News Ticker

Kontraktor Aleng Bantah Tudingan Soal Proyek Irigasi Abean

Proyek irigasi di desa Abean, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara yang dkerjakan sejak 2010 yang sebelumnya dituding tak bisa difungsikan langsung dibantah Aleng, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Share it:
Areal lahan irigasi di desa Abean
Langgur, Dharapos.com
Proyek irigasi di desa Abean, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara yang dkerjakan sejak 2010 yang sebelumnya dituding tak bisa difungsikan langsung dibantah Aleng, selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Kepada Dharapos.com, Jumat (28/11), dia mengaku bahwa proyek yang dipercayakan kepadanya oleh Pemerintah Daerah Malra melalui Dinas Pekerjaan Umum telah diselesaikan dengan baik.

“Seluruh proses pengerjaan proyek Irigasi di desa Abean kami selesaikan tepat waktu dan hingga kini telah dirasakan manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat desa. Makanya, kalau ada yang mengatakan proyek tersebut fiktif, itu tidak benar,” bantah Aleng. 

Dia mengaku heran dengan adanya tudingan yang dialamatkan kepadanya, menyangkut proyek irigasi senilai 1,2 Milyar rupiah tersebut. Pasalnya selama ini, kata dia, tidak pernah ada masalah atau persoalan yang timbul di masyarakat terkait pemanfaatan proyek yang dikerjakannya.

“Saya bekerja sesuai petunjuk dari Dinas PU Malra dan ada dalam pengawasan mereka, ada juga berita acaranya yang juga ditandatangani pihak PU. Makanya kalau terjadi kesalahan atau penyelewengan anggaran, sudah sejak lama saya diproses hukum karena terbukti terjadi penyelewengan keuangan negara atau masyarakat dirugikan,” tegas Aleng.

Bahkan, lanjut dia, saat pengerjaan proyek tersebut pihaknya menyewa satu buah alat berat yang digunakan untuk menggusur lahan irigasi selama dua bulan guna memasang pipa dan membuat bak penampungan.

“Yang saya pertanyakan sekarang, dimana pekerjaan saya di desa Abean yang dibilang fiktif? Dan kalau tidak percaya, silahkan hadirkan petugas dari Dinas PU, Inspektorat bahkan Kepolisian dan Kejaksaan untuk turun memeriksa hasil pekerjaan saya,” tantang Aleng kepada pihak-pihak yang menudingnya sembari menambahkan jika memang tidak sesuai atau fiktif dan merugikan keuangan negara maka dia mengaku siap untuk diperiksa atau diproses hukum.

Lebih lanjut, jelas dia, hingga saat ini warga masyarakat di desa Abean telah merasakan manfaat yang besar dengan adanya proyek irigasi tersebut. Hal itu dibuktikan dengan berbagai hasil dari lahan pertanian dan perkebunan milik warga desa yang telah memberikan keuntungan bagi mereka.

“Mungkin saja ada pihak-pihak lain yang sengaja mau merusak nama baik saya tapi saya tidak perlu mempersoalkannya. Semuanya hanya saya pasrahkan kepada Tuhan,” ujar Aleng. 

Pada kesempatan itu, dia juga mengaku resah dengan cara kerja salah satu kontraktor yang juga bekerja memasang jaringan pipa karena kualitas pekerjaannya jelas-jelas tidak memenuhi bestek. Namun, anehnya pihak penuding tidak menyorot hal itu.

Salah satunya, Aleng mencontohkan, sambungan pipa airnya tidak memakai gelang penghubung tapi hanya diikat dengan karet ban dalam. Selain itu, posisi pipanya juga tidak dilakukan penggalian tanah untuk dikubur tapi hanya dibiarkan di atas tanah.

“Bukannya pekerjaan kontraktor lain yang harus disorot malah saya yang dibeberkan ke publik, padahal pekerjaan saya sesuai dengan bestek. Makanya, patut dipertanyakan ada apa dibalik semua ini,” kecamnya.   

Ketika diminta untuk memberitahukan nama kontraktor dimaksud, Aleng enggan untuk membeberkannya sembari menyarankan kepada Dharapos.com untuk mengecek langsung ke kantor Dinas PU  Malra.

“Baiknya, pihak pengawas PU sendiri yang perlu mengklarifikasi siapa sebenarnya kontraktor yang bermasalah karena mereka yang lebih tahu jelasnya,” tandasnya.

Olehnya itu, Aleng meminta kepada rekan-rekan aktivis, OKP, LSM, maupun media, untuk tidak mudah terpancing dengan isu-isu atau bahkan file data sekalipun yang belum diketahui jelas kebenarannya karena pada akhirnya hanya akan merusak hubungan kekeluargaan.

Sebelumnya, proyek irigasi di desa Abean, Kecamatan Kei Kecil Timur, Kabupaten Maluku Tenggara yang dikerjakan sejak 2010 dituding tidak bisa difungsikan.

Pasalnya, proyek senilai 1,2 Milyar rupiah tersebut yang bersumber dari dana APBD Malra dan dikerjakan oleh kontraktor bernama Aleng hanya bisa dinikmati masyarakat selama tiga bulan namun kemudian terjadi kerusakan pada alat penghisap air atau solar sel.

Parahnya lagi, setelah alat penghisap airnya rusak, kontraktor langsung mengambil kembali pipa yang terpasang yang sebelumnya berfungsi untuk mengalirkan air dari sumber mata air Buhele ke bak penampungan.

Kepada Dharapos.com, Selasa (25/11), Ketua Forum Aktivis Malra, Eky Labetubun, mengungkapkan bahwa proyek irigasi di desa Abean ini hanya bisa difungsikan selama tiga bulan.

“Proyek tersebut diselesaikan kontraktor namun hasilnya sia-sia belaka, masyarakat cuma bisa menikmati manfaat proyek irigasi itu hanya tiga bulan saja karena alat penarik air atau solar sel rusak,” ungkapnya.

Labetubun juga mengaku heran dengan tindakan kontraktor yang kemudian mencabut pipa ukuran 3 inci yang berfungsi untuk mengalirkan air dari sumbernya.

Setelah alat rusak, kecam dia, bukannya diperbaiki, malah kontraktor mengambil kembali pipa yang terpasang yang sebenarnya berfungsi mengalirkan air dari sumber mata air Buhele. Akibatnya, sampai dengan kondisi ini dipublikasikan, masyarakat tidak bisa menggunakan lagi proyek irigasi yang di bangun sejak tahun 2010 itu.

(obm)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi