News Ticker

Pemkot Jayapura Gelar Operasi Yustisi Kebersihan

Operasi Yustisi tersebut melibatkan puluhan anggota Polres Jayapura kota, Satuan Polisis Pamong Praja kota, serta seluruh staf dan jajaran Dinas Kebersihan dan Pemakaman kota.
Share it:
Jayapura, Dharapos.com
Sebagai bukti penerapan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011, Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Dinas kebersihan dan Pemakaman kota Jayapura menggelar Operasi Yustisi tentang penyelenggaraan kebersihan, pada Kamis (23/4) yang digelar di sekitar wilayah kantor Walikota Jayapura.

Operasi Yustisi tersebut melibatkan puluhan anggota Polres Jayapura kota, Satuan Polisis Pamong Praja kota, serta seluruh staf dan jajaran Dinas Kebersihan dan Pemakaman kota.

Turut juga, Dinas Perhubungan kota, Pengadilan Negeri Jayapura, dan PPNS kota, serta juga melibatkan jaksa dan hakim.

Sebelum melaksanakan operasi lebih dahulu dilakukan apel bersama yang dipimpin langsung oleh Walikota Jayapura. Sementara untuk apel sendiri di gelar di lapangan upacara kantor Walikota Jayapura, pukul 06.00 WIT.

Walikota DR. Benhur Tommi Mano, MM dalam arahannya mengatakan operasi yustisi ini digelar untuk mendukung Perda nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan di wilayah kota Jayapura.

“Selain itu, dilakukan sweeping bak sampah yang tersebar di wilayah kota Jayapura, karena telah diatur juga jam untuk membuang sampah namun masih banyak masyarakat yang belum sadar akan waktu tersebut sehingga ada sebagian warga yang terjaring,” terangnya.

Ditambahkan Walikota, Dinas Kebersihan Kota telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat di kota Jayapura agar mengetahui penerapan Perda tersebut terkait apa isi dari Perda itu sendiri.

Karena telah tertera pada Perda tersebut jam-jam untuk membuang sampah, selain larangan dan sangsi yang dikenakan.

“Apa yang dilakukan Pemerintah kota adalah dalam rangka memberikan efek jera bagi masyarakat kota, sehingga pada hari ini dilakukan operasi bagi setiap kendaraan yang melintas baik itu mobil pelat merah, pelat kuning maupun hitam yang ada di wilayah kota Jayapura maupun yang masuk dari wilayah Keerom dan Sentani agar wajib memiliki kotak sampah di dalam mobil,” cetusnya.

Aturan ini harus di patuhi pemilik kendaraan agar sampah di mobil tidak dibuang ke luar, baik itu sampah tisu, minuman kaleng, gelas aqua atau sampah lain yang di buang dari mobil ke atas jalan seenaknya saja.

“Aturan ini dalam rangka membuat efek jera agar seluruh warga kota dapat mematuhi dan tunduk pada  aturan Pemerintah kota Jayapura,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, Walikota meminta kepada seluruh petugas untuk melakukannya dengan sopan, satu kata, satu perintah dan tidak terjadi gesekan.

Sebanyak 132 pengendara mobil baik itu pegawai negeri sipil kota,PNS Provinsi, masyarakat dan juga sopir angkot yang berhasil di jaring dalam yustisi tersebut.

Pantauan media ini, mereka yang terjaring tersebut langsung di arahkan ke meja sidang dan membayar denda di tempat. Sebelum pembayaran denda sebesar RP.50.000 mereka di ambil data dan membuat pernyataan di depan hakim terkait pelanggarannya yakni tidak memiliki tempat sampah di mobil.

Operasi yustisi tersebut mengingat pada hak dan kewajiban yakni pasal 4 ayat 2 bahwa semua kendaraan harus mempunyai tempat sampah.

Salah satu kendaraan saat dirazia
“Hal ini dilakukan agar masyarakat taat untuk tidak membuang sampah sembarangan sesuai visi misi Walikota Jayapura yakni kota Beriman, Bersih, Indah dan Nyaman,” demikian penjelasan Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman kota Jayapura, Jakobus Itaar kepada wartawan.

Sementara itu, salah satu pengacara Petrus Ohoiwutun ketika ditemui wartawan mengungkapkan dirinya tidak keberatan terhadap apa yang Pemkot lakukan. Hanya, menurut dia, waktunya yang tidak tepat karena bersamaan dengan anaknya lagi ke sekolah.

“Namun penerapan Perda tersebut harus dilakukan dan saya sangat mendukung penerapan perda walau waktunya yang tidak pas,” ungkapnya.

Ketika disinggung soal apakah dirinya mengetahui hal tersebut, Ohoiwutun berdalih bahwa dirinya selaku pengacara selalu terbang ke luar Jayapura sehingga tidak mengetahui rencana tersebut.

Walaupun sebenarnya, setiap saat telah di ekspose di media tentang kebersihan dan bukan di lingkungan saja akan tetapi di mobil-mobil juga.

Dukungan yang sama juga disampaikan sopir pribadi Ohoiwutun yang sangat mendukung Perda dimaksud.

Bahkan masukan yang disampaikan agar setiap mobil harus memiliki tempat sampah agar sampah tidak
di buang keluar karena demi kebersihan kota, walau dirinya juga salah satu dari sekian mobil yang terjaring.
 
(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi