News Ticker

Pengadilan Perikanan Ambon Resmi Dibuka

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti meresmikan Pengadilan Perikanan, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/12) saat melakukan kunjungan kerja perdana.
Share it:
Menteri Susi saat melihat ikan hasil ilegal fishing
Ambon, Dharapos.com 
Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti meresmikan Pengadilan Perikanan, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (11/12) saat melakukan kunjungan kerja perdana.

Secara simbolis, juga turut diresmikan dua Pengadilan Perikanan lain yaitu di Sorong (Papua Barat) dan Merauke (Papua).

Hadir pada acara peresmian tersebut, Gubernur Maluku Said Assagaff, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin, dan Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Yusuf.

"Selama ini pengadilan perikanan tidak populer di mata masyarakat, belum begitu efektif karena banyak masyarakat belum tahu," ungkap Menteri Susi di Pengadilan Negeri Ambon, Jalan Sultan Khairun, Ambon.

Dengan demikian, sambung dia, segala bentuk kejahatan terutama pelaku pencurian ikan dapat langsung ditindak tegas.

Pasalnya, kerugian yang diderita negara akibat maraknya praktik pencurian ikan (illegal fishing) di laut Indonesia sangat besar bahkan nilainya mencapai trilyunan rupiah.

"Kita minta penegakan hukum segera dilakukan agar masyarakat tahu berapa nilai kerugian negara akibat praktek ilegal fishing," tegas Menteri Susi.

Awalnya,  peresmian Pengadilan Perikanan, Pengadilan Negeri Ambon rencananya dilakukan pada pukul 10.00 Wit. Namun akibat keterlambatan Menteri Susi tiba di Ambon baru dilaksanakan pukul 13.00 Wit.

Selain itu, Menteri Susi juga  berkesempatan mendatangi kapal Indonesia bernama Fak-fak penangkap ikan hiu, saat dirinya berkeliling perairan Ambon, Maluku selama 15 menit.

Kapal penangkap ikan hiu tersebut bersandar di dermaga Lantamal IX Ambon. Di kapal Fak-fak, Menteri Susi menemukan ada 1,2 ton ikan hiu beku. Rencananya akan diselundupkan ke Tiongkok.

“Dikirim ke Tiongkok,” jawab sang kapten saat ditanya Menteri Susi.

Saat ini, Kapal Fak-fak beserta barang bukti 1,2 ton ikan hiu tanpa kepala masih ditahan di Lantamal IX Ambon. Kapal beserta ikan hiu dijadikan barang bukti untuk menjerat para pelaku ilegal fishing.

(dp)
Share it:

Utama

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi