News Ticker

Kadis Perindakop : “Pedagang Keliling Harus Setor Retribusi”

Seluruh pedagang sayur dan ikan yang menggunakan kendaraan roda dua dan setiap harinya berkeliling kota Jayapura hingga saat ini tidak pernah menyetor retribusi kepada Pemerintah Kota Jayapura.
Share it:
Robert L.N. Alwi
Jayapura, Dharapos.com
Seluruh pedagang sayur dan ikan yang menggunakan kendaraan roda dua dan setiap harinya berkeliling kota Jayapura hingga saat ini tidak pernah menyetor retribusi kepada Pemerintah Kota Jayapura.

Sementara untuk mama-mama penjual pinang di setiap sisi jalan dan emperan toko juga membayar retribusi.

“Mereka tidak pernah membayar retribusi pajak bagi daerah,” ungkap Kepala Dinas Perindakop kota Jayapura, Robert L.N. Alwi kepada wartawan Senin (30/3) di lantai tiga kantor Walikota Jayapura.

Terkait fakta tersebut, dirinya mengakui selama ini kelemahan ada di pihak Pemerintah kota Jayapura.

“Kami belum melakukan pendataan dan nanti akan segera di data. Para pedagang keliling harus segera mendaftar ke Perindakop kota dan dalam minggu ini akan diberikan surat edaran untuk segera mendaftarkan diri,” ungkap Alwi.

Hal ini harus dilakukan guna mengontrol para pedagang keliling tersebut apalagi akhir-akhir ini semakin meningkat.

“Motor yang mereka pakai untuk jualan keliling saja sarat dengan jualan mereka. Bahkan lampu sein pun sampai tertutup karena banyak sayur yang ditunggangi,” bebernya.

Dikatakan, isi surat yang akan diedarkan kepada para pedagang keliling adalah menghimbau agar mereka sesegera mungkin mendaftarkan diri pada Perindakop dan atas dasar itulah, Perindakop dapat mengetahui jumlah pasti berapa pedagang keliling yang ada di kota Jayapura.

Kalaupun ada edaran dari Gubernur untuk menghentikan para pedagang keliling, Pemkot juga harus melakukan evaluasi dulu. Namun, menurut perkiraannya, para pedagang keliling yang berada di kota Jayapura berkisar 300 - 400 pedagang.

“Mereka juga seharusnya membayar retribusi karena melakukan aktivitas perdagangan di wilayah kota Jayapura. Sedangkan mama-mama Papua penjual pinang yang hanya menjual pinang seribu dan dua ribu saja mereka diwajibkan menyetorkan retribusi kepada Pemerintah kota,” cetusnya.

Untuk patokan pembayaran retribusi, kata Alwi harus disamakan dengan para pedagang lain di pasar yakni Rp. 5000 per hari. Hal ini harus dilakukan karena mama-mama penjual pinang dan sebagian pedagang di pasar yang notabene masyarakat asli Papua hanya bisa mengeluh.

“Dan itu wajar karena mereka ditata dan legal sementara para pedagang keliling tersebut tidak tertata dengan baik dan tidak mempunyai kontribusi apapun kepada Pemkot, makanya saatnya sekarang seluruh pedagang keliling mulai ditata dengan baik,” tutupnya.
 
(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi