari kesepakatan bersama yang sebelumnya telah dituangkan dalam perjanjian.

“Jadi konsekuensi dari pemasaran sebuah produk adalah tergantung dari ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, ada yang terima dan ada pula yang komplain. Nah terkait dengan itu, perlu saya sampaikan bahwa Bank Maluku sudah mencoba untuk lebih transparan terhadap produk yang disampaikan terutama dalam perjanjian kredit, misalnya sebelum perjanjian kredit itu ditanda-tangani kan harusnya ada kesepakatan antara kedua belah pihak secara lisan setuju oke baru ditanda-tangani, dan itu sudah dilakukan sehingga yang bersangkutan itu sudah secara hukum menyetujui dan menandatangani perjanjian kredit tanpa ada unsur paksaan,” jawabnya mengawali perbincangan dengan wartawan di ruang kerjanya.

Terkait ancaman sang debitur tersebut, Ny. Donna berpendapat bahwa pihaknya tidak berandai-andai ataupun menyalahkan sang debitur oleh karena fakta hukum sebagai konsekwensi logis telah tertuang dalam isi perjanjian kontrak yang telah di tanda tangani oleh debitur sebelum usulan kredit diterima oleh pimpinan Bank Maluku.

Selain itu, terkait tudingan lain yang dialamatkan bagi Bank Maluku, dinilainya pula bahwa hal tersebut hanya merupakan miss komunikasi dimana sama sekali tidak terjadi seperti yang disampaikan.

Ny. Donna berharap agar sang debitur menghormati perjanjian bersama yang telah ditanda-tangani tersebut, karena perjanjian tersebut ditandatangani oleh debitur secara sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun di saat itu.

(mon)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi