News Ticker

Kasus Lahan Kering Bursel, Kejati Maluku Didesak Tangkap Kadistan

Proyek pengerjaan lahan kering yang diluncurkan oleh kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan, Ali Wael, SP di tiga tempat berbeda dengan alokasi anggaran miliaran rupiah yang diperuntukkan kepada para petani di desa-desa tersebut terbukti fiktif dan terindikasi merugikan keuangan Negara.
Share it:
Logo Kejaksaan
Namrole, Dharapos.com
Proyek pengerjaan lahan kering yang diluncurkan oleh kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buru Selatan, Ali Wael, SP di tiga tempat berbeda dengan alokasi anggaran miliaran rupiah yang diperuntukkan kepada para petani di desa-desa tersebut terbukti fiktif dan terindikasi merugikan keuangan Negara.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan di Desa Waemulang dan Desa Nalbesy, kecamatan Leksula serta Desa Waeteba, kecamatan Waeasama, Bursel tahun anggaran 2012 hingga kini dinyatakan fiktif setelah Kejaksaan Negeri Namlea turun lapangan.

Bahkan Kadistan Bursel, dalam kasus ini, oleh pihak Kejari Namea telah ditetap sebagai tersangka. Namun anehnya, hingga saat ini pihak Kejati Maluku belum melakukan penangkapan terhadap Wael.

Kepada media ini, salah satu sumber yang enggan namanya dimuat mendesak pihak Kejari Namlea dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menangkap  tersangka.

“Tersangka harus segera dieksekusi karena ini demi untuk menyelamatkan uang Negara apalagi dengan bukti-bukti yang telah lengkap,” desaknya.

Karena, menurut sumber, apabila ini tidak segera dilakukan maka akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dalam penanganan kasus tersebut.

“Saya kira pihak Kejaksaan tidak perlu berlama-lama lagi sehingga masyarakat tidak perlu mencurigai kinerja penegak hukum dalam menuntaskan kasus Kadistan Bursel ini,” kata dia.

Olehnya itu, sumber menghimbau secepat mungkin pihak Kejaksaan menangkap sang Kadis, karena selain telah membohongi petani di tiga desa juga merampok uang negara yang pada akhirnya negara dirugikan miliaran rupiah.

Sebelumnya, dalam kurun waktu dua tahun pekerjaan yang menjadi buah bibir rakyat Bursel, lambat laun mulai tercium pihak penegak hukum lewat Kejari Namlea yang turun lapangan langsung dan terbukti pekerjaan tersebut tak selesai.

Atas bukti tersebut, sesuai rekomendasi Kejari Namlea, Kadistan Bursel mendapat surat panggilan untuk diperiksa penyidik sebagai penanggungjawab pada ketiga proyek lahan kering tersebut.

Setelah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan, akhirnya Wael ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemberkasan tersangka lahan kering itu oleh pihak Kejari Namlea langsung ditindaklanjuti ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

(Rifai)
Share it:

Hukum dan Kriminal

Masukan Komentar Anda:

0 comments:

terima kasih telah memberikan komentar

Berita Pilihan Redaksi