News Ticker

Terindikasi Langgar UU, Dishut Proses 12 Perusahaan Kayu

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan P. Ormuseray mengaku saat ini kurang lebih ada 12 perusahaan kayu di Provinsi Papua yang terindikasi melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) di bidang kehutanan dan kasusnya sedang diproses instansi yang di pimpinnya.
Share it:
Papua, Dharapos.com
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan P. Ormuseray mengaku saat ini kurang lebih ada 12 perusahaan kayu di Provinsi Papua yang terindikasi melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) di bidang kehutanan dan kasusnya sedang diproses instansi yang di pimpinnya.

Ilustrasi Ilegal loging
Temuan pelanggaran yang dilakukan 12 tersebut terungkap dalam operasi akhir tahun 2014 lalu  yang dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan-Provinsi Papua dan berhasil menyita ada 4 kontainer berisikan kayu bulat yang berhasil diamankan tim operasi penanganan hutan terpadu Provinsi Papua dan Satuan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Papua belum lama ini di Poros jalan Arso km 9  Kabupaten Keerom.

“Kemarin saja di Jayapura dalam pengamatan kami setiap tengah malam itu, banyak sekali container keluar dari wilayah Keerom, sehingga kita mau membuktikan apakah semua container yang keluar ini membawa hasil hutan yang legal atau kah container-container itu membawa hasil hutan tanpa dokumen atau illegal. Dari hasil operasi inilah didapati 4 kontainer yang bermasalah,” kata Ormuseray kepada wartawan di Jayapura belum lama ini.

Dari hasil tangkapan itu, berhasil diamankan kayu pacakan 4 kontainer berisikan kayu bulat jenis merbau dengan panjang 4 meter dan ketebalan 15 – 18 cm dalam bentuk campuran.

“Hasil operasi illegal loging yang dilakukan oleh tim operasi pengamanan hutan terpadu di Provinsi Papua, dalam hal ini dilaksanakan secara terpadu oleh Satuan Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Papua, yang diback-up oleh Satuan Polisi reaksi cepat BKSDA dan juga Sat Brimob Polda Papua beberapa waktu lalu,”terangnya.

Ormuseray menjelaskan, operasi yang dilakukan ini bukan hal yang baru karena tahun 2014–2015, Dinas Kehutanan sudah melakukan operasi sesungguhnya, karena ini adalah operasi yang kedua kali.
Operasi pertama di Nabire, mengingat volume peredaran yang disinyalir tanpa dokumen sangat tinggi.

Menurut laporan intelijen polisi Dinas Kehutanan (Polhut) itu terjadi di Nabire.

“Sementara ini kami sudah amankan dua perusahaan yang sementara ini dalam proses. Hasil hutan yang diamankan maupun dalam dokumen yang bisa diamankan itu, ada satu perusahaan A kurang lebih Rp. 22 milliar dan satunya kurang lebih Rp. 33 miliar dan sudah diamankan,”jelasnya.

Dikatakannya, sekarang ini di hentikan pengiriman kayu bulat keluar dari Papua dan harus kayu olahan yang dibawa keluar Papua.

“Di Papua untuk periode lalu telah ada kebijakan Gubernur tentang peredaran hasil hutan sehingga terbukanya isolasi daerah-daerah baru karena adanya perkembangan industri, sehingga rakyat kita punya mata pencaharian yang cukup. Sekaligus juga supaya meminimalisir illegal loging,”terang Ormuseray.
 
(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi