News Ticker

Optimis Dimekarkan, Masyarakat Tanut Gelar Mubes Dan Deklarasi

Sejumlah tokoh masyarakat Tanimbar Utara (Tanut) yang tergabung dalam tim pemekaran Kabupaten Kepulauan Tanut bersama masyarakat adat di kepulauan tersebut melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) masyarakat adat Tanut yang diakhiri deklarasi bersama.
Share it:
Kepulauan Tanimbar, MTB
Saumlaki, Dharapos.com
Sejumlah tokoh masyarakat Tanimbar Utara (Tanut) yang tergabung dalam tim pemekaran Kabupaten Kepulauan Tanut bersama masyarakat adat di kepulauan tersebut melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) masyarakat adat Tanut yang diakhiri deklarasi bersama.

Mubes dan deklarasi dimaksud sebagai simbol bersatunya masyarakat di wilayah itu guna mendesak Pemerintah Pusat untuk memekarkan wilayah mereka menjadi kabupaten defenitif terlepas dari Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Kedua momen tersebut dilaksanakan di kota Larat, Kamis (26/2) dengan menghadirkan pimpinan komisi A DPRD Provinsi Maluku  dan 6 orang anggota komisi beserta 1 orang  anggota DPRD kabupaten MTB.

Ketua Panitia Pelaksana Mubes dan deklarasi calon kabupaten Kepulauan Tanut, Gabriel Ongirwalu, SH dalam laporannya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada para donator yang tidak lain adalah putera dan puteri terbaik Tanut baik yang berada di kota Larat, Saumlaki maupun di luar daerah MTB yang tela tergerak hatinya dengan membantu memperlancar proses perjuangan pemekaran Kabupaten Kepulauan Tanimbar Utara dari awal hingga saat ini.

Meskipun tidak melaporkan secara total jumlah masyarakat adat yang hadir pada saat Mubes dan deklarasi tersebut namun Ongiwaralu sebelumnya telah memperkirakan peserta yang bakal hadir mencapai lebih dari 3000 orang.

Karena selain dari 4 desa serangkai di seputaran kota Larat,  hadir pula masyarakat dari desa Kelaan dan Keliobar serta warga masyarakat yang datang dari kecamatan Yaru.

Gelaran acara tersebut terdiri dari suguhan tarian-tarian khas daerah Tanimbar yakni Uryalela, musyawarah besar para latu pati dan masyarakat adat yang dibuka oleh ketua Komisi A DPRD Provinsi Maluku, pidato politik dan pernyataan dukungan, serta pernyataan tekad dan ikrar deklarasi secara bersama oleh seluruh komponen yang hadir. 

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Pusat Tim Pemekaran Kabupaten Kepulauan Tanut, DR (HC) Joseph Afaratu mengatakan optimismenya jika di tahun ini Kabupaten Kepulauan Tanut bakal di mekarkan dan terlepas dari MTB.

Mantan wakil ketua DPRD MTB ini mengakui jika proses pemekaran Kabupaten Kepulauan Tanut saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan begitu sudah dapat dipastikan pemekarannya bisa tercapai sesuai dengan keinginan masyarakat di tahun ini.

“Sebenarnya perjuangan pemekaran ini bukan baru tetapi sudah diperjuangkan semenjak tahun 2003. Perjuangan ini sudah tidak ada lagi pada tahun 2008, maka saudara Hanok Yadera meskipun dia berada di dalam terali besi namun dia bisa merangkul beberapa orang untuk mempercepat pemekaran ini,” ujarnya. 

Menyangkut persyaratan pemekaran sebuah Kabupaten diklaimnya telah rampung diupayakan oleh tim perjuangan Pemekaran Kabupaten Kepulauan Tanimbar Utara tersebut.

“Orang bilang bahwa Bupati belum memberikan ijin dan sebagainya, nah ini kan kita menjalankan Undang- Undang dimana Undang-Undang yang sekarang ini mengharuskan supaya pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga itu harus dimekarkan, dan ini perintah Undang-Undang yang kita jalankan dengan demikian Bupati dalam hal ini adalah pimpinan masyarakat MTB dan juga orang MTB, hendaknya menandatangani rekomendasi oleh karena ini tuntutan aturan. Jika memang tidak dijalankan maka nanti akan terpuruk bagi dirinya di kemudian hari,” tegasnya.

Terkait bermunculan sejumlah tim perjuangan pemakaran Kabupaten Kepulauan Tanut yang berjuang secara terpisah-pisah dan saling mengklaim diantara masing-masing tim, menurut Afaratu, hendaknya dihentikan dan dengan semangat kebersamaan mereka diminta bersatu untuk berjuang bersama oleh karena hanya satu tujuan yakni tercapainya pemekaran Kabupaten Kepulauan Tanut sesuai kebutuhan masyarakat dan untuk masyarakat.

Afaratu menilai jika ada oknum tertentu yang sengaja menggunakan momentum perjuangan ini untuk mengejar popularitas semata bahkan ada pula hitungan-hitungan politik yang bakal di terima jika calon kabupaten itu berhasil dimekarkan.

“Kalau tidak mau kita berjuang bersama-sama dan mereka mau berjuang sendiri-sendiri berarti mereka punya kepentingan pribadi masing-masing, mungkin dia mo jadi Bupati kalau sudah mekar tetapi untuk Yosep Afaratu itu tidak karena semenjak saya berjuang bersama para pejuang pemekaran kabupaten MTB hingga berhasil itu tidak pernah sama sekali bermimpi seperti itu, malah mengeluarkan duit pribadi untuk perjuangan pemekaran,” pungkasnya mengakhiri perbincangan dengan redaksi.

Persoalan pemekaran Tanut menjadi kabupaten defenitif terlepas dari kabupaten MTB belum lama ini telah ditanggapi oleh pemkab MTB.

Bupati MTB Drs. Bizael S. Temmar dalam pernyataannya seperti dikutip dari situs resmi pemkab MTB menyebutkan jika sekalipun isu itu sudah hangat dibicarakan, bahkan diberitakan sudah mendapat persetujuan DPR RI untuk dibahas, namun hingga saat ini Pemda Kabupaten MTB belum mendapat informasi ataupun dokumen tentang usulan pemekaran Tanut.

Hal ini mengindikasikan usulan tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme atau inprosedural, minimal aspirasi masyarakat Tanut disampaikan kepada Pemda Kabupaten MTB untuk selanjutnya diproses menurut aturan.

Pemekaran Tanut dinilai masih terlalu dini bahkan memaksakan kehendak, karena belum memenuhi salah satu syarat administrasi pemekaran sebuah wilayah. Minimal jumlah penduduk wilayah pemekaran ±100.000 jiwa, padahal jumlah penduduk Kabupaten MTB hingga Tahun 2012 menurut data Dukcapil ±112.000 jiwa.

Dari jumlah tersebut hampir 50.000 jiwa tersebar di wilayah Tanimbar Utara dan sekitarnya, sementara sebagain besar ada di Wilayah selatan Kabupaten MTB, belum lagi dana APBD Kabupaten MTB 90% masih tergantung APBN. Selain itu, potensi sumber daya alam  kurang mendukung.

“Sampai saat ini Pemda MTB belum menerima usulan pemekaran Kabupaten Tanimbar Utara.
Semestinya wacana itu disampaikan ke Pemda MTB untuk dikaji berdasarkan aturan yang berlaku, bukan sekedar melemparkan isu. Selain pemekaran itu harus memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya jumlah penduduk minimal seratus ribu jiwa penduduk, belum lagi Potensi Sumber Daya Alam harus mendukung, yang perlu dikaji bersama sehingga pemekaran ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandas Temmar seperti dikutip dari situs: mtbkab.go.id.

Dirinya berharap wacana ini tidak dijadikan lahan politik bagi kepentingan elit politik di daerah ini, karena jika itu terjadi maka lagi-lagi masyara lah yang dibodohi.

Untuk itu semua pihak diminta melihat persoalan ini berdasarkan fakta bukan membalikkan fakta.
 
(mon)
Share it:

Politik dan Pemerintahan

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi