News Ticker

Kabag Hukum: Perda Yang Tidak jalan Akan Dievaluasi

Peraturan Daerah kota Jayapura yang dibuat sejak 2006 hingga saat ini ternyata masih ada yang belum jalan bahkan ada yang macet di tengah jalan. Sehingga ke depan akan dilakukan evaluasi.
Share it:
Maxi. L. Atanai
Jayapura, Dharapos.com
Peraturan Daerah kota Jayapura yang dibuat sejak 2006 hingga saat ini ternyata masih ada yang belum jalan bahkan ada yang macet di tengah jalan. Sehingga ke depan akan dilakukan evaluasi.

Hal tersebut di sampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, Maxi L. Atanai kepada sejumlah wartawan usai acara Evaluasi Perda Kota Jayapura, Jumat (12/12) di kantor Walikota Jayapura, Provinsi Papua.

Dikatakannya, ada 37 Perda, namun seluruhnya masih akan diklasifikasi lagi karena ada Perda yang berkaitan langsung dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Evaluasi tersebut di lakukan untuk perda dari tahun 1996 sampai 2011, dengan demikian ada 11 instansi yang terkait langsung dengan 37 Perda tersebut,” rincinya.

Evaluasi ini, terang Atanai, sudah dua kali dilakukan yang pertama di tahun 2012 dan yang kedua di tahun 2014.

“Sudah diprogram secara berkala setiap dua tahun dilakukan evaluasi,” terangnya.

Dalam evaluasi tersebut, lanjut Atanai, ada peningkatan metode, dan di tahun ini kelihatan sangat baik pada pelaksanaan Perda tersebut.

Ditambahkan, Bagian Hukum juga awalnya telah melakukan rapat dengan semua SKPD untuk diberikan penjelasan tentang pengisian matriks, karena  apabila matriks diisi dengan baik,maka masalah yang di dapat bisa terungkap dan SKPD dapat memberikan solusi.

“Selanjutnya dipresentasikan bersama karena SKDP terkait mungkin memliki pandangan terhadap pelaksanaan Perda-perda yang di presentasikan, mungkin berbeda atau ada masukan yang menurut pengamatan bersama,” tambah Atanai.

Suasana rapat evaluasi
Pihaknya juga mengharapkan rekomendasi terhadap permasalahan yang dijumpai dalam rapat evaluasi yang berkaitan dengan implementasi Perda benar-benar bisa menjadi obat untuk menyembuhkan perda yang tidak jalan.

“Kami menilai SKPD serius selama empat hari mengikuti Evaluasi dengan baik,namun hanya pada tataran pelaksanaan,dan bagaimana SKPD menyusun perencanaan untuk menjawab masalah-masalah yang muncul,” tutupnya.

(Harlet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi