News Ticker

Kepala BPKAD: Pembayaran TPB Sesuai Golongan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua memastikan proses pembayaran Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi hampir rampung.
Share it:
Benyamin Arisoy
Papua, Dharapos.comBadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua memastikan proses pembayaran Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi hampir rampung.

“Ya, sebagian besar sudah kami layani, tinggal beberapa saja yang masih dalam proses,”kata Kepala BPKAD Papua, Benyamin Arisoy kepada wartawan, di Main Hall Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Kamis, (18/12).

Dikatakannya, nilai TPB untuk para pegawai diatur sesuai dengan golongan dan jabatan yang diperkirakan TPB paling sedikit yang diterima pegawai sekitar Rp 2 juta dan terbesar mencapai Rp 3 juta per bulan.

“Yang pasti, nilainya bervariasi dan tidak sama karena disesuaikan dengan kepangkatan dan jabatan. Ini semua tertuang dalam keputusan Gubernur yang menjadi dasar untuk penilaian pembayaran TPB,” jelasnya.

Sementara hal lain yang mempengaruhi angka TPB adalah penilaian dengan absensi dimana seorang pegawai akan menerima full bila selalu hadir berkantor. Sedangkan pemotongan TPB akan diberlakukan bagi pegawai yang kerap membolos kantor.

“Jadi memang ada persentase pemotongannya. Kalau sekian hari tidak masuk ya di potong sesuai berapa hari pegawai itu tidak berkantor. Yang jelas, penilaian indikatornya ada sehingga sangat bergantung dari kehadiran pegawai,” kata Benyamin.

Disinggung soal dampak pemberlakuan Undang-Undang Aparat Sipil Negara (ASN) di tahun 2015  bagi PNS di Papua, khususnya dalam hal pemberian TPB, dirinya mengaku terjadi kenaikan sekitar 5 hingga 10 persen.

“Dengan kata lain, kehadiran UU ASN memberi hal positif bagi pegawai di Papua sebab meski dalam penggajian belum terjadi perubahan kenaikan, namun untuk TPB sesuai dengan permintaan Gubernur dan Sekda, setelah dihitung terjadi sedikit kenaikan,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Benyamin sempat menyinggung penahanan gaji pegawai pada beberapa SKPD di lingkup Pemprov Papua yang tak pernah berkantor.

“Sampai sekarang masih ada penahanan gaji pegawai sebagaimana diajukan SKPD bersangkutan. Saya hafal berapa banyak pegawai tapi saya lihat ada tambahan lagi beberapa orang dari yang lalu lalu,” tutupnya.
 
(Piet)
Share it:

PAPUA

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi